Notification

×

Iklan

Iklan

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 08 Mei 2023 | Mei 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-08T15:34:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Kasus pelecehan seksual bukanlah hal yang baru dan pertama di telinga kita, kasus ini merupakan kejahatan yang masyarakat menilainya dengan sangat biasa. Memang, tidak semua beranggapan seperti demikian, tetapi faktanya beberapa masyarakat mengabaikan dengan pertimbangan “berdamai”, terlebih jika itu dari pihak yang melakukan. 


Pelecehan seksual ini menurut saya, bukanlah hal yang pantas dianggap biasa, hal ini juga bisa terjadi kepada siapa saja. Bukan hanya kepada perempuan saja yang bisa mengalaminya, namun adapula terjadi kepada laki-laki, dan bisa kepada anak-anak juga yang menajdi korban.


Pelaku pelecehan seksual tentunya melakukan hal ini hanya untuk memuaskan dirinya saja, tanpa memikirkan efek dan dampak yang akan terjadi setelah melakukan hal tersebut kepada korban. Misalnya adalah ketika pelaku tidak berhasil melakukannya kepada si korban, maka hal tersebut akan dianggap tidak berat tindakannya oleh si pelaku dan kebanyakan di masyarakat kita, justru si korban yang menanggung sanksi sosialnya.


Menurut pandangan saya, selaku korban yang sering mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak mengenakan dari tindakan yang tidak senonoh si pelaku. Seringkali korban dibully, dikucilkan, hingga dianggap kotor, padahal yang kita ketahui dari sisi korban sama sekali tidak menginginkan hal tersebut terjadi. 


Seperti yang kita ketahui bahwa kejadian itu merupakan salah satu paksaan tentunya dari si pelaku dan terkadang terdapat beberapa ancaman yang diberikan oleh pelaku kepada si korban, hal ini yang dapat membuat si korban tutup mulut dan merasa tidak adanya keadilan, padahal hak korban tidak mendapatkan hal buruk yang dilakukan oleh pelaku.


Berdasarkan hukum, “pelecehan seksual” seorang yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan adanya kekerasan pelaku terjerat dengan pasal 289 s.d. 296 KUHP atau pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023. Kasus pelecehan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, kasus ini merupakan hal yang sangat marak terjadi di negara kita. Hal itu terjadi bisa saja karena pelaku yang merasa dirinya memiliki kekuasaan atau jabatan sehingga leluasa melakukannya, atau memang pelaku melakukannya karena kurangnya edukasi dari keluarga terutama orang tua. 


Menurut saya peran keluarga terutama orang tua sangatlah penting karena, kita sama-sama mengetahui bahwa sudah banyak kasus-kasus itu terjadi, orang tua lah orang terdekat yang wajib mengetahui tentang anak. Tetapi tidak menutup kemungkinan orang berpendidikan juga sebagai pelaku pelecehan seksual.[]


Pengirim :

Virna Rozika Hasibuan, Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

×
Berita Terbaru Update