Anak putus sekolah (Ilustrasi) |
Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan di lingkungan sekolah dimulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak hanya untuk menambah ilmu pengetahuan saja tetapi juga untuk mengasah keterampilan dan ilmu spiritual. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan seperti dijelaskan dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.
Akan tetapi masih banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Alasannya karena kesulitan ekonomi sehingga mereka memutuskan untuk berhenti sekolah dan lebih memilih untuk membantu orang tuanya bekerja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data, berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar dari mereka (67,0%) diantaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa tingkat anak putus sekolah karena faktor ekonomi terdapat pada angka yang tinggi.
Seperti yang kita ketahui banyak anak-anak bahkan yang masih dibawah umur lebih memilih bekerja untuk membantu orang tua mereka seperti berjualan koran, makanan, minuman, bahkan memulung. Jangankan untuk membiayai sekolah terkadang untuk membeli makan sehari-hari saja susah. Sangat tidak adil bahwa pendidikan hanya bisa didapatkan kepada orang-orang yang memiliki tingkat ekonomi yang tinggi. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam dunia pendidikan terutama dalam memberikan bantuan berupa PIP. Seringkali bantuan dari pemerintah berupa PIP atau Program Indonesia Pintar tersebut diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Program Indonesia Pintar (PIP) belum memadai karena data yang digunakan sebagai sumber pengusulan calon penerima tidak handal. BPK mencatat, dana bantuan PIP sebesar Rp 2,86 triliun yang diberikan kepada sebanyak 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada siswa yang tidak layak atau tidak diusulkan menerima. Tidak hanya itu, terdapat 2.455.174 siswa pemilik KIP yang berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP.
Dalam hal ini peran pemerintah sangat diharapkan dapat bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut. Karena pendidikan menjadi alasan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan berkontribusi pada pengentasan kemisikinan di negara Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan manusia yang berkualitas juga. Sedangkan pendidikan yang berkualitas buruk maka akan menyebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Sektor pendidikan menjadi sektor terpenting dalam menjadikan bangsa yang maju dan besar.[]
Pengirim :
Dellia Selvira, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung