Notification

×

Iklan

Iklan

Demo yang Lebih Efektif di Era Digitalisasi dengan Cara Ngeviralkan

Senin, 29 Mei 2023 | Mei 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-29T09:17:36Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Aliansi Buruh Aceh demo di Tugu Simpang 5, Kota Banda Aceh, Sabtu (14/5/2022). (Foto : waspacaaceh.com)

Zaman sekarang demo bukan lagi cara yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat maupun mahasiswa, yang bertujuan supaya ada tindakan dari pemerintah untuk mendengar suara rakyat, cara lain yang bisa dipakai ialah mengviralkan terlebih dahulu kasus yang akan usut. karena tidak ada gunanya turun langsung ke jalanan untuk demo apabila pemerintah tidak mennghiraukan aspirasi yang ingin mereka sampaikan, “Mahasiswa hari jadi bulan-bulanan. Turun ke jalan malah dikatain ngapain demo, bikin macet doang. Mending belajar sana,” ujar sang pemuda. betapa banyaknya mahasiswa yang turun kejalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tetapi ketika mahasiswa demo sering juga dari aparat pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan diharapkan kehadiran mereka untuk mendengarkan asprasi-aspirasi saat demo berlangsung, akan tetapi mereka tidak hadir bahkan absen dengan berbagai alasan seperti lepas tanggung jawab. (Thomas, 2020)


Belum lagi mahasiwa yang kadang kala mendapatkan  pukulan dan lebih parahnya lagi sampai menembakan gas air mata dari aparat keamanan saat kericuhan dalam demo besar-besaran sudah tidak terkontrol, yang tentu hal itu sangat beresiko bagi keselamatan orang-orang yang terlibat dalam demo tersebut, menurut saya wajar mahasiswa berakhir akan ricuh jikalau aspirasi yang mereka suarakan tidak mendapatkan tanggapan respon langsung dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. dimana memuncaknya emosi mahasiswa kerena mereka tidak di izinkan masuk gedung untuk menyuarakan secara langsung aspirasi yang ingin disampaikan, Kita juga nggak suka kalau ada kerusuhan seperti itu. Jalan satu-satunya a (hafiz, 2020) pemerintah harus belajar untuk mendengar suara dari rakyat, justru mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban mereka hanya menonton dan berdiam diri didalam Gedung tanpa berniat sedikitpun menemui para pendemo diluar Gedung.


Bingung nggak sih gimana caranya menarik perhatian pemerintah, kalau kita itu udah marah?


Oleh sebab itu memasuki zaman era digitalisasi ,seharusnya kita lebih bijak lagi menggunakan cara yang lebih efektif dan efesien agar pemerintah peka terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, salah satunya adalah apabila ada sesuatu permasalah yang sudah diusulkan tapi belum ada jawaban dan tindakan sampai sekarang, maka lebih baik diviralkan terlebih dahulu supaya masyarakat seluruh indonesia tau masalah yang sedang terjadi, sehingga membuat birokrasi yang terlibat langsung menjadi malu karena tidak bertanggung jawab, bahkan mereka bisa jadi terancam dipecat dari pekerjaanya. Contohnya seperti kasus Rafael Alun Trisambodo yang dipecat dari ASN Kemenkeu akibat pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukannya,kasus ini berawal dari harta yang dimilikinya menjadikan kecurigaan oleh masyarakat karena jikalau dihitung-hitung gaji yang didapatkan tidak sebanding dengan harta yang dimilikinya sekarang ini, jadi tentu saja masyarakat bertanyak-tanyak dari manakah uang itu berasal,sehingga setelah dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang barulah ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya selama ini.


Maka sudah tentu dizaman sekarang ini demo dengan cara menviralkan terlebih dahulu adalah cara yang lebih efektif dan efesien tanpa perlu membuang waktu dan tenaga, tidak terjadinya tumpah darah, dan bahkan dengan cara seperti ini orang yang berwewenan terlibat langsung tidak bisa menghentikan kritikan-kritikan yang terus masuk, bahkan tidak ada kata yang namanya “uang tutup mulut” karena pada dasar semua masyarakat bisa mengaksesnya sehingga tidak bisa diperkirakan berapa banyak orang yang menyuarakannya tanpa ada komandonpun selagi itu tidak melanggar Undang-undang ITE, bahkan cara ini termasuk dalam demokrasi yang bebas sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Negara memberikan jaminan dan perlindungan mengenai kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 25. Merujuk pada peraturan tersebut, masyarakat bebas untuk berpendapat sesuai hati nuraninya dalam berbagai media dengan memperhatikan kepentingan umum dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu kelebihan lain dari cara demo ini, orang-orang yang berada diluar daerahpun bisa ikut menyuarakan demi kemajuan bangsa dan daerahnya, baru-baru ini kasus viral yang dilakukan oleh akun @awbimaxreborn seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pengguruan tinggi di australia, mengkritik pemerintahan daerah Lampung yang dari dulu sudah berpuluhan tahun jalannya tidak pernah di perbaiki hingga sekarang, sebelumnya masyarakat juga sudah mengaspirasikannya tapi belum juga ada tindakan dari pemerintah, sehingga akun dengan nama @awbimaxreborn memberi kritik pedas penyebab mengapa Lampung tidak pernah ada kemajuan dari tahun ketahun, speak up yang dilakukan rupanya mendapat acaman intimidasi sebelumnya terhadap keluarganya, tetapi tidak kalah juga banyak masyarakat yang mengapresiasikan dan memberikan dukungan terhadapnya karena apa yang katakanya emang realita yang terjadi, bahkan beberapa aparat pemerintah dan pengacara mendukung atas apa yang disampaikan atas keberaniannya oleh akun tersebut seperti bapak Mahfud MD (Menkopolhukam),hotman paris(pengacara terkemuka), Ahmad Saharani(Wakil Ketua Komisi III DRP) karena ini mereka menganggap  bagian dari demokrasi yang bebas. Setelah kejadian viral ini baru ada tindakan pemerintah untuk mengaspal jalan,karena begitu banyak kritikan-kritikan yang masuk setelah kejadian ini viral sehingga membuat malu Pemerintah Lampung dianggap tidak becus dan tidak bertanggung jawab.


Hal ini juga pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberatas Korupsi) Alexander Marwata untuk meminta bantuan kepada netizen-netizen untuk ngeviralkan harta penjabat yang tak wajar dan patut dicurigakan, yang suka flexing, pamer dan sebagainya, selain itu KPK juga memberi imbalan sebesar 0,2% dari jumlah kerugian keuangna negara kepada mereka yang melapor tindakan korupsi denag catatan laporannya harus pakai dokumen lengkap sesuai dengan PP No.43 tahun 2018 pasal 17.


Adapun cara lain yang lebih kreatif lagi untuk menyuarakan aspirasi tanpa perlu demo turun ke jalan dengan cara membuat lagu kritikan yang dapat menyindir seorang figur atau biokrasi.Lagu ini seolah-olah dibuat agar aspirasinya didengarkan ,bukan berarti bermaksud memprovokasinya. Tentunya cara ini sangatlah efektif dan mudah diakses mengingat  manyoritas masyarakat indonesia semua telah mempunyai hanphone pribadi dan internet sehingga mempermudah mereka untuk mengakses segala berita terkini yang sedang viral.


Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa the power of netizen Indonesia itu sangatlah kuat terlepas dari yang katanya netizen Indonesia itu adalah netizen paling tidak sopan Se-Asia Tenggara akan tetapi rasa kepedulian antar sesama yang berlandaskan kebenaran dan kejujuran itu tidak bisa ditandingi oleh negara mana pun. Sudah banyak kasus-kasus yang terpecahkan melalui dunia maya, karena media sosial mulai  dari 2020 sampai sekarang itu sangat berkembang pesat. semua orang bisa bersuara dan bisa mengeluarkan berpendapat bahkan mereka yang awalnya tidak mengenal satu sama lain bisa terkumpul dalam platform sosial media yang akhirnya bersatu untuk memecahkan masalah yang ada, karena kita negara hukum maka kawallah segala sesuatu yang melawan hukum supaya mendapatkan keadilan.[]


Pengirim :

Ulfa Rahmah, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas FISIP Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, email : 220802004@student.ar-raniry.ac.id

×
Berita Terbaru Update