Cegah Karhutla, Muspika Nurussalam Himbau Masyarakat Jauhi Pembakaran Lahan (Foto : Edd/L24)
Tamiang-News.com | Aceh Timur - Danramil 09/Nurussalam Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Inf M. Kaoy bersama Muspika Kecamatan menghimbau serta melarang keras membuka lahan dengan cara dibakar.
Himbauan oleh Muspika ini disampaikan saat meninjau lahan masyarakat di Desa Alue Siwah, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Senin (8 Mei 2023).
Kegiatan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla rutin dilaksanakan sebagai upaya cegah dini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Aceh Timur khususnya di Kecamatan Nurussalam.
Saat dilokasi Danramil mengatakan, pihaknya yang dibantu oleh anggota Polsek tak henti-hentinya melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Desa tentang bahaya dari kebakaran hutan.
"Kita imbau kepada warga yang ingin membuka lahan dilarang keras membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengingat saat ini cuaca masih dalam kondisi kemarau dan panas sehingga sangat berpotensi kebakaran" ujarnya.
Adapun Sanksi hukum didapat bila ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UUD no. 41 Th 1999 akan di beri sanksi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar.
Sehubungan dengan itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi Kebakaran hutan," ungkapnya.[] Edd/L24