Secara astronomis, Indonesia terletak diantara 6 derajat lintang utara – 11 derajat lintang selatan dan 95 derajat bujur timur – 141 derajat bujur timur, sedangkan secara geografisnya Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua Asia dan Australia serta 2 samudra (samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Dikarenakan Indonesia dikelilingi oleh banyaknya perairan, maka secara maritim hal ini mengakibatkan Indonesia memiliki potensial dalam mengembangkan aktivitas dibidang perikanan, pelayaran, hingga pelabuhan. Pengembangan potensial sumber daya kelautan Indonesia tentunya tidak luput dari berbagai ancaman yang datang. Ancaman dan gangguan tersebut sangat berdampak buruk bagi perairan laut Indonesia kedepannya. Agar permasalahan di perairan laut dapat segera diatasi, maka Indonesia perlu melakukan penegakan hukum dengan membentuk instansi-instansi yang berwenang untuk menjaga laut Indonesia.
Perlu diketahui bahwa perairan Indonesia merupakan sumber daya hayati dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya merupakan sumber daya non-hayati bagi bangsa Indonesia. Perairan Indonesia juga dimanfaatkan oleh kapal-kapal Indonesia dan asing untuk navigasi antar pulau maupun antar Negara. Dari sini kita mengetahui jika perairan Indonesia memiliki manfaat yang penting, namun dibalik manfaat itu terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia. Terhadap peraturan perundang-undangan ini perlu dilakukan penindakan, akan tetapi dalam upaya penindakan ini seringkali terjadi tumpang tindih dengan kewenangan di antara berbagai instansi penegakan hukum di perairan Indonesia.
Menurut literatul yang dibaca penulis, sebenarnya hanya ada 7 (tujuh) instansi yang memiliki wewenang terhadap terhadap keamanan maritim. Ketujuh instansi yang dimaksud meliputi TNI-Angkatan Laut; POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan; Kementerian Perhubungan-Dirjen Hubla; Kementerian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP; Kementerian Keuangan-Dirjen Bea Cukai; Bakamla; dan Satuan Tugas Pemberatasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115).
Secara pandangan dari penulis, ketujuh instansi ini sama-sama bertugas dan bergerak di bidang keamanan dalam menjaga Perairan Laut Indonesia. Sehingga, untuk menyikapi permasalahan dari 8 macam ancaman itu setiap instansi mendapatkan tugasnya tersendiri. Akan tetapi, ada 1 ancaman yang menurut penulis bisa dihadapi dan dilaksanakan penanganannya oleh semua instansi yang ada, yaitu terorisme laut. Meskipun telah ada instansi yang spresifik menangani hal ini, karena instansi yang saling berhubungan memiliki efek samping yaitu terkoneksinya tujuan satu sama lain.
Dengan demikian dapat diketahui, bahwa polemik yang ada pada laut memiliki ancaman dan bidangnya tersendiri. Apabila hanya ada satu instansi yang berdiri disana, maka dapat dipastikan akan kurangnya stabilitas keamanan laut pada sektor-sektor yang lain. Kebutuhan terhadap pemenuhan keamanan laut adalah wujud dari menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya diperlukan setidaknya 7 instansi yang satu sama lain memiliki tupoksi berbeda. Dengan perbedaan tupoksi ini, membuat jalannya penegakan hukum berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang.[]
Pengirim :
Rini Surya Ningsih Sihotang, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : ningsihrini35@gmail.com