Notification

×

Iklan

Iklan

Pernikahan Dini di Kalangan Remaja

Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T09:47:07Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Photo : ILUSTRASI

Pernikahan adalah upacara sakral pengikatan janji pernikahan yang dilaksanakan oleh 2 orang antara mempelai pria dan wanita. Ikatan perkawinan diresmikan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Kerap kali, pernikahan di Indonesia ini, memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi, agama, budaya maupun sosial. Penggunaan adat atau aturan yang ada dalam daerah tersebut berkaitan dengan hukum agama tertentu pula.

Di Indonesia sendiri, masih banyak kasus pernikahan dini salah satunya Bangka Belitung.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur

Sebagaimana menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki dan wanita berusia 19 tahun. Pada usia tersebut seseorang dapat melangsungkan pernikahan sudah memasuki usia dewasa sehingga dianggap sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing , namun jika seseorang melangsungkan pernikahan dibawah batas umur pernikahan yang sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1974 , maka itu dikatakan sebagai pernikahan usia dini.

Namun realitanya, banyaknya laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang menurut Undang-undang maupun perspektif psikologis melakukan pernikahan.

Ada beberapa faktor pernikahan dini

1. Mereka tidak lagi ingin melanjutkan jenjang Pendidikan,kemudian memilih untuk langsung menikah saja, maka dari itu dibutuhkan surat dispensasi kawin yang diputuskan di Pengadilan Agama

2. Adanya akibat Married By Accident (MBA) alias hamil diluar nikah

3. Adapun perspektif/asumsi dari masyarakat maupun orang tua bahwa lebih baik menikahkan anaknya daripada pacaran yang dapat menimbulkan zina

4. Kemudian terbatasnya pengetahuan tentang perkawinan yang dapat menimbulkan masalah dalam aspek kesehatan, ekonomi.

5. Pergaulan bebas dalam lingkungan pertemanan, sehingga dengan alasan menghindari zina, mereka harus menikah

6. Kematangan emosional dalam membina rumah tangga tidak cukup berdasarkan atas suka sama suka maupun hanya cinta semata, yang mana nantinya dalam menghadapi segala bentuk permasalahan rumah tangga tidak hanya berdasar dengan cinta

7. Pengaruh media sosial yang menjadi ruang akses pergaulan dan informasi menjadi luas yang bias jadi menjadi dampak negative, menciptakan rasa keingintahuan anak terhadap sesuatu dalam bidang negative 


Resiko perceraian dengan usia pernikahan dini pun tinggi. Pasalnya belum ada kesiapan mental anak-anak dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Perasaan yang masih labil memungkinkan adanya pertikaian dalam rumah tangga. Tak hanya itu, faktor ekonomi pun bisa menjadi penyebab perceraian. Jika kekurangan dan tidak merasa cukup dengan nafkah yang diberikan, memungkinkan adanya perceraian kemudian jika kelebihan memungkinkan adanya perselingkuhan.

Adapula dampak negative dari pernikahan dini :

1. Pernikahan tidak harmonis 

Menikah membutuhkan kesiapan mental yang matang, karena akan ada banyak masalah di dalam hubungan rumah tangga. Biasanya pada pernikahan dini, pasangan belum memiliki kesiapan mental yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Akibatnya, perceraian pada pasangan pernikahan dini sangat tinggi lantaran ketidakharmonisan rumah tangga dan minimnya pengetahuan tentang manajemen /mengontrol emosi serta penyelesaian masalah.

2. Risiko Bayi Lahir Stunting

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Resiko tersebut dapat terjadi karena adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan yang membuat potensi melahirkan bayi stunting lebih besar

3. Masalah pada kesehatan Ibu

bisa menyebabkan perempuan berisiko mengalami osteoporosis. Selain itu dapat membuat tubuh menjadi bungkuk, tulang lebih rapuh dan mudah patah, pernikahan dini juga bisa mengakibatkan kanker mulut rahim.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan dini :

1. Melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah tentang pendidikan seks

Mengedukasikan para anak tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual penting untuk dilakukan. Kurangnya informasi mengenai reproduksi seksual menjadi salah satu alasan pernikahan dini. Hal itu karena masih kurangnya pengetahuan mengenai akibat kehamilan usia dini hingga dipaksa menikah akibat banyak nya hamil sebelum menikah

2. Menyediakan pendidikan formal yang memadai

Ketika anak mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan dini dapat dicegah.

Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah pernikahan dini anak. Mendapatkan akses ke pendidikan formal juga membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih memudahkan untuk mencari pekerjaan sebagai persiapan untuk menghidupi keluarga.

3. Melakukan pemberdayaan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini

Dengan melakukan pemberdayaan pada orang tua dan masyarakat terkait dampak negative dari pernikahan dini. Diharapkan dengan pemberdayaan tersebut dapat membela hak anak perempuan untuk tidak memaksanya melakukan pernikahan dini.

4. Mengingat pentingnya peran pemerintah 

Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan diizinkan apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan hukum lain,seperti UU No.1 tahun 1974 yang mengatur tentang batas yang dapat menjadi alat untuk mencegah pernikahan dini di antaranya seperti pencatatan akta kelahiran dan perkawinan.[]

Pengirim :

Angel Caroline, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : angelmentok@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update