Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Kasus Penculikan Anak Menjadikan Para Orang Tua Khawatir

Rabu, 22 Maret 2023 | Maret 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-22T10:27:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Amel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Photo : IST)

Menurut KPAI sebanyak 14 kasus penculikan anak yang terjadi di dalam negeri pada Januari-Februari 2023, 30 kasus pada tahun 2022, sebanyak 20 anak di 2020 dan 15 anak di 2021. Maraknya kasus atau isu penculikan anak ini dikarnakan pelaku penculikan yang meanggap atau merasa tidak sulit menculik seorang anak yang belum bisa melindungi diri sendiri.

Banyak sekali alasan atau motif pelaku dalam melakukan penculikan anak ini, di antaranya motif coba-coba dan terjadi secara incidental saat melihat seorang anak yang tidak penuh pengawasan dari orang tuanya dan terbesit pelaku menculik anak, Siapa tahu suatu saat ada yg memerlukan sehingga bisa dijual dan memperoleh keungtungan, atau motif penjualan manusia (anak) berjejaring. Dan motif persoaaln pribadi atau balas dendam pelaku terhadap orang tuanya dan lain sebagainya.

Dalam hal seperti ini hukum di Indonesia telah  mengatur penculikan dan kasus pelecehan terhadap anak, di antaranya Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016 dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP. Dalam hal ini, hukuman bagi pelaku ditambah sepertiga, yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. Korban berhak mendapatkan rehabilitasi, mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi, mengajukan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku, dan mengumumkan identitas terdakwa ke publik.

Tentu para orang tua sangat khawatir terhadap isu kasus penculikan yang terjadi, apalagi  mendengar kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi terhadap anak, kendati demikian menyikapi isu kasus penculikan anak ini para orang tua tidak boleh bersikap acuh, meski merasa takut dan khawatir, ada baiknya para orang tua pun harus bijak dalam membaca berita kasus penculikan ini jangan sampai termakan oleh berita hoax dan akhirnya menyebarkan kembali berita yang belum tentu kebenarannya.

Untuk meminimalisir atau mencegah kejadian atau hal hal seperti penculikan ini tidaklah mudah,sudah menjadi tugas bagi kepolisian dan pemerintah untuk mengedukasikan kepada masyarakat untuk menyikapi isu atau kasus seperti ini,menjadikan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi kasus penculikan ini, misalnya memberikan sosialisasi tentang kewaspadaan atau tidakan yang dilakukan secara intensif kepada masyarakat.

ada  banyak hal yang dapat di lakukan oleh para orang tua untuk menghadapi kasus seperti ini diantaranya mengajarkan kepada anak bagaimana merespon atau bersikap terhadap ajakan atau iming-iming dari orang tak dikenal, dan sebaiknya masyarakat juga melaporkan ke kepolisian terdekat jika melihat seorang yang mencurigakan, mengajarkan anak untuk mengenali identitas diri seperti mengenali namanya, nama orang tua, alamat atau nomor hp orang tuanya, tetap mewaspadai lingkungan anak seperti sekolah,tempat bermain dan lainnya. orang tua perlu menciptakan tempat aman ketika anak ingin bermain, belajar, merencanakan berkumpul, mencari tempat curhat atas perasaan sedihnya.

Tidak hanya orang tua, tenaga pendidik di lingkungan sekolah pun harus bijak dalam melakukan atau menyikapi kasus penculikan ini, adapun yang dapat dilakukan oleh para tenaga pendidik atau guru di lingkungan sekolah di antaranya memberikan edukasi kepada siswa siswi terkait kasus penculikan ini, ajarkan siswa atau siswi untuk minta tolong, mengatakan kepada siswa siswinya untuk segera melaporkan jika terjadi sesuatu yang mencurigakan misalnya adanya orang asing atau orang tak di kenal yang mencoba mengajaknya atau memberi iming-iming yang mencurigakan.[]***

Pengirim :

Amel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Handphone : 082135177078

×
Berita Terbaru Update