Notification

×

Iklan

Iklan

Lingkungan Pendidikan Jadi Sarang Pembulian?

Jumat, 24 Maret 2023 | Maret 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-24T02:14:59Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Photo : ILUSTRASI 

Bullying (yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus. (Sumber: KemenPPPA)

Ada banyak terdapat definisi bullying, namun dalam hal ini dibatasi dalam konteks school bullying atau bullying di selolah. Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Weber (2014) menyebutkan bahwa ada empat faktor yang dapat menyebabkan seseorang berperilaku bullying antara lain faktor individu, keluarga, lingkungan dan teman sebaya (Zakiyah, Humaedi, dan Santoso). Siswa sekolah dasar berada pada usia sekolah antara usia 6 sampai 12 tahun. Di usia sekolah ini disebut sebagai masa intelektual, di mana anak akan mulai berpikir secara konkrit dan rasional untuk menghadapi tantangan baru. Periode anak usia sekolah merupakan tahap di mana anak dianggap mulai bertanggungjawab pada perilaku yang dilakukan sendiri dan meniru dari apa yang dilihat (Yusuf, 2011).

Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:

1. Kontak fisik langsung; Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain

2. Kontak verbal langsung; Tindakan mengancam, mempemalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.

3. Perilaku non-verbal langsung; Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku non-verbal tidak langsung; Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

5. Cyber Bullying; Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social).

6. Pelecehan seksual; Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma menyebut data KPAI sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah. Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan pendidikan.

Dampak bullying dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, baik anak- anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully, anak-anak yang menyaksikan bullying, bahkan sekolah dengan isu bullying secara keseluruhan. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya.

Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi bullying meliputi program pencegahan dan penanganan menggunakan intervensi pemulihan sosial (rehabilitasi).

a. Pencegahan

* Pencegahan melalui anak

* Pencegahan melalui keluarga

* Pencegahan melalui sekolah

* Pencegahan melalui masyarakat

b. Penanganan menggunakan intervensi pemulihan sosial (rehabilitasi)

Merupakan proses intervensi yang memberikan gambaran yang jelas kepada pembully bahwa tingkah laku bully adalah tingkah laku yang tidak bisa dibiarkan berlaku di sekolah. Pendekatan pemulihan dilakukan dengan mengintegrasikan kembali murid yang menjadi korban bullying dan murid yang telah melakukan tindakan agresif (bullying) bersama dengan komunitas murid lainnya ke dalam komunitas sekolah supaya menjadi murid yang mempunyai daya tahan dan menjadi anggota komunitas sekolah yang patuh dan berpegang teguh pada peraturan dan nilai-nilai yang berlaku. Terkhusus untuk korban juga diberikan pendampingan, pemulihan trauma dan pelayanan konseling serta bantuan untuk keadilan hukum.[]

Pengirim :

Shindy Fretisya Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : putrifretisyaa@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update