Foto : ILUSTRASI
Permasalahan
mengenai bullying di Indonesia sangatlah serius. Bullying yang terjadi di
lingkungan pendidikan kini tengah kembali menjadi sorotan publik karena viral
di media sosial dengan kasusnya semakin meningkat. Berdasarkan data yang
dirilis KPAI, 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus bullying sebanyak
1.138 kasus kekerasan yang menyerang fisik dan psikis korban disebabkan oleh
bullying. Salah satunya kasus yang menimpa seorang siswa sekolah dasar yang
seharusnya masih panjang perjalanan yang bisa ia tempuh. Namun nasib tragis ini
telah menimpa korban yakni seorang siswa SD di Pesanggaran, Banyuwangi
berinisial MR (11). Menurut keterangan saksi, ia melakukan gantung diri untuk
mengakhiri hidupnya.
Korban
pertama kali diketahui oleh ibunya sendiri yang
berinisial W. Kondisi korban telah tergantung di pintu dapur rumahnya.
Mengetahui itu ibunya syok dan tak bisa langsung menurunkan korban. Sambil
menangis ibunya pun menelepon kakak korban untuk segera pulang. Tak lama, kakak
korban kemudian pulang dan mengajak 3 orang temannya. Mereka lantas menurunkan
korban MR yang masih tergantung tersebut. Saat diperiksa, nadi korban masih
berdenyut. Mereka segera membawa ke klinik setempat. Nasib berkata lain, korban
dinyatakan telah meninggal ketika dalam perjalanan. Dari hasil pemeriksaan
luar, tidak ditemukan tanda-tanda terjadinya kekerasan. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka untuk
dimakamkan.
Piihak
keluarga korban menolak untuk dilakukan visum. Polisi yang mengetahui peristiwa
itu datang ke lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan serta
keterangan pihak keluarga, korban diduga gantung diri karena kerap dibully
tidak punya ayah oleh teman-temannya di sekolah. Tentu perasaan ibunya hancur
mendengar akan hal itu. Korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ibu
dan kakaknya. Sedangkan ayahnya telah meninggal dunia. Ibu korban pun mengaku
kerap menerima keluhan bully atau olok-olok dari teman-temannya di
sekolah."Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengeluh karena sering
diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang ke
rumah bersikap dongkol dan selalu menangis," kata Kasi Humas Polresta
Banyuwangi, Agus Winarno, Kamis (2/3/2023).
Kasus
bullying kerap terjadi dalam dunia pendidikan kian memprihatinkan. Oleh karena
itu, perlu kita ketahui kenapa bullying semakin marak terjadi sehingga penulis
berspekulasi bahwasanya edukasi mengenai bullyng sangatlah diibutuhkan pada
anak usia dini.
Bullying
dapat diartikan sebagai perundungan, penindasan atau risak merupakan suatu
tindakan intimidasi atau segala bentuk kekerasan dilakukan pelaku dengan
sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa
terhadap orang lain dengan menyakiti secara terus menerus. Bullying termasuk
dalam pelanggaran hak asasi manusia, sebab perilaku ini membatasi atau
merenggut kebebasan serta merugikan orang lain (korban). Bullying sering
terjadi kepada anak-anak, baik anak laki-laki yang lebih sering mengalami
bullying fisik sedangkan anak perempuan lebih mungkin mengalami bullying secara
psikologis, kedua jenis bullying tersebut cenderung saling berhubungan.
Adapun
perilaku Bullying bentuknya berbeda-beda, kenali perilaku yang termasuk
kategori bullying dibawah ini:
1.
Kontak fisik langsung. Tindakan ini biasanya dilakukan secarang langsung
melalui kontak fisik seperti memukul,
mengigit, menjambak, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan,
mencakar, mencubit, juga termasuk memeras dan merusak barang yang orang lain.
2.
Kontak verbal langsung. Tindakan mempermalukan, merendahkan, memberi panggilan
nama (name-calling), mengganggu ketenangan orang lain, sarkasme, merendahkan
(putdowns), mencela, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip yang dilakukan
secara terang-terangan sehingga merugikan orang lain.
3.
Perilaku non-verbal langsung. Tindakan mengejek dengan menjulurkan lidah,
melihat dengan sinis, menampilkan
ekspresi muka yang merendahkan, atau mengancam yang biasanya disertai dengan
bullying verbal bahkan fisik.
4.
Perilaku non-verbal tidak langsung. Tindakan memanipulasi pertemanan sehingga
retak, sengaja mengabaikan atau mengucilkan orang lain ataupun mendiamkan
seseorang/tidak menghargai orang lain.
5.
Cyber Bullying. Tindakan menghina, menyakiti orang lain melalui media
elektronik seperti pencemaran nama baik di sosial media bahkan rekaman video
yang mengintimidasi.
6.Pelecehan
seksual. Tindakan yang melecehkan baik secara fisik maupun verbal.
Setelah
penulis tinjau melalui metode studi kasus, bullying terjadi pada beberapa
lembaga pendidikan di Indonesia mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan
tinggi, penyebab maraknya kasus bullying yaitu :
1)
Anak dengan kontrol diri yang rendah, memiliki potensi menjadi
a)
Pembully, mereka yang merasa memiliki kuasa atau jabatan bahkan mereka yang
sebelumnya menjadi korban kekerasan dan bullying menjadi cara untuk
melampiaskan atau sebagai bentuk balas dendam.
b)
Korban, karena kekurangan dalam aspek fisik atau ketidakmampuan dengan kata
lain takut terhadap pelaku bullying.
2)
Perilaku Kekerasan dari keluarga yang permisif, hal ini ditunjukkan orangtua
yang sering bertengkar serta tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik.
3)
Adanya dukungan dari teman sebaya yang secara tidak langsung membantu pembully
memperoleh dukungan kuasa, popularitas dan status.
4)
Sekolah, kebijakan lingkungan sekolah menjadi peran yang penting dalam
mempengaruhi aktivitas, tingkah laku maupun interaksi antarsiswa di sekolah
tersebut.
5)
Media massa, sehingga apa yang menjadi tontonan anak rentan untuk ditiru oleh
mereka yang dimana media massa tersebut menampilkan adegan kekerasan yang mampu
mempengaruhi tingkah laku kekerasan anak dan remaja.
Semua
yang memiliki sebab, tentu akan memberikan dampak/akibat terhadap korban maupun
pelaku
Seperti
yang kita tahu, bullying telah mengancam setiap pihak yang terlibat, baik
anak-anak yang dibully, anak-anak yang membully,bagi yang melihat tindakan
tersebut bahkan sekolah dengan isu bullying. Bullying dapat membawa pengaruh
buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Dampak dari bullying adalah:
a.
Dampak bagi anak sebagai korban.
1.
Anak akan menolak masuk sekolah dengan berbagai alasan
2.
Terjadinya kecemasan yang berlebihan terhadap anak
3.
Anak menjadi pribadi yang tertutup sehingga menarik diri dari pergaulan
4.
Mudah depresi, emosi dan mengganggu psikis anak
5.
Prestasi akademik menurun serta mengalami kesulitan dalam konsentrasi
6.
Anak akan nekat melakukan perbuatan di luar dugaan seperti bunuh diri
b.
Dampak bagi anak sebagai pelaku.
Pelaku
semakin percaya diri terhadap tindakannya, cenderung berperilaku
pro terhadap kekerasan, menjadikan pelaku orang dengan
tipikal watak pembangkang/keras, mudah emosi dan impulsif, toleransi yang
rendah. Memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang
berempati kepada target yang dibully. Dengan melakukan tindakan bullying,
pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan. Jika
dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat merusak
karakter bahkan masa depan anak tersebut.
Mengetahui
semakin maraknya kasus bullying pada anak, berikut ini
penulis memberikan beberapa cara yang bisa diterapkan dalam mengatasi bullying
1.
Menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling
menghargai dan menghormati.
2.
Memberikan edukasi tentang bullying kepada
anak agar anak dapat memilah perilaku yang seharusnya tidak ia lakukan.
3.
Perlunya lngkungan sekolah yang menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman,
dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan baik terhadap teman-temannya.
4.
Melakukan pendekatan konseling terhadap anak yang mengalami bullying agar tidak
memiliki trauma berkepanjangan, minder, takut untuk bersosialisasi dengan orang
lain bahkan frustasi.
5.
Adanya bentuk kerja sama yang dilakukan orang tua untuk menangani bullying
melalui musyawarah yang baik sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.
Setiap
perbuatan yang merujuk pada kejahatan, pasti akan mendapat ganjaran
Adapun
hukuman atau ancaman pidana terhadap
kasus bullying agar memberikan efek jera bagi para pembully, yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak Pasal 80:
a.
Setiap orang bertindak kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak
Rp 72.000.000.
b.
Sebagimana terdapat dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
c.
Dalam hal anak diatur pada ayat (2)
mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000.
2.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 368 (1) :
Barang
siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dilakukan secara melawan hukum, memaksa
bahkan secara kekerasan atau ancaman sehingga memaksa untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah hak milik orang itu atau orang
lain serta memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam atas dasar pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Nah,
setelah mengetahui apa itu bullying, balik ke kasus awal mengenai bullying
terhadap MR(11). Menariknya, karena pelaku adalah
teman-teman sebaya korban, yang dimana para pelaku masih
tergolong anak di bawah umur.
Jadi,
bisakah pelaku bullying di bawah umur
dipidanakan?
Berdasarkan
perspektif penulis, jika pihak keluarga korban tidak ingin berdamai, namun pelaku
kejahatan masih di bawah umur, maka
tidak perlu harus diadili layaknya orang dewasa pada umumnya. Pelaku di bawah
umur dapat di adili sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang menjelaskan
tentang sistem peradilan pidana anak. Hal yang paling penting dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah adanya ancaman hukuman pidana yang dikurangi setengahnya
yang kemudian dibandingkan dengan ancaman hukuman yang berlaku bagi orang
dewasa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012. Artinya,
teman-teman sebaya korban bisa diberikan hukuman maksimal bagi para pelaku
bullying di atas adalah 2 tahun 8 bulan.
Oleh
karena itu, besaran terhadap pengurangan ancaman hukuman pidana ini dalam
Undang-Undang Sistem Peradilan Anak perlu diriset kembali atau dikaji ulang
melihat banyaknya kejahatan yang sekarang dilakukan oleh anak di bawah umur
yang menurut penulis itu pantas mendapatkan ganjaran maksimal atas perilaku
mereka, seperti dalam kasus bullying ini. Berdasarkan tafsiran penulis pula,
bahwa tingginya pengurangan pada ancaman hukuman tersebut perlu untuk
diminimkan, sehingga hakim bisa lebih leluasa ketika menjatuhkan hukuman yang
sesuai kepada pelaku bullying anak di bawah umur. Oleh karena itu, perilaku
penindasan ini harus segera dihilangkan.
Anak yang menjadi korban bullying tidak perlu takut karena orang tua merupakan tempat pertama bagi anak untuk mengadu mengenai pembullyan ini. Sebagai orang tua, harus lebih memperhatikan pergaulan anaknya serta memberi nasihat terhadap anak mengenai sikap saling menghargai perbedaan, tidak mengizinkan kekerasan terhadap siapa pun, membantu mengatur hubungan anak dengan baik, membantu anak mengelola emosi, dan membiarkan mereka dengan mendengarkan cerita mereka. Selain itu, peran dari guru sebagai orang tua di sekolah tentunya sangat penting dalam mendidik serta memberi pembelajaran kepada anak. Tidak hanya itu guru juga harus melakukan pengawasan agar tidak terjadinya perundungan terhadap siswa siswinya di sekolah. Bullying merusak generasi penerus bangsa. say no to bullying![]