Notification

×

Iklan

Iklan

Dahsyatnya Dampak Bullying Terhadap Psikologis Korban dalam Dunia Pendidikan

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T15:34:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Permasalahan mengenai bullying di Indonesia sangatlah serius. Bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan kini tengah kembali menjadi sorotan publik karena viral di media sosial dengan kasusnya semakin meningkat. Berdasarkan data yang dirilis KPAI, 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus bullying sebanyak 1.138 kasus kekerasan yang menyerang fisik dan psikis korban disebabkan oleh bullying. Salah satunya kasus yang menimpa seorang siswa sekolah dasar yang seharusnya masih panjang perjalanan yang bisa ia tempuh. Namun nasib tragis ini telah menimpa korban yakni seorang siswa SD di Pesanggaran, Banyuwangi berinisial MR (11). Menurut keterangan saksi, ia melakukan gantung diri untuk mengakhiri hidupnya.

Korban pertama kali diketahui oleh ibunya sendiri yang  berinisial W. Kondisi korban telah tergantung di pintu dapur rumahnya. Mengetahui itu ibunya syok dan tak bisa langsung menurunkan korban. Sambil menangis ibunya pun menelepon kakak korban untuk segera pulang. Tak lama, kakak korban kemudian pulang dan mengajak 3 orang temannya. Mereka lantas menurunkan korban MR yang masih tergantung tersebut. Saat diperiksa, nadi korban masih berdenyut. Mereka segera membawa ke klinik setempat. Nasib berkata lain, korban dinyatakan telah meninggal ketika dalam perjalanan. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda terjadinya kekerasan. Jenazahnya  kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Piihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum. Polisi yang mengetahui peristiwa itu datang ke lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan serta keterangan pihak keluarga, korban diduga gantung diri karena kerap dibully tidak punya ayah oleh teman-temannya di sekolah. Tentu perasaan ibunya hancur mendengar akan hal itu. Korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ibu dan kakaknya. Sedangkan ayahnya telah meninggal dunia. Ibu korban pun mengaku kerap menerima keluhan bully atau olok-olok dari teman-temannya di sekolah."Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengeluh karena sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang ke rumah bersikap dongkol dan selalu menangis," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Agus Winarno, Kamis (2/3/2023).

Kasus bullying kerap terjadi dalam dunia pendidikan kian memprihatinkan. Oleh karena itu, perlu kita ketahui kenapa bullying semakin marak terjadi sehingga penulis berspekulasi bahwasanya edukasi mengenai bullyng sangatlah diibutuhkan pada anak usia dini.

Bullying dapat diartikan sebagai perundungan, penindasan atau risak merupakan suatu tindakan intimidasi atau segala bentuk kekerasan dilakukan pelaku dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan menyakiti secara terus menerus. Bullying termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia, sebab perilaku ini membatasi atau merenggut kebebasan serta merugikan orang lain (korban). Bullying sering terjadi kepada anak-anak, baik anak laki-laki yang lebih sering mengalami bullying fisik sedangkan anak perempuan lebih mungkin mengalami bullying secara psikologis, kedua jenis bullying tersebut cenderung saling berhubungan.

Adapun perilaku Bullying bentuknya berbeda-beda, kenali perilaku yang termasuk kategori bullying dibawah ini:

1. Kontak fisik langsung. Tindakan ini biasanya dilakukan secarang langsung melalui kontak fisik seperti  memukul, mengigit, menjambak, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencakar, mencubit, juga termasuk memeras dan merusak barang yang orang lain.

2. Kontak verbal langsung. Tindakan mempermalukan, merendahkan, memberi panggilan nama (name-calling), mengganggu ketenangan orang lain, sarkasme, merendahkan (putdowns), mencela, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip yang dilakukan secara terang-terangan sehingga merugikan orang lain.

3. Perilaku non-verbal langsung. Tindakan mengejek dengan menjulurkan lidah, melihat dengan sinis,  menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, atau mengancam yang biasanya disertai dengan bullying verbal bahkan fisik.

4. Perilaku non-verbal tidak langsung. Tindakan memanipulasi pertemanan sehingga retak, sengaja mengabaikan atau mengucilkan orang lain ataupun mendiamkan seseorang/tidak menghargai orang lain.

5. Cyber Bullying. Tindakan menghina, menyakiti orang lain melalui media elektronik seperti pencemaran nama baik di sosial media bahkan rekaman video yang mengintimidasi.

6.Pelecehan seksual. Tindakan yang melecehkan baik secara fisik maupun verbal.

Setelah penulis tinjau melalui metode studi kasus, bullying terjadi pada beberapa lembaga pendidikan di Indonesia mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi, penyebab maraknya kasus bullying yaitu :

1) Anak dengan kontrol diri yang rendah, memiliki potensi menjadi

a) Pembully, mereka yang merasa memiliki kuasa atau jabatan bahkan mereka yang sebelumnya menjadi korban kekerasan dan bullying menjadi cara untuk melampiaskan atau sebagai bentuk balas dendam.

b) Korban, karena kekurangan dalam aspek fisik atau ketidakmampuan dengan kata lain takut terhadap pelaku bullying.

2) Perilaku Kekerasan dari keluarga yang permisif, hal ini ditunjukkan orangtua yang sering bertengkar serta tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik.

3) Adanya dukungan dari teman sebaya yang secara tidak langsung membantu pembully memperoleh dukungan kuasa, popularitas dan status.

4) Sekolah, kebijakan lingkungan sekolah menjadi peran yang penting dalam mempengaruhi aktivitas, tingkah laku maupun interaksi antarsiswa di sekolah tersebut.

5) Media massa, sehingga apa yang menjadi tontonan anak rentan untuk ditiru oleh mereka yang dimana media massa tersebut menampilkan adegan kekerasan yang mampu mempengaruhi tingkah laku kekerasan anak dan remaja.

Semua yang memiliki sebab, tentu akan memberikan dampak/akibat terhadap korban maupun pelaku

Seperti yang kita tahu, bullying telah mengancam setiap pihak yang terlibat, baik anak-anak yang dibully, anak-anak yang membully,bagi yang melihat tindakan tersebut bahkan sekolah dengan isu bullying. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Dampak dari bullying adalah:

a. Dampak bagi anak sebagai korban.

1. Anak akan menolak masuk sekolah dengan berbagai alasan

2. Terjadinya kecemasan yang berlebihan terhadap anak

3. Anak menjadi pribadi yang tertutup sehingga menarik diri dari pergaulan

4. Mudah depresi, emosi dan mengganggu psikis anak

5. Prestasi akademik menurun serta mengalami kesulitan dalam konsentrasi

6. Anak akan nekat melakukan perbuatan di luar dugaan seperti bunuh diri

b. Dampak bagi anak sebagai pelaku.

Pelaku semakin percaya diri terhadap tindakannya, cenderung berperilaku pro terhadap kekerasan, menjadikan pelaku orang dengan tipikal watak pembangkang/keras, mudah emosi dan impulsif, toleransi yang rendah. Memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati kepada target yang dibully. Dengan melakukan tindakan bullying, pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan. Jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat merusak karakter bahkan masa depan anak tersebut.

Mengetahui semakin maraknya kasus bullying pada anak, berikut ini penulis memberikan beberapa cara yang bisa diterapkan dalam mengatasi bullying

1. Menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling menghargai dan menghormati.

2. Memberikan edukasi tentang bullying kepada  anak agar anak dapat memilah perilaku yang seharusnya tidak ia lakukan.

3. Perlunya lngkungan sekolah yang menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman, dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan baik terhadap teman-temannya.

4. Melakukan pendekatan konseling terhadap anak yang mengalami bullying agar tidak memiliki trauma berkepanjangan, minder, takut untuk bersosialisasi dengan orang lain bahkan frustasi.

5. Adanya bentuk kerja sama yang dilakukan orang tua untuk menangani bullying melalui musyawarah yang baik sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.

Setiap perbuatan yang merujuk pada kejahatan, pasti akan mendapat ganjaran

Adapun hukuman atau  ancaman pidana terhadap kasus bullying agar memberikan efek jera bagi para pembully, yaitu :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak Pasal 80:

a. Setiap orang bertindak  kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

b. Sebagimana terdapat dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

c. Dalam hal anak diatur pada  ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1) :

Barang siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan  secara melawan hukum, memaksa bahkan secara kekerasan atau ancaman sehingga memaksa untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah hak milik orang itu atau orang lain serta memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam atas dasar pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Nah, setelah mengetahui apa itu bullying, balik ke kasus awal mengenai bullying terhadap MR(11). Menariknya, karena pelaku adalah teman-teman sebaya korban, yang dimana para pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

Jadi, bisakah pelaku bullying di bawah umur dipidanakan?

Berdasarkan perspektif penulis, jika pihak keluarga korban tidak ingin berdamai, namun pelaku kejahatan masih  di bawah umur, maka tidak perlu harus diadili layaknya orang dewasa pada umumnya. Pelaku di bawah umur dapat di adili sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang sistem peradilan pidana anak. Hal yang paling penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adanya ancaman hukuman pidana yang dikurangi setengahnya yang kemudian dibandingkan dengan ancaman hukuman yang berlaku bagi orang dewasa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012. Artinya, teman-teman sebaya korban bisa diberikan hukuman maksimal bagi para pelaku bullying di atas adalah 2 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu, besaran terhadap pengurangan ancaman hukuman pidana ini dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak perlu diriset kembali atau dikaji ulang melihat banyaknya kejahatan yang sekarang dilakukan oleh anak di bawah umur yang menurut penulis itu pantas mendapatkan ganjaran maksimal atas perilaku mereka, seperti dalam kasus bullying ini. Berdasarkan tafsiran penulis pula, bahwa tingginya pengurangan pada ancaman hukuman tersebut perlu untuk diminimkan, sehingga hakim bisa lebih leluasa ketika menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada pelaku bullying anak di bawah umur. Oleh karena itu, perilaku penindasan ini harus segera dihilangkan.

Anak yang menjadi korban bullying tidak perlu takut karena orang tua merupakan tempat pertama bagi anak untuk mengadu mengenai pembullyan ini. Sebagai orang tua, harus lebih memperhatikan pergaulan anaknya serta memberi nasihat terhadap anak mengenai sikap saling menghargai perbedaan, tidak mengizinkan kekerasan terhadap siapa pun, membantu mengatur hubungan anak dengan baik, membantu anak mengelola emosi, dan membiarkan mereka dengan mendengarkan cerita mereka. Selain itu, peran dari guru sebagai orang tua di sekolah tentunya sangat penting dalam mendidik serta  memberi pembelajaran kepada anak. Tidak hanya itu guru juga harus melakukan pengawasan agar tidak terjadinya perundungan terhadap siswa siswinya di sekolah. Bullying merusak generasi penerus bangsa. say no to bullying![]


Pengirim : 
Irawan Faizin, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : irawansmc5@gmail.com
×
Berita Terbaru Update