Photo : ILUSTRASI |
Pada masa pandemi Covid-19 perekonomian nasional dan global menuju ke arah resesi ekonomi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global negatif atau kontraksi.
Perekonomian nasional baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%. Hal ini cukup mengkhawatirkan karna bisa membuat macet nya perputaran ekonomi jika dibiarkan dan akan berdampak pada berkurang nya lapangan kerja sehingga jumlah pengangguran akan bertambah. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dapat bertahan dan menjadi salah satu garda terdepan untuk menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.
Saat ini Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi, menurut data kementrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018 jumlah pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.
Pelaku usaha mikro berjumlah 98,68 % dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8 persen (itsojt, 2022).
Pemerintah sangat menyadari adanya potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut, oleh sebab itu berapa tahun terakhir ini pemerintah mengambil kebijakan untuk upaya dalam meningkatkan kapasitas mikro dan kecil agar bisa menjadi usaha penengah.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini sangat berperan penting terhadap Indonesia. Di kutip dari situs Bappenas yaitu perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), Penyediaan jarring pengaman bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga dapat menjalankan ekonomi produktif.
Dari data diatas, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama usaha mikro yang sangat banyak membuka lapangan pekerjaan yang mempunyai daya serap yang cukup besar sangat berpotensi baik dalam hal membangkitkan perekonomian Indonesia.[]***
Pengirim :
Jeldi Afrianda, Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang, email : jeldiafrnd@gmail.com