Notification

×

Iklan

Iklan

PETI dan Upaya Dalam Menanganinya

Senin, 12 Desember 2022 | Desember 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-12T15:18:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia. diantaranya 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batu bara pada tahun 2021. Salah satunya terjadi pada sebuah kabupaten di wilayah Provinsi Riau yang marak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Setidaknya terdapat dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu yang dalam beberapa tahun belakangan ini mengalami masalah penambang emas tanpa izin, yakni di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di sepanjang Sungai Indragiri, wilayah kecamatan Peranap, dan Pasir Penyu.

"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," ucap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi.

Peti mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara, maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.

Dalam menghadapi Peti, Pemerintah tidak tinggal diam saja. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi Peti. "Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi Peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan 8 upaya untuk menanggulangi kegiatan pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di tanah air yang dinilai semakin masif.

"Pertama, pemerintah perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan Peti tersebut, terutama menyasar cukong dan pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya," kata Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli dikutip dari Antara, Rabu (24/11).

Kedua, perlu dibentuk satuan tugas khusus khusus untuk pemberantasan Peti yang bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuk direktorat khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM yang menangani pelanggaran energi dan minerba. Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas Peti dengan edukasi masyarakat terkait dampak negatifnya dengan melibatkan pemangku kepentingan. Kelima, untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), karena karakternya yang khusus sebaiknya diberi nama Pertambangan Skala Kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut. 

Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri dan teknik penambangan yang lebih efisien. Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat. Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil, serta menyediakan akses resmi pasar produk pertambangan rakyat. 

Selanjutnya, Obyektif utama program penanganan Peti bukan untuk memberantas kegiatan ini secara total, tetapi lebih jauh lagi yaitu untuk mengurangi kemiskinan, membuka aktivitas ekonomi lain serta mengurangi dampak lingkungan dan konservasi sumberdaya. Pendekatan yang direkomendasikan adalah ekonomi, sosial dan teknologi dengan dukungan koordinasi dan kerjasama seluruh aktor, yaitu pemerintah pusat dan lokal, industri pertambangan, LSM dan lembaga riset dan perguruan tinggi. Tiap tiap aktor tersebut mempunyai peran yang saling melengkapi. 

Pemerintah berperan dengan cara menyusun kebijakan yang tegas, konsisten dan transparan dalam mengatur usaha pertambangan, terutama hal perizinan, pembinaan, kewajiban dan sanksi. Pemerintah dapat mengakui Peti dengan memberi legalisasi bagi penambang yang memenuhi kriteria yang disyaratkan, seperti laporan rencana penambangan, produksi dan penanganan lingkungan. Penambang jenis ini diberi insentif, misalnya pemberian pelatihan, pembinaan, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria harus ditindak tegas (ditutup). Kerjasama lintas Departemen dan aparat hukum mutlak diperlukan karena Peti tidak semata hanya persoalan pertambangan namun juga ekonomi (kemiskinan dan peluang kerja), lingkungan dan sosial.

Industri pertambangan harus mengubah pola hubungannya dengan Peti dari rasa curiga dan represif menjadi hubungan bersifat kolaboratif. Sebagai contoh, perusahaan Placer Dome berhasil mengatasi persoalan Peti di tambangnya di Venezuela dengan menerapkan strategi ini secara bertahap, yakni: passive accomodation, constructive engagement dan akhirnya menjadi colaborative relations.

LSM perlu dilibatkan untuk berperan sebagai mediator dalam membangun hubungan lebih konstruktif antara penambang resmi, Peti dan pemerintah. Bahkan beberapa organisasi seperti Commununities and Small Scale Mining (CASM), Departement for International Development (UK) atau World Bank dapat memberikan bantuan teknik atau finansial untuk menangani persoalan Peti ini.

Lembaga riset dan perguruan tinggi berperan juga untuk mengkaji pemanfaatan teknologi murah dan tepat guna untuk dapat digunakan Peti agar dapat memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Lembaga ini dapat pula membantu menguatkan kapabilitas dan kapasitas aparat daerah dalam hal pengetahuan pengelolaan kegiatan pertambangan dalam bentuk pelatihan.

Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan ini yaitu Peti merupakan kegiatan yang merugikan negara, dan memiliki banyak dampak negatif dari adanya kegiatan Peti ini, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jadi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, dalam mencari jalan keluar dari permasalahan Peti ini, dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini, membutuhkan banyak pihak agar masalah Peti ini dapat terselesaikan dengan baik. Indonesia telah dianugerahi oleh Tuhan kekayaan sumberdaya alam yang sangat melimpah. Jadi, jangan sampai anugerah ini malah menjadi awal dari sebuah bencana yang diakibatkan karena salah dalam mengelolanya. Kesadaran dari semua pihak sangatlah diperlukan bahwa sumberdaya mineral itu terbatas, dimana pada banyak kesempatan kita hanya berkesempatan satu kali untuk memanfaatkannya. Kita harus mengatur strategi dengan hati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkannya, hal ini perlu diterapkan agar anugerah ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.[]

Pengirim : 

Ilyas Putra Febrian, Mahasiswa Teknik Pertanbangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, email : ilyas.febrian22@mhs.uinjkt.ac.id

×
Berita Terbaru Update