Notification

×

Iklan

Iklan

Mari Mengenal Berbagai Sumber Ajaran Islam

Selasa, 20 Desember 2022 | Desember 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-20T01:51:53Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Sebagai seorang Muslim kita ingin untuk selalu memperdalam ilmu tentang Islam yang kita miliki. Namun, terkadang kita sebagai seorang manusia awam yang ingin belajar masih bingung darimana saja sumber ajaran yang dapat kita percaya untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang valid tentang Islam. Menurut para ulama sumber ajaran Islam yang disepakati ada 4, berikut adalah sumber ajaran Islam ataupun sumber hukum Islam yang dapat kita jadikan sumber dalam memperdalam ilmu keislaman kita semua :

1. Al Qur'an

Al Quran adalah kitab yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan dituliskan dengan bahasa Arab. Al Qur'an berisi pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, Al Qur'an juga menjadi media yang digunakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan.

2. Hadist

Secara terminologis, hadits dimaknai sebagai ucapan dan segala perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan secara bahasa, hadits berarti perkataan, percakapan, berbicara. Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran

Secara umum, macam-macam hadist terbagi menjadi 3 yaitu hadist shahih, hadist hasan, dan hadist dhaif. Mari kita bahas ketiga jenis hadist berikut ini :

1) Hadist Shahih 

Kata shahih menurut bahasa berarti yang sehat, yang selamat, yang benar, yang sah dan yang benar. Jadi, dapat dipahami bahwa hadist shahih merupakan hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sanadnya bersambung, perawinya yang adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya, tidak ada cacat atau rusak.

2) Hadist Hasan 

Berbeda dari Hadist Shahih, Hadist hasan tidak memperlihatkan kelemahan dalam sanadnya. Disamping itu, hadist hasan hampir sama dengan hadist shahih. Perbedaannya hanya mengenai hafalan, di mana hadist hasan rawinya tidak kuat hafalannya.

3) Hadist Dhaif

Hadist Dhaif merupakan hadist yang tidak kuat nya. Kata Dhaif menurut bahasa berarti lemah, sebagai lawan dari kata shahih, kata dhaif secara bahasa berarti hadist yang lemah, yang sakit atau yang tidak kuat. Para ulama mendefinisikannya secara berbeda-beda. Akan tetapi pada dasarnya mengandung maksud yang sama. Pendapat An-Nawawi mengenai hadist dhaif adalah sebagai Hadist yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat Hadist Shahih dan syarat-syarat Hadist Hasan.

3. Ijtima

Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.  Ijma adalah kesepakatan para mujtahid tentang hukum tertentu pada waktu tertentu yang dibuat setelah Rasulullah SAW wafat. Ijma adalah sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits. Ada beberapa kriteria dalam menyebut sebuah hukum adalah berdasarkan hasil ijma, antara lain adalah sebagai berikut :

1) Ulama yang dapat melakukan kesepakatan adalah ulama mujtahid

2) Ulama yang membuat kesepakatan adalah semua ulama mujtahid dan tidak ada yang menyalahkan kesepakatan yang dibuat

3) Objek yang disepakati adalah persoalan yang termasuk wilayah ijtihad

4) Ijma dilakukan setelah Rasulullah SAW wafat.

Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi, bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis, pertemuan tidak dalam forum pun sulit dilakukan.

Sedangkan bentuk dari ijma yang kedua adalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak dan tidak ada dari mujtahid lain yang menggungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat itu.

4. Qiyas

Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain. Para ulama ushul fiqih mendefinisikan qiyas dalam redaksi yang beragam namun memiliki makna yang sama. Mayoritas ulama melakukan qiyas atas dasar perintah untuk mengambil pelajaran atau berijtihad. Menurut jumhur ulama, qiyas termasuk mengambil pelajaran dari suatu peristiwa.

Contoh Qiyas adalah sebagai berikut :

Berhubung qiyas adalah analogi atau perumpamaan, maka contohnya adalah menentukan hukum halal haram dari narkotika. Narkotika tidak disebutkan dalam Al Quran dan Al hadits ,selain itu belum ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Maka para ulama dan ahli ijtihad kemudian menganalogikan narkotika ini sebagai khamr (minuman yang memabukan). Sebab sifat atau efek dari konsumsi narkotika sama atau bahkan lebih berbahaya dibanding minuman memabukan tadi. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa narkotika hukumnya haram. 

Untuk menentukan sebuah hukum dalam Qiyas, semuanya harus memenuhi rukun yang ada dan sudah menjadi ketetapan baku. Rukun Qiyas antara lain adalah sebagai berikut :

1) Ashl (asal)

Merupakan masalah asal atau pokok yang jadi permasalahan sudah jelas.

2) Hukum Asal

Hukum asal juga harus jelas, apakah haram, sunnah, makruh mubah dan wajib.

3) Far’u

Merupakan masalah cabang dari masalah asal. Biasanya merupakan akibat dari sebab yang ada.

4) Illat

Sesuatu yang menjadi alasan pensyariatan hukum.

Nah, setelah kita bahas apa saja sih sumber ajaran Islam itu kita semua jadi paham dan sepatutnya kita mulai mempelajari dan memperdalam ilmu keislaman kita melalui sumber ajaran Islam yang valid seperti yang sudah kita bahas diatas. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan. Penulis berharap, kita dapat mengambil pelajaran baik dari tulisan ini.[]***

Pengirim :

Ilham Muhamad Akbar Mahasiswa Manajemen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


×
Berita Terbaru Update