Foto : Ilustrasi (mongabay.co.id)
Pertambangan
adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai
ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada
permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.
Saat
ini sudah banyak perusahaan pertambangan di Indonesia, sudah banyak pula lahan
di Indonesia yang diambil mineral berharganya. Namun, tahukah kalian jika
kegiatan penambangan dapat merusak lingkungan?
Faktanya,
banyak masyarakat yang menganggap pertambangan menyebabkan banyak kerusakan
lingkungan dan juga memiliki dampak sosial yang buruk, terutama pada masyarakat
yang tinggal di daerah dekat pertambangan.
Warga
di sekitar pertambangan pasir laut di Makassar merasa kegiatan pertambangan ini
sangat merusak lingkungan dan mempersulit pekerjaan mereka. Kegiatan
pertambangan pasir tersebut merusak terumbu karang tempat mereka mencari
nafkah.
"Ikan
tenggiri dulunya dapat 10 ekor satu hari, sekarang satu saja sulit. Coppong itu
seperti kota mati [dasar lautnya], ikan menghilang karena terumbu karangnya
rusak oleh tambang," kata Sahabu kepada wartawan Darul Amri yang
melaporkan untuk BBC News Indonesia di Pulau Kodingareng, Sabtu (22/05).
Kegiatan
pertambangan pasir tersebut mengakibatkan nelayan disana enggan melaut karena
selalu merugi. Salah satu nelayan disana mengatakan "Saya harus
menggadaikan semua emas hingga perahu. Bahkan tiga anak saya kini terancam
tidak bisa melanjutkan studinya”.
Pengalaman-pengalaman
tersebut juga dirasakan warga lainnya. Seorang istri nelayan mengaku harus
berhutang untuk makan sehari-hari karna pendapatan suaminya yang sangat sedikit
setiap hari, bahkan tidak jarang suaminya tidak mendapatkan uang dari hasil
melaut.
Berdasarkan
riset Walhi Sulsel akhir tahun 2020, masyarakat di Pulau Kodingareng mengalami
kerugian hingga Rp80 miliar akibat tambang pasir laut ini.
"Tambang
pasir laut itu berbahaya bagi ekologi laut dan kehidupan sosial masyarakat di
pulau-pulau kecil yang sangat miskin dan sangat bergantung pada pelestarian
lautnya," jelas Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin.
Selain
dituduh "merusak" kehidupan nelayan di Pulau Kodingareng, dalam
catatan Walhi, tambang pasir juga diklaim sebagai penyebab abrasi yang merusak
27 rumah dan fasilitas umum di garis pantai.
Selain
pertambangan pasir laut di Makassar, kegiatan pertambangan lainnya juga
merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Contoh lainnya adalah pertambangan
timah.
Kegiatan
pertambangan timah dapat dilakukan oleh masyarakat biasa ataupun perusahaan
besar. Kegiatan pertambangan timah akan meninggalkan dampak lingkungan berupa
perubahan bentang alam dan terjadinya penurunan kualitas tanah, udara dan air
meskipun kegiatan pertambangan timah tersebut dilakukan oleh masyarakat biasa.
Lahan yang tadinya hutan dan kebun yang subur berubah menjadi daratan yang
kritis dan kolong-kolong air bekas tambang. Selain itu, kegiatan pertambangan
timah dilaut mengakibatkan rusaknya terumbu karang dan mengakibatkan banyak
hewan laut yang mati.
Selain
menyebabkan kerusakan di alam, pertambangan juga memiliki dampak sosial.
Diantaranya adalah terjadinya konflik antar masyarakat yang ingin melakukan
penambangan tradisional di daerahnya, banyak juga anak dibawah umur yang putus
sekolah hanya karena tergiur untuk bekerja tambang di daerahnya. Kegiatan
pertambangan juga menyebabkan berbagai penyakit pada manusia.
Ada
kegiatan yang bernama “reklamasi lahan bekas tambang”, kegiatan tersebut adalah
kegiatan akhir dalam penambangan. Kegiatan tersebut berfungsi untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat
berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Namun, apakah kegiatan tersebut selalu
diterapkan sebagaimana mestinya?
Biasanya
perusahaan-perusahaan tambang menengah ke atas berusaha semaksimal mungkin melakukan
kegiatan reklamasi sesuai dengan aturan. Namun, mungkin saja kegiatan reklamasi
lahan bekas tambang tidak dilaksanakan oleh pihak yang melakukan penambangan
ilegal dan perusahaan-perusahaan tambang menengah ke bawah. Apa yang akan
terjadi bila reklamasi lahan bekas tambang tidak dilakukan?
Berikut
ini contoh dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan penambangan:
Dampak
Negatif Penambangan Emas
1.
Dampak terhadap lingkungan
Dampak
terhadap tanah
Kegiatan
Penambangan membuat lubang-lubang besar ditanah yang mustahil ditutup kembali.
Lubang-lubang besar tersebut menyebabkan kubangan air dengan kandungan asam
yang sangat tinggi. Air tersebut mengandung SO4 dan beberapa zat kimia lainnya
yang jika dalam jumlah banyak zat kimia tersebut bersifat racun bagi tanaman
yang mengakibatkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik dilahan tersebut. SO4
sangat berpengaruh pada kesuburan dan PH tanah, akibat pencemaran terhadap
tanah tersebut maka tumbuhan yang tumbuh diatas tanah tersebut akan mati.
Meningkatnya
Kemungkinan Tanah Longsor
Hasil
observasi di lokasi penambangan emas secara tradisional ditemukan aktivitas
penambangan berpotensi meningkatkan kemungkinan tanah longsor di lokasi
tersebut. Dilihat dari teknik penambangan, dimana penambang menggali bukit tidak
secara berjenjang (trap-trap), namun asal menggali saja dan nampak bukaan
penggalian yang tidak teratur dan membentuk dinding yang lurus dan menggantung
(hanging wall) yang sangat rentan runtuh (longsor) dan dapat mengancam
keselamatan jiwa para penambang
Hilangnya
Vegetasi Penutup Tanah
Penambang
(pendulang) yang menggali tanah atau material dan tidak melakukan upaya
reklamasi atau di areal penggalian, tapi areal penggalian tersebut dibiarkan
begitu saja dan pindah ke areal yang baru. Penambang membiarkan lokasi
penggalian begitu saja dan terlihat gersang. Bahkan penggalian yang terlalu
dalam membetuk kolam-kolam pada permukaan tanah yang kedalamannya mencapai 3-5
meter.
2.
Dampak Terhadap Manusia
Contoh
dampak penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit
antara lain :
1.
Limbah pencucian yang sangat berbahaya bagi manusia, jika airnya dikonsumsi
dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia, contohnya adalah kanker kulit.
Karena limbah pencucian tersebut mengandung belerang (b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), dan Asam sulfat (H2sO4), selain itu debu juga menyebabkan
polusi udara di jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan. Hal tersebut menyebabkan
merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan yang memberi efek jangka panjang
berupa kanker paru-paru, darah atau lambung.
2.
produk buangan penambangan berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa
pembakaran, mengandung berbagai logam berat seperti arsenik, timbal, merkuri,
nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng,
selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang sembarangan di
lingkungan.
3.
Sama seperti aktifitas penambangan lainnya di Indonesia, Penambangan emas juga
menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup yang parah, baik air, tanah,
Udara, dan hutan. Air dari penambangan batubara menyebabkan pencemaran air,
yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam memisahkan batubara dengan
sulfur. Limbah pencucian tersebut dapat mencemari air sungai, warna air sungai
menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai yang diakibatkan oleh
endapan pencucian tersebut. Limbah dari pencucian emas telah diteliti
mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi.
Revitalisasi
Lahan Bekas Tambang
1.
Revitalisasi Lahan Dengan Menanam Tumbuhan
Lahan
bekas tambang bisa dilakukan revitalisasi dengan menanam beberapa jenis
tumbuhan. Namun, lahan bekas tambang tersebut harus dicoba dengan ditanami
dengan rumput terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesuburan tanahnya
karena lahan bekas tambang biasanya sulit ditanami tumbuhan. Lahan bekas
tambang memiliki kemungkinan subur kembali karena teknologi dan usaha
orang-orang yang melakukan revitalisasi lahan bekas tambang. Beberapa jenis
tumbuhan yang dapat ditanam diantaranya seperti ubi, durian, pohon pinang,
lamtoro gung, mersawa, kapur, ulin, dan gaharu. Tanaman
yang menghasilkan buah seperti ubi dan durian memberikan manfaat banyak untuk
warga yang tinggal disekitar lahan bekas tambang karena buahnya dapat diolah
dan dijual. Di lahan bekas tambang juga dapat dijadikan tambak ikan dan
pesawahan, contohnya di lahan bekas tambang di Bangka Belitung.
2.
Revitalisasi Dengan Memanfaatkan Lahan Bekas Tambang
Selain
revitalisasi dengan menanam tumbuhan, revitalisasi lahan bekas tambang juga
bisa dimanfaatkan dengan mengubahnya menjadi kolam budidaya ikan dan bisa juga
dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati dengan space
kuncinya adalah bekantan dan berbagai macam burung, contohnya seperti lahan
bekas tambang pertama Adaro di Paringin.
Kesimpulan
yang dapat diambil adalah perusahaan atau orang-orang yang melakukan
penambangan harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan dengan cara
melakukan reklamasi atau revitalisasi lahan bekas tambang. Jika reklamasi atau
revitalisasi lahan bekas tambang dilakukan dengan baik dan benar, kegiatan
pertambangan tidak menimbulkan kerusakan alam dan tidak memberikan dampak
negatif bagi masyarakat yang tinggal didekat daerah pertambangan.
Saya
sangat berharap kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan baik dan benar
dari tahapan awal hingga tahapan akhir. Karena jika dilakukan dengan baik dan
benar kegiatan pertambangan tersebut tidak merusak alam dan tidak memberikan
dampak negatif bagi masyarakat disekitar daerah pertambangan. Saya juga
berharap masyarakat disekitar daerah pertambangan mau lebih bekerja sama dengan
perusahaan dan orang-orang yang menambang didaerahnya untuk melakukan reklamasi
atau revitalisasi lahan bekas tambang agar lahan tersebut dapat kembali
berfungsi dengan seharusnya.[]
Pengirim
: