TamiangNews | TASIKMALAYA - Ayah bernama Jani (39) yang memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Tasikmalaya, ditetapkan tersangka, Kamis (22/12/2022). Polisi pun telah mengungkap motif perbuatan tersangka.
Jani akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku secara sengaja memotong alat kelamin anak keduanya yang baru berumur 5 tahun.
"Jadi sebelumnya istrinya menginginkan agar anaknya segera disunat. Karena kalau tidak nanti gatal-gatal," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, sang istri terus merengek minta pada tersangka untuk segera menyunat anak bungsunya itu. Niat jahat itu pun terbersit saat istrinya keluar rumah pergi ke warung untuk belanja.
"Istrinya itu sedang ke warung. Melihat korban tertidur pelaku mengambil silet dan dipotonglah (kemaluan korban)," ucapnya.
Tersangka langsung mengambil sebuah silet dan memotong alat kelamin anak bungsunya. Korban akhirnya terbangun dan menangis.
"Yang mengetahui pertama kali itu kakaknya. Korban digendong keluar terus baru berdatangan warga," katanya.
Oleh warga korban langsung dibawa ke RS SMC Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik. Dari hasil pemeriksaan korban tidak mengalami kecacatan pada alat kelaminya dan dokter sudah melakukan operasi sekaligus menyunat korban.
"Alhamdulillah korban tidak mengalami kecacatan dalam alat kelaminnya dan langsung disunat," ucapnya.
Pelaku tidak memiliki riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun untuk memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara medis terhadap kejiwaan pelaku. (iNews.id)