Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Sepakbola di Tanah Air Terancam Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 15 November 2022 | November 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-15T00:31:13Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


Komnas HAM menggelar konferensi pers di kantor komnas HAM pada pukul 14.45 WIB dimana dihadiri langsung oleh ketua komnas HAM yaitu Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner komnas HAM. Dimana komnas HAM memberitahukan terkait hasil investigasi dari tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Artinya, memang sebelumnya komnas HAM sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan untuk mengkategorikan apakah tragedi Kajuruhan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 

Dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa tragedi Kajuruhan ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Meskipun demikian, komnas HAM tidak menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

Terdapat tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan oleh pihak komnas HAM dalam tragedi tersebut diantaranya, penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas airmata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan berdasarkan pasal 19 VIVA. Selain itu, dalam tragedi Kajuruhan tersebut terjadi 45 kali tembakan. Bahkan penembakan gas air mata ke tribun saja yakni tribun utara dan selatan ini diestamasikan sebanyak 21 kali. Dimana dalam 21 kali tembakan tersebut terdapat 15 kali tembakan yang terlihat di dalam video dan 6 kali tembakan terdengar. Selain itu, pada detik-detik pertamapun didapati 9 kali tembakan gas air mata yang ditembakan hanya dalam hitungan detik saja. Tentunya penggunaan gas air mata ini diduga menjadi penyebab utama dari meninggalnya 135 korban tewas di tragedi Kajuruhan yang mana ini menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung. Artinya, secara langsung tentunya gas air mata ini menimbulkan beberapa efek di tubuh korban seperti mata merah, kulit panas dan sesak nafas. Sedangkan secara tidak langsung tentunya gas air mata juga menimbulkan para penonton panik dan berdesak-desakan untuk mencoba keluar dari salah satu pintu yaitu pintu 13 dimana pintu 13 termasuk tempat yang paling banyak memakan korban.

Ahmad  Taufan Damanik, ketua komnas HAM mengatakan “Yang kami perlu jelaskan bahwa laporan yang kami buat adalah laporan yang sangat komperhensif dan tentu saja sebagai lembaga HAM, kami menggunakan instrumen-instrumen HAM sebagai indikator di dalam pemantauan dan penyelidikan yang kemudian membuat analisa dan fakta-fakta serta dokumentasi”. “Menambahkan instrumen HAM yang jarang digunakan yaitu bisnis dan hak asasi manusia. Karena disini ada aspek bisnis, sebetulnya dalam standar internasional dan diakui juga dalam standar nasional kita setiap entitas bisnis itu harus mematuhi prinsip HAM”, tambahnya. Jadi, untuk mengukur apakah kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepakbola Indonesia itu benar-benar terjadi atau tidak. Bahwasannya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi menyebabkan 135 orang meninggal dunia, ratusan luka-luka, kerusakan properti baik milik publik maupun milik pemerintah. 

Menurut Moh Choirul Anam selaku komisioner komnas HAM bahwasannya komnas HAM menemukan fakta-fakta yang menurutnya kasus Panjuruhan tidak semata-mata soal administrasi, bukan soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI tapi sudah masuk ke logika dan ranah hukum pidana.

Didapati oleh komnas HAM ada satu temuan yang cukup serius kalau tata kelola sepakbola di Stadion Kajuruhan ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. Jadi, PSSI melakukan banyak pelanggaran terhadap aturannya sendiri yang dibuat oleh PSSI dan VIVA. Selain itu, tidak ada standarisasi terkait para penyelenggaranya sehingga ini menjadi rekomendasi komnas HAM soal penyelenggara pertandingan ini untuk ada standarisasi. Jika tidak ada standarisasi presiden hendaknya mengajak VIVA untuk membimbing standarisasi pada instrumen-instrumen di dalam PSSI itu sendiri. Kalau dalam kurun waktu tiga bulan tidak segera dilaksanakan ataupun respon untuk memperbaiki esensi-esensi orang-orang penyelenggara pertandingan ini maka PSSI akan dibekukan. “Seluruh permainannya dengan tujuan agar menjadi suatu pertandingan yang profesional. Gagasan dari VIVA mengenai pertandingan ini adalah sesuatu dimana di dalamnya terdapat kondisi yang normal, membuat bahagia dan sehat”. Tambah Moh Choirul Anam. Dapat disimpulkan bahwa harus dipastikan setiap pertandingan yang diselenggarakan harus profesional. Profesional penting karena menjadi tulang punggung untuk perfect dari segala aspek termasuk fasilitasnya.

Menurut Beka Ulung Hapsara (komisioner komnas HAM) mengatakan kalau komnas HAM meminta kepada presiden untuk segera membentuk tim independen. Dimana tim independen ini dibentuk dengan tujuan untuk mengaudit seluruh studio yang digunakan dalam kompetensi supaya lebih berorientasi pada keselamatan dan keamanan seluruh pihak baik pemain, penonton, manager, media dan lain sebagainya. Selain itu, komnas HAM meminta kepada PSSI untuk mengevaluasi segala peraturan yang ada dari regulasi keamanan dan keselamatan sampai dengan perjanjian kerjasama antara PSSI dengan berbagai pihak untuk mencegah prinsip-pinsip komersilisasi diutamakan dibanding dengan keselamatan termasuk soal evaluasi perjanjian kerjasama dengan aparat kepolisian. Diberi waktu tiga bulan tersebut diharapkan PSSI dapat melakukan perbaikan-perbaikan di dalam organisasinya. Dimana dapat melakukan seluruh aktivitanya supaya memiliki banyak kesempatan untuk melakukan sertifikasi terhadap miskomunikasi komisioner, panitia pelaksana, reporter, dan perangkat pertandingan yang lainnya.

Selain permohonan kepada presiden dan PSSI, Komnas HAM juga meminta kepada suporter dengan maksud untuk memperbaiki bagaimana pemahaman suporter terhadap jalannya pertandingan sehingga tidak ada lagi provokasi kekerasan, ujaran kebencian, diskriminasi berdasarkan ras etnis yang dimana juga menimbulkan permusuhan diantara suporter.

Pengamat sepakbola Tommy Welly mengatakan PSSI harus berubah, berbenah dan jangan merusak tatanan sepakbola. PSSI sudah mendorong KLB yang menandakan pergantian kepemimpinan di organisasi maupun federasi.

“Ketika rekomendasi komnas HAM bicara tentang evaluasi seluruh sendi diminta dalam kurun waktu tiga bulan jika tidak dilakukan perbaikan standarisasi, maka akan dibekukan”. Ujar pengamat sepakbola Tommy Welly. Menurutnya KLB adalah pilihan yang terbaik karena harus menempatkan organisasi dengan baik sehingga tatanan sepkbola tidak rusak.

Bahwasannya saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum memcangkup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pertandingam dan pelaksanaan kompetisi ini. Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak baik pihak yang di lapangan maupun pihak yang bertanggungjawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus dimintai pertanggungjawaban.

Menko polhukam, Mahfud MD mewakili presiden telah menerima dokumen hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan dari komnas HAM. Pemerintah akan mmpelajari hasil investigasi dari komnas HAM untuk mengambil langkah-langkah lanjutan yang akan diambil nantinya.[] 

Pengirim : Resti Astuti Misatun Putri, mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Kudus, email : evihm73@gmail.com

×
Berita Terbaru Update