TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Sopir Truk pengangkut kayu yang diduga dari Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang tetap berusaha menerobos menyeberang jalan dua jalur melalui pintu penyeberangan yang terpampang Rambo-rambo larangan, Senin (17/10/2022).
Pintu penyeberangan jalan yang dilalui truk be nopol BK 9793 yang huruf serinya tertutup, namun terlihat jelas ada huruf seri plat "W' dimaksud menyeberang dari lajur jalan Medan-Banda Aceh kearah lajur jalan Banda Aceh, tepatnya didepan gerbang jalan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Anehnya, sang sopir truk bermuatan kayu tersebut seolah tidak melihat adanya Rambo larangan yang telah tertancap dilokasi itu.
Dari pantauan TamiangNews, akibat dari aksi terobos yang dilakukan sopir truk itu, ada terjadi kemacetan dari kedua lajur badan jalan.
Seorang warga yang melihat nekatnya sopir yang menyeberang diarea larangan menyayangkan atas sikaf masabodohnya si sopir truk tronton bermuatan kayu yang diduga akan menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara.
"Seharusnya sopir truk tersebut dapat mematuhi aturan lalulintas. Rasanya tidak mungkin kalau supir tidak melihat ada rambu-rambu larangan disitu," ungkap seorang warga Aceh Tamiang yang sedang minum teh disalahsatu cafee yang berada disekitar itu.
Warga mengharapkan agar aksi nekat melanggar aturan berlalulintas seperti itu tidak lagi terjadi dihari-hari berikutnya.
Menurutnya, kejadian serupa selalu terjadi dilokasi itu dan pelanggarannya merupakan truk yang bermuatan jenis kayu yang sama.
"Kayu berukuran pendek itu disinyalir merupakan limbah kayu dari perusahaan yang mengolah bahan baku kayu lapis yang ada di Kecamatan Sekerak," jelas warga.
Dikatakan, dari kelakuan pelanggaran lalulintas itu sangat berdampak bagi terjadinya kecelakaan. Dan hal itu terjadi karena pengemudi truk tersebut tidak melihat adanya pihak aparat penegak hukum diseputaran itu. [] Suparmin