Perikanan Laut Lepas (Foto : Ilustrasi) |
Dalam materi ini, kita dapat mengetahui bahwa ada manfaat yang besar atas pengelolaan laut yang tentunya membuat semua pihak atau negara ingin yang bersangkutan melakukan eksplorasi dan eksploitasi atas sumber daya tersebut termasuk dilaut lepas itu sendiri, sehingga terkadang menyebabkan timbulnya masalah-masalah antar pihak-pihak termasuk antar negara dalam melaksanakan pengelolaannya. Permasalahan atau sengketa yang terjadi dapat diselesaikan secara nasional maupun internasional, tergantung dari pihak mana yang bersengketa di dalamnya. Secara internasional penyelesaian sengketa perikanan yang terjadi dilaut lepas dapat diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak.
Dari dulu manusia pun telah menggunakan laut sebagai media perhubungan untuk beberapa aktivitas yang di jalaninya seperti menyeberangi untuk melintasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya, berwisata, mengambil ikan dan lain sebagainya, selain itu juga sebagai wadah sumber daya alam kelautan dan sebagai pijakan memproyeksikan kekuatan dari darat. Penggunaan laut seperti diatas mengakibatkan banyaknya Negara yang ingin mengambil alih kekuasaan wilayah laut lepas tersebut sehingga ada Negara yang mengklaim bahwa wilayah laut itu adalah miliknya.
Pandangan tentang kebebasan itu juga untuk memanfaatkan laut lepas ini agar dapat berjalan terus menerus bahkan setelah terjadi revolusi industri di Eropa, walaupun ada juga perubahan dari revolusi tersebut, tetapi kegiatan perikanan ini juga dalam eksploitasi dan penelitian ilmiahnya yang mengadakan eksploitasi terhadap sumber daya hayati laut tetap ada berjalan seperti biasa sampai sekarang. Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan ekonomi sebagaimana yang kita rasakan selama ini maka pra anggapan tradisional yang disebutkan di atas tentu tidak berlaku lagi sehingga kesadaran negara-negara sekarang ini ialah bahwa laut merupakan sumber masa depan yang sangat potensial bagi kehidupan umat manusia oleh karena itu setelah Perang Dunia II timbul suatu pandangan baru untuk melindungi sumber daya laut dengan cara membatasi kebebasan di laut.
Laut Sebagai Sumber Kekayaan Alam
Laut dengan berbagai sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat banyak memegang peranan dalam mengembangkan pembangunan di suatu Negara, laut sebagai gudang pangan terutama perikanan juga sebagai sumber mineral, minyak gas bumi serta industri lain. Laut dengan keanekaragaman sumber daya alamnya ini diolah dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia, dan memberikan peluang dalam menyelesaikan berbagai persoalan baik secara nasional maupun internasional di kawasan dunia.
Fungsi laut juga sebagai sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan potensi- potensi sumber daya alam di laut. Potensi kekayaan alam di laut antara lain seperti, perikanan, air laut sebagai sumber air tawar potensial, bahan- bahan mineral dan kimia, kekayaan alam yang belum dimanfaatkan pada dasar laut dan tanah dibawahnya serta penggunaan air laut sebagai sumber tenaga. (Albert W. Koerss,1991.2-4).
Sumber kekayaan laut secara umum dapat dibagi atas 2, yaitu 1). Kekayaan alam hayati ( sumber daya hayati); 2) Kekayaan alam non-hayati (sumber daya non-hayati). Potensi- potensi ini merupakan sumber daya alam dari laut yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan manusia. Selain itu juga wilayah laut ini digunakan oleh berbagai Negara sebagai sarana untuk transportasi laut yang ingin melintasi berbagai Negara ataupun yang mau pindah dari satu Negara ke Negara lainnya. Apalagi dalam dunia kemiliteran, laut digunakan sebagai sarana untuk latihan pertempuran sebagai contoh latihan kapal selam ataupun latihan untuk operasi sandera di daerah laut perairan.
Perlindungan untuk Perikanan di Laut Lepas
Dalam dunia perikanan sudah terjadi penurunan yang mengakibatkan cemasnya pada persediaan ikan yang paling berharga di dunia sebagai akibat dari persaingan yang terus meningkat dan teknologi pada sektor perikanan juga semakin canggih. Ikan sebagai salah satu sumber hewani yang kini semakin mendapat perhatian di berbagai Negara. Untuk meningkatkan produksi perikanan ini secara maksimal, dibutuhkan sistem pengolahan yang tepat yang sesuai dengan keadaan ekosistem kelautan yang ada.
Artinya di satu pihak produksi perikanan perlu ditingkatkan namun di lain pihak peningkatan itu harus sesuai dengan daya dukung sumber daya kelautam yang ada dan semua teknisnya itu juga harus seimbang satu dengan yang lain. Sebagai akibat dari kebijaksanaan di berbagai Negara dalam bidang pangan, khususnya menyangkut ikan sebagai sumber protein maka produksi ikan di dunia semakin meningkat pesat. Peningkatan produksi ikan dunia dari tahun ke tahun akan mempengaruhi keberadaan sumber daya perikanan dunia yaitu akan terkurasnya sumber daya perikanan ini karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan tanpa memperhatikan pendukung dari sumber daya itu sendiri.
Pengambilan/penangkapan ikan yang berlebihan ini dikarenakan adanya suatu konsep bahwa sumber daya perikanan adalah sumber daya milik bersama, yaitu sumber daya milik setiap orang atau tak seorangpun tergantung pada sudut pandang seseorang. Sumber daya ikan diambil tanpa pembatasan dan terbuka bagi semua orang, suatu keadaan yang terkenal sebagai kebebasan tanpa batas. Hal ini dapat saja terjadi di laut lepas yang tidak berada di bawah kedaulatan suatu Negara. Dunia internasional kini menyadari bahwa banyaknya kelompok yang memberikan dampak negative terhadap pemberdayaan sumber daya perikanan di laut.
Oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah perlindungan lingkungan laut sebagai upaya penyelamatan lingkungan laut demi kepentingan dunia di masa kini dan masa yang akan datang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari apa yang kita lakukan kepada laut itu sendiri bagaimana cara kita mengolah dan memanfaatkannya yang pada dasarnya kekayaan alam merupakan kekayaan kita bersama sebagai manusia karena itu sangat penting diadakan perlindungan lingkungan laut dan pantai agar lingkungan laut kita dapat terjaga dengan optimal.
Penyelesaian Sengketa Perikanan di Laut Lepas
Menurut Hukum Internasional, setiap sengketa internasional pertama-tama harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai ini dilakukan melalui pengadilan dan penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian masalah ini dilakukan melalui pengadilan dengan prosedur arbitrase internasional dan pengadilan internasional (Mahkamah Internasional). Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara negosiasi, jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, penemuan fakta (fact finding) serta penyelesaian menurut piagam PBB (Mohd, Burhan Tsani, 1990, 104-105).
Menurut konvensi jenewa 1958 tanggal 24 februari hingga 27 februari tahun 1958 di kota jenewa telah diadakan konferensi hukum laut yang diadakan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB No.1105 (XI) tanggal 21 februari1957. Resolusi ini merupakan dasar bagi konferensi untuk menetapkan batas-batas tugas konferensi yang menentukan dan membahas hukum laut tidak dari sudut hukum melainkan mempertimbangkanaspek-aspek teknis, biologis, enomis dan politik . Dengan demikian, cara penyelesaian sengketa perikanan menurut konvensi jenewa 1958 tentang perikanan dan perlindungan kekayaan hayati di laut lepas Tidak otomatis dilakukan melalui komisi khusus akan tetapi, dapat dilakukan dengan cara-cara damai lainnya dengan persetujuan dari kedua belah pihak.
Konvensi tidak menghalangi pihak-pihak yang mencari penyelesaian sengketa dengan jalan damai yang dipilih oleh pihak yang bersangkutan. Ketentuan yang ada pada konvensi tentang penyelesaian sengketa hanya diterapkan apabila para pihak yang berselisih dan memilih cara perselisihan dari mereka yang tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian. Penyelesaian sengketa hukum laut berdasarkan konvensi hukum laut tersebut, tidak harus dilaksanakan, karena apabila para pihak yang berselisih telah memilih cara penyelesaian masalah mereka baik melalui persetujuan bilateral, regional maupun persetujuan umum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut kepada suatu prosedur yang akan memberikan suatu keputusan yang mengikat, prosedur tersebut akan diterapkan sebagai pengganti prosedur konvensi.
Kesimpulan
Berdasarkan penulisan ini disimpulkan bahwa, dalam memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup tiap-tiap negara, terutama negara pantai dapat dilakukan aktivitas atau tindakan untuk menciptakan, menyelenggarakan dan menjamin keadaan laut sebagai sumber kehidupan agar terciptanya lingkungan pantai/laut semakin baik dan memberi manfaat banyak bagi kebutuhan manusia dan juga banyak mengandung berbagai macam kekayaan laut baik itu perikanan maupun sumber-sumber hayati lainya. Laut sebagai sumber kekayaan alam yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mempertahankan dan guna mengembangkan kehidupan yang lebih baik.[]***
Pengirim :
Hafizah Indah Chairany, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, email : hafizaahindah@gmail.com