TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Puluhan warga Desa Pantai Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh meminta Bupati Aceh Tamiang untuk menunda pelantikan Sabbri sebagai Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) terpilih sebelum menqembalikan uang milik badan usaha milik Kampung yang ada ditangan Sabbri.
Sabri merupakan pemenang pada kegiatan Pemilihan Datok desa Pantai Cempa yang diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 2022 lalu. Sebelum Sabbri mendaftarkan diri sebagai calon Datok Pantai Cempa diketahui menjabat sebagai Manager Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pantai Cempa.
Pengunduran diri Sabbri dari jabatan Manager Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pantai Cempa pada 15 Mei 2022 melalui surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp 10.000.
"Kami mewakili masyarakat Kampung Pantai Cempa telah menyampaikan surat kepada Bapak Bupati Aceh Tamiang untuk menunda pelantikan Sabbri menjadi Datok Pantai Cempa sebelum dirinya mengbalikan Uang senilai Rp 210.000.000 tersebut yang masih berada ditangan Sabbri," ujar ujar Marzuki yang akrab disapa Buyung (71) kepada media ini di Karang Baru," Selasa (11/10/2022).
Ungkapan Buyung yang didampingi Pamil (35) tersebut menyatakan surat permohonan penundaan pelantikan Sabbri sebagai Datok itu juga terlampir nama dan tanda tangan 60 orang warga sebagai penggugat atas uang milik BUMK Pantai Cempa yang belum dikembalikan Sabbri.
Buyung dan Pamil juga menyebutkan kalau Sabbri sengaja mengulur-ulur waktu pengembalian uang milik BUMK. Memperlama pengembalian uang BUMK yang dipegangnya, berarti Sabbri tidak konsekuen dengan surat pernyataan yang pernah ditandatanganinya pada 15 Mei 2022 untuk segera membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMK.
"Didalam surat pengunduran diri Sabri dari Manager BUMK ada dinyatakan akan segera membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMK setelah selesai pelaksanaan pemilihan Datok Penghulu Pantai Cempa. Tetapi setelah berjalan 4 bulan pasca pildatok dan dimenangkan olehnya, janji untuk membuat LPJ pengelolaan BUMK tersebut belum juga dilakukan oleh Sabbri selaku mantan Manager," jelas Buyung.
Menurut Buyung, puluhan warga Pantai Cempa yang turut serta membubuhkan tandatangannya dalam permohonan penundaan pelantikan Sabbri sebagai datok merupakan warga yang cerdas demi menyelamatkan asset BUMK Pantai Campa.
Terkait uang yang merupakan asset BUMK Pantai Cempa yang dipersoalkan oleh warga yang memohon Bupati untuk menunda pelaksanaan pelantikan Datok terpilih tersebut, Camat Bandar Pusaka, Cakra Agie Winapati, M.Ec.,Dev mengatakan bahwa dana dan asset BUMK Pantai Cempa saat sedang ditangani pihak inspektorat Aceh Tamiang.
"Soal BUMK Pantai Cempa sekarang sudah ditangani dan dalam pemeriksaan inspektorat dalam hal di audit" jelas Cakra saat dikonfirmas via seluler.
Pihak Inspektorat Aceh Tamiang dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk dari warga Pantai Cempa terkait uang milik BUMK desa setempat. Dikatakannya, surat yang diantar oleh warga Kampung Pantai Cempa baru tadi kami terima.
"Laporan masyarakat tentang dugaan penyalahunaan Dana BUMK kampung Pantai Cempa baru disampaikan ke Inspektorat pada tanggal 11 Oktober 2022. Selanjutnya pihak Inspektorat menunggu disposisi Bupati atas pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan uang tersebut oleh mantan Manager BUMK untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan itu," ujar Inspektur Pembantu (Irban) I, Hendra Purnama Putra, SE. MAP. [] SUPARMIN