Notification

×

Iklan

Iklan

Di Aceh Tamiang, 10 Kasus Anak Menikah Diusia Dini

Sabtu, 29 Oktober 2022 | Oktober 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-29T01:46:05Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Angka anak diusia dini di Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan pernikahan pada tahun 2022 masih tergolong tinggi. Sejauh hingga bulan Oktober ini sudah tercatat sebanyak 10 pasangan. Rata-rata dari anak tersebut, masih dalam usia pelajar, yakni berusia 15-18 tahun.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang mencatat 10 pasangan muda yang telah mengikuti konseling atau penyuluhan.

Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh Tamiang  Cut Nada kepada Gentalamedia mengatakan, pihaknya menerima sepuluh calon pasangan usia dibawah umur yang ingin menikah.

"Ada 10 pasangan yang ingin menikah ikut konseling. Dari mereka rata-rata usianya 15 hingga 18 tahun," ujar Cut Nada, Jumat (28/10/2022).

Dikatakan Cut Nada, Konseling adalah pemahaman bagi pasangan yang ingin menikah. Diantaranya, kata Cut, pemahaman tentang dan tanggungjawab soal status suami istri dan ekonomi sepanjang menjalani hidup berumah tangga. 

Penyampaian itu disampaikan sebelum mengajukan permohonan nikah muda atau dengan istilah dispensasi perkawinan. tambahnya, jelas Cut Nada.

"Jadi kita kasih pemahaman kepada pasangan tersebut terkait pernikahan, tugas dan tanggungjawab suami istri hingga menyangkut ekonomi," ungkapnya.

Lebih lanjut ujar Cut Nada, berdasarkan hasil konseling tersebut, tidak dibenarkan untuk melakukan pernikahan karena usia perempuan belum mencapai umur 19 tahun. Namun pihak kedua orang tua pasangan tetap ingin menikahkan anak-anaknya dengan alasan tertentu.

"Kalau alasan mereka banyak, antara lain karena sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) sejak lama hingga alasan karena sudah hamil sebelum menikah," pungkasnya.

Berdasarkan hasil konseling tersebut, tidak dibenarkan untuk melakukan pernikahan karena usia klien perempuan belum mencapai umur 19 tahun, namun dari pihak kedua orang tua klien tetap menyetujui pernikahan tersebut

Aturan batas usia pernikahan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut perundang-undangan. (SUPARMIN)

Foto: ilustrasi, sumber diambil dari internet

×
Berita Terbaru Update