Foto : Ilustrasi (mediaindonesia) |
DUNIA kebebasan berekspresi tentu sangat penting bagi masyarakat dari usia muda sampai tua. Kebebasan bereskpresi sangat beragam seperti kebebasan dalam berpendapat, kebebasan dalam berpakaian, kebabasan dalam memilih pasangan, serta kebebasan beragama. Tentu kebebasan harus sesuai dengan norma dan hukum yang sudah diberlakukan, menurut Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”
Menurut Eko Riyadi, negara harus memastikan bahwa pejabat publik harus menghindari membuat pernyataan yang mempromosikan diskriminasi atau merusak kesetaraan dan pemahaman antarbudaya. Berikutnya, negara harus terlibat dalam upaya yang luas untuk memerangi gaya negatif dan diskriminasi terhadap, individu dan kelompok. Sedangkan kewajiban negara pada prinsip Camden itu negara tidak boleh memaksakan pembatasan apapun pada kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan standar.
Kebebasan bereskpresi ini sering disalah artikan oleh banyak orang dan menganggap perilaku menyimpang pun adalah sebuah kebebasan bereskpresi. Akhir-akhir ini banyak sekali pemuda yang menormalisasikan perilaku menyimpang seperti gay dan lesbi dan menganggap itu adalah sebuah kebebasan bereskpresi dan hak asasi manusia. Tapi kita hidup di negara hukum yang melarang keras hubungan sesama jenis serta melegalkan hubungan tersebut.
Sebelumnya, hubungan pidana sesama jenis tidak terkandung menyeluruh dalam KUHP. Di dalam KUHP, hubungan sesama jenis bisa dikenai hukuman lima tahun penjara bila orang dewasa melakukan hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur.
Salah satu usulan Panitia Kerja Revisi KUHP adalah memperluas pemidanaan hubungan sesama jenis ke segala usia. Selain itu hukumannya akan diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Komunitas LGBT di seluruh dunia memang makin bertambah setiap tahunnya dikarenakan makin banyak orang yang mulai mengakui orientasi sexnya kepada publik tanpa harus takut di dekriminasi seperti pada tahun-tahun yang lalu. kenapa mereka mulai berani mengakui orientasi sexnya yang menyimpang pada publik? Karena banyak sekali di media sosial yang terang-terangan mengaku pasangan sesama jenis di depan kamera bermesra-mesraan dan apa respon warganet? Ya tentu mereka mendukung dan mulai menerima dengan alasan mereka juga berhak untuk bereskpresi. Sama halnya dengan transgender yang merubah penampilan mereka yang mana gender mereka berbeda seperti laki-laki merubah dirinya menjadi seperti perempuan sampai harus ganti kelamin tetapi malah diberi panggung dan terkenal.
Kebebasan berekspresi yang mereka pikir ialah dengan mereka menyuarakan tentang hak untuk memilih pasangan dan mereka bilang cinta itu suci. Mereka merayakan itu dengan sebuah kampanye “Pride Month” yang diselenggarakan setiap bulan Juli. Perayaan yang diperingati sepanjang bulan Juni ini diramaikan dengan ragam acara yang digelar oleh kelompok LGBT dan pendukungnya yakni parade, pawai, pesta, konser, lokakarya, hingga simposium..
Kesalahpaham ini terus berlanjut hampir seluruh Indonesia melakukan perilaku penyimpangan ini dengan mulai adanya club khusus penyuka sesama jenis dan banyak aktivis yang mendukung mereka dari deskriminasi yang dilakukan orang-orang yang kontra terhadap pelaku LGBT. Komunitas LGBT pun sebenarnya memang punya hak tetapi tentu tidak dengan penyimpangan yang mereka lakukan karena tentu merugikan bagi beberapa aspek seperti punahnya generasi yang ada karena tidak ada lahirnya seorang bayi dan menimbulkan penyakit seksual yang berbahaya serta merugikan negara.
Dampak jika Indonesia melegalkan hubungan sesama jenis yakni meningkatnya penyakit HIV dan IMS yang sudah naik sejak 2020 kemarin dikarenakan perilaku menyimpang seksual. Bahkan penyebab HIV pertama ialah karena pelaku homoseksual sekitar 26,2% di Indonesia kedua baru Narkoba 0,5%. Persentase inilah yang sangat dikhawatirkan jika LGBT dilegalkan di Indonesia karena kasus IMS dan HIV terus meningkat dan yang menanggung itu adalah negara karena obat HIV yang ditanggung pemerintah harganya sampai 4 triliun dan itu diberikan gratis.
Upaya yang seharusnya pemerintah lakukan untuk menghindari perilaku penyimpang yaitu edukasi tentang ketahanan keluarga karena keluarga ialah organisasi terkecil di dalam masyarakat. Banyak orang yang terjerumus karena ketahanan keluarganya kurang didapatkannya, maka dari itu perlunya komunikasi dalam keluarga seperti setiap minggu adanya rapat kecil dalam keluarga yang isinya membahas tentang kesaharian atau masalah yang mereka hadapi dan dikomunikasikan dalam rapat tersebut. Untuk pasangan suami istri juga dibutuhkan komunikasi dan sebuah pengakuan terhadap suami agar suami menjadi percaya diri karena sejatinya laki-laki membutuhkan sebuah pengakuan.
Kebebasan berekspresi bukanlah alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menyimpang karena kebebasan bereskpresi adalah hak kita semua. Menjadi bagian LGBT memang pilihan tetapi pilihan tersebut sangatlah salah karena itu merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan negara sekalipun. Jika ingin berekspresi bisa dengan menyuarakan pendapat kepada publik dengan menulis di poster atau media sosial. Dengan bereskpresi sebenarnya membuat kita lebih tau tentang dunia dan tetap pada aturan yang ada.
Pemerintah harus lebih aware terhadap LGBT yang sekarang sudah banyak ada di Indonesia di daerah-daerah terindikasi 2-5 kali lipat adanya komunitas LGBT dan semakin tinggi juga penyakit HIV yang ada di Indonesia karena komunitas ini. Pemerintah perlu melakukan campaign tentang bahaya LGBT baik dalam kesehatan maupun agama.
Pengirim :
Azkha Aulia Rachman, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka - Jakarta, email : azkhaulia.02@gmail.com