Oleh : Fenti Mariska*
Dunia sedang memasuki Era Revolusi industri yang dimana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri.Sebuah model untuk mencapai Sustainable Development Goals(SDGs) yang merupakan kespakatan pembangunan baru, yang mendorong prubahan-perubahan bergeser kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan Hak Asasi Manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Beranjak dari hal tersebut, pemahaman tentang Society 5.0 perlu dipertajam khususnya generasi muda dan juga lembaga Negara. Pasalnya, bagaimana bisa mencapai tujuan dari Society 5.0 tanpa memahami konsep perubahan itu sendiri.Minimnya pemahaman serta perencanaan dari pihak lembaga Negara akan berimbas pada hilangnya titik tuju pada pembangunan yang mengakibatkan Agen of Change menjadi kaku dalam memainkan peran.
Sesuai dengan 17 macam tujuan dari SDGs, komponen utama Society 5.0 adalah manusia yang mampu menciptakan nilai baru melalui perkembangan teknologi yang dapat meminimalisir adanya kesenjangan pada manusia dan masalah ekonomi dikemudian hari.Hal ini mengharuskan generasi muda meningkatkan kemampuan Digital Skill. Dalam konteks ini,tenaga didik berperan penting merakit kualitas generasi muda.Tenaga didik berperan sebagai fasilitator, tutor, penginspirasi yang memotivasi peserta didik. Karena itu,diperlukan pendidikan mengenai kecakapan hidup abad 21 atau lebih dikenal dengan istilah 4C (Creativity, Critical Thingking, Communication, Colaboration).
Di Society 5.0 yang akan dihadapi nanti,anak muda tidak hanya membutuhkan literasi dasar namun juga kompetensi lain seperti mampu berfikir kritis, bernalar, kreatif, komunikatif, kolaboratif dan memiliki kemampuan problem solving. Serta memiliki karakter yang mencerminkan pancasila yaitu rasa ingin tahu, inisiatif, kegigihan, mudah beradaptasi memiliki jiwa kepemimpinan, serta kepedulian social dan budaya.
Dari pemerintah juga harus bisa menyinkronkan antara pendidikan dan industry agar nantinya lulusan dari perguruan tinggi maupun sekolah dapat bekerja sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh industry sehingga nantinya dapat menekan angka pengangguran. Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, menerangkan ada 4 elemen yang harus menjadi perhatian untuk menghasilakan lulusan berkualitas dan kompeten.
Pertama, pendidikan berbasis kompetensi menjadi salah satu misi utama perguruan tinggi saat ini. Setiap mahasiswa yang memiliki bakat atau kemampuan harus diadakan pendekatan teknologi informasi. Kedua, pemanfaatan Internet of Things(IoT)pada dunia pendidikan,dengan adanya IoT dapat membantu komunikasi. Ketiga, pemanfaatan virtual/augmented reality, yang dapat membantu dalam memahami teori-teori yang membutuhkan simulasi tertentu sesuai dengan kondisi.
Keempat,pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk mengetahui serta mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran yang dibutuhkan .Proses identifikasi akan lebih cepat dengan teknologi mechine learning yang tertanam artificial intelligence. Adapun anak muda yang tidak melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi juga memiliki peluang pengembangan potensi diri lewat inovasi bisnis. Era Society 5.0 sendiri bertujuan untuk mengintegrasikan ruang maya dan ruang fisik, sehingga melalui Artifical Intellegence penerapanya juga dipermudah. Banyak sekarang pekerjaan content creator,game developer, atau digital marketing, namun pekerjaan berbasis ide inovasi kreatif dalam berwirausaha lebih menjanjikan.
Untuk menjalankan strategi anak muda juga butuh perintisan organisasi besar yang membangun.Anak muda yang biasanya kaya akan ide-ide segar perlu diwadahi dan Negara juga perlu menampung aspirasi-aspirasi yang mereka siasati.Mengapa demikian? Kita tahu bahwa kelak di tahun 2045 Indonesia akan menghadapi yang namanya bonus demografi yang dimana jumlah penduduk 70% -nya dalam usia produktif (15-64 tahun) dan 30%-nya usia tidak produktif (14-65 tahun keatas). Jika bonus demografi ini dimanfaatkan dengan baik maka imbasnya mampu menekan angka kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, tingkat kriminalitas dan masalah–masalah sosial lainnya.
Adapun dalam perintisan ini peranan penegak hukum juga diperlukan,dari Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi memandang Indonesia perlu melakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan dalam menghadapi tantangan Society 5.0. Sesuai dengan keberpusatan yang menjadi tujuan dari Society 5.0 yakni menyeimbangkan laju ekonomi guna menghapus kesenjangan, dan penyelesaian masalah sosial. Reformasi yang dimaksud ialah penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan yang baik oleh aparatur Negara,serta mengharuskan lembaga peradilan untuk mempertahankan prinsip independensi, imprasialitas, kebebasan dalam memutuskan perkara.
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum, harus berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, penegak hukum yang mengedepankan pemajuan dan perlindungan HAM, serta peningkatan partisipasi publik dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Hukum dapat menjadi salah satu penghambat pengembangan inovasi. Oleh karena itu,penyusunan regulasi kedepan haruslah ramah terhadap inovasi-inovasi yang dibangun.
*Penulis Fenti Mariska Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : fentimariska76@gmail.com