Tambang Timah di Bangka Belitung (Foto : Sinar Keadilan) |
INDONESIA merupakan penghasil timah terbesar ke-2 di dunia setelah Cina. Negeri Serumpun Sebalai ini merupakan penghasil biji timah di Indonesia. Produksi timah di Indonesia setara 17 persen dari total produksi timah di dunia. Artinya Indonesia berperan penting dalam penyediaan bahan baku timah di dunia.
Di era zaman sekarang timah sudah mulai sulit mencarinya maka dari itu harga timah melonjak naik dengan harga yang fantastis. Pada tahun 2021 kemarin harga timah berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 230 ribu per kg. Pertumbuhan harga timah untuk 2022 diprediksi akan tetap menguat.
Namun, pertumbuhannya akan lebih stabil dibandingkan lonjakan yang massif pada tahun 2021, bahkan dikabarkan harganya akan naik lagi di tahun 2022 ini. Dengan harga yang fantastis tersebut masyarakat mulai tergiur umtuk mendapatkannya.
Tidak dipungkiri bahwa banyak cara untuk mendapatkannya salah satu caranya yaitu dengan menggunakan mesin yang dirancang sedemikian pula. Bermodalkan biaya yang tidak besar sekira mulai Rp.6 juta s/d Rp 7 jutaan maka sudah bisa memperoleh sejumlah peralatan menambang seperti robin, pipa, selang dan alat lainnya.
Para masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menamakan tambang yang popular di tahun 2021 dengan sebutan nama Tambang Inkonvensional (TI) Sebu. Operasi penambangan ini tidak terlalu memakan biaya besar, hanya bermodalkan Rp 100 ribu untuk biaya operasional, maka TI Sebu ini sudah bisa dioperasikan.
Di ketahui bahwa penambang juga harus memperhatikan aturan aturan tentang bertambang supaya tidak melanggar tentang aturan bertambang. Seperti yang telah di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka dalam Bab III Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Perusahaan berusaha dalam lapangan-lapangan pembangunan, pemurnian, pengelohan dan penjualan timah dan lain-lain bahan galian, yang terdapat bersama dengan bahan galian tersebut di atas, di dalam satu lapisan, di pulau Bangka, yang batas-batasnya akan ditetapkan oleh Menteri”.Dan juga di jelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu juga dengan kondisi harga timah yang tinggi pastinya bisa mensejahterakan para masyarakat Bangka Belitung. Maka dari itu memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah Bangka Belitung sebaik-baik mungkin.Tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga harus menjaga agar kemanfaatan ini terus berlanjut hingga anak cucu kita nanti.(*)
Pengirim :
Muhamad Nur Syahid, Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, Email : syahidazan@gmail.com