Notification

×

Iklan

Iklan

Pengaruh NPS Bagi Tatanan Hukum dan Kehidupan Warga Negara

Jumat, 07 Januari 2022 | Januari 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T03:30:51Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Cici Lutfiawati Mahasiswa Semester 1 Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com -- Pada era zaman sekarang semakin banyak permasalahan yang dialami oleh Negara tercinta kita ini. Baik permasalahan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar. Salah satu kasus permasalahan yang ingin saya angkat disini ialah tentang masuk dan beredarnya narkoba jenis baru ke dalam Indonesia. Mari kita kembali melihat di media massa banyak sekali berita tentang narkoba jenis baru ini bukan. Nah semua ini dipengaruhi oleh masuknya narkoba jenis baru yang berasal dari Negara luar kemudian masuk ke dalam negeri kita. Lalu, mengapa narkoba bisa terus masuk ke Indonesia? 

Menurut penuturan dari Idris Kadir menjelaskan bahwa Negara Indonesia khususnya Jawa Timur menjadi surga barang haram narkoba karena adanya permintaan yang tinggi. "Yang menjadi permasalahan kenapa barang itu masuk ke kita, setelah saya di BNN baru tahu juga, ya sepanjang permintaan banyak gimana gak masuk, kenapa? Karena masyarakat kita masih banyak menjadi pengguna," ujarnya.

Alasan lain saya ingin mengangkat topic ini karena para pelaku kejahatan narkotika jenis baru yang tidak ada di dalam UU No.35 Tahun 2009 tidak dapat di tuntut secara pidana. Kita semua pasti bertanya-tanya mengapa tidak dapat di tuntut? Baiklah saya akan menjabarkan secara singkat. Jadi definisi narkotika dapat kita ketahui dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (‘’UU Narkotika’’) yang berbunyi:

‘’Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.’’

Dalam praktiknya jika ada jenis narkotika yang tidak/belum disebutkan dalam Lampiran UU Narkotika, para pelaku kejahatan narkotika tidak dapat dituntut secara pidana. Hal ini juga terlampir dalam salah satu asas hukum pidana, yakni asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP’’) yang berbunyi:

“Suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan.”

Coba bayangkan jika Indonesia diserang banyak kasus narkoba jenis baru. Memang pada dasarnya semua narkoba berbahaya. Tapi seiring berkembangnya zaman kini semakin banyak narkoba berbahaya yang bisa langsung membunuh para penggunanya atau mengubah penggunanya jadi orang yang lebih menyeramkan. Seperti narkoba jenis baru yang sempat menggegerkan dunia. Yaitu Krokodil Narkotika Underground adalah asam klorida yang menyebabkan kerusakan pada kulit. Sergey Agakalov, seorang ahli narkotika Rusia mengatakan, "Tubuh pengguna Krokodil menjadi zombie, tubuh mereka membusuk seperti mayat,". Narkoba jenis ini 8-10 kali lebih kuat dari morfin (zat sama yang digunakan dalam heroin) sehinga, jika pecandu heroin efek bertahan hidup 4-7 tahun maka pecandu krokodil hanya memiliki 1-2 tahun harapan hidup.

Membicarakan narkoba di Indonesia tidak ada habisnya. Dan secara perlahan terus menjadi persoalan serius di negeri ini. Bahkan baru-baru ini, kepolisian republic Indonesia mengungkapkan ada narkoba jenis baru lain yang disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS). Bahkan menurut Brigjen Pol Mufti Djusnir. Ia melaporkan data dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tentang adanya 950 narkoba jenis baru di dunia. Dari 950 jenis , 77 di antaranya ada di Indonesia.

Dan apakah kalian tahu bahwa narkoba ini juga bisa dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Nah, kalau kita bertanya mengapa narkoba ini di ubah dalam bentuk liquid? bertujuan agar barang terlarang tersebut tetap ‘aman’ beredar tanpa harus di curigai pihak berwenang. Selain itu mengedarkan narkoba jenis NPS lewat cairan vape, tentu akan menyulitkan pihak berwenang dalam melacak obat tersebut. Hal ini karena karena liquid tersebut sering dianggap perasa biasa dalam rokok elektrik. Menurut penuturan dr. Devia Irine Putri memasukkan NPS ke dalam rokok elektrik tentu tidak terlihat mencolok.

 "Iya (memasukkan NPS dalam cairan rokok elektrik) bisa mendukung pemasaran, terlebih ini jenis baru yang tidak mencolok seperti sabu, ganja, serta model yang selama ini ada. Apalagi sekarang rokok elektrik banyak diminati dibandingkan rokok biasa," ungkap dr. Devia Irine Putri.

Lalu apa resiko kesehatan akibat konsumsi NPS. Dilansir dari Alcohol and Drug Foundation, berikut beberapa resiko kesehatan mengkonsumsi NPS, sebagai berikut.Yang pertama orang yang punya masalah kesehatan mental, mungkin berisiko lebih tinggi mengalami keinginan seperti bunuh diri saat mereka mengkonsumsi NPS. Yang kedua bahan kimia dalam beberapa produk NPS mungkin bersifat kardiotoksik. Artinya, berisiko menyebabkan hipertensi dan memicu jantung berdetak cepat atau tidak teratur. Yang ketiga NPS dapat menyebabkan masalah kesehatan serius jika dikonsumsi orang tua dan orang yang memiliki kondisi medis tertentu.

Sedangkan menurut UNODC, efek samping narkoba NPS bisa menyebabkan agitasi (gelisah), agresi (keinginan menyakiti orang lain), psikosis akut, dan cenderung jadi ketergantungan. Jadi kita harus tetap waspada jangan sampai mempunyai keinginan untuk mencobanya.

Selain narkoba jenis baru yang bentuk nya bermacam-macam, yang menyebabkan pihak berwenang kesulitan melacak obat tersebut. Juga berdasarkan asas legalitas para pelaku kejahatan narkotika jenis baru yang tidak ada di dalam UU No.35 Tahun 2009 tidak dapat dituntut secara pidana. Secara perlahan kasus narkoba jenis baru ini menjadi persoalan yang serius di negeri ini dan cukup merepotkan bagi penegak hukum untuk menanganinya.

Akan tetapi kita tidak perlu khawatir lagi karena Ahwil Lutan, koordinator kelompok ahli BNN mengungkapkan pentingya mencari terobosan yang tidak menabrak aturan hukum. Kita harus menerobos tapi jangan sampai menabrak rambu-rambu atau aturan yang sudah ada, ungkapnya saat memandu diskusi terarah mengenai penanggulangan NPS di negeri ini, Kamis (28/11), di Gedung Berita Satu Jakarta. Selain itu Hakim Agung Surya Jaya juga melontarkan ide bahwa Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika itu bisa dimodifikasi dalam rangka menjustifikasi pelaku kejahatan NPS. Merujuk kepada Undang-Undang No.35/2009, dalam Pasal 6, ayat (1). Hakim Agung Surya Jaya juga mengajak peserta diskusi untuk mencermati isi dari Penjelasan Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (3).

Karena pada faktanya NPS ini bisa mengancam generasi bangsa ini, dan tentu saja bisa mengganggu ketahanan nasional. Maka perlu membuat undang-undang baru, akan tetapi membuat undang-undang baru akan memakan waktu, karena mengubah undang-undang akan melewati banyak tahapan. Menurut Pieter, NPS jelas berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampaknya bisa lebih serius dibanding dengan jenis narkotika yang sudah ada saat ini, sehingga bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa ini. Oleh karena itulah, kami desak BNN dan instansi terkait lainnya untuk segera duduk bersama pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dalam rangka menyusun aturan yang baru tentang ketentuan hukum untuk NPS dan pelaku kejahatannya. Eva viora juga berpendapat, menurutnya, tim penyusunan yang melibatkan sejumlah instansi termasuk BNN sudah siap untuk membahas NPS ini. Hal ini sangat mungkin untuk nantinya dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang No.35/2009.

Dari sini kita dapat mengetahui banyak sekali penyebaran narkoba jenis baru yang berdampak buruk bagi kesehatan dan ketahanan nasional. Selain itu peraturan bagi pelaku kejahatan narkotika masih dalam proses pembuatan dan persetujuan. Maka dari itu kita sebagai warga Negara yang baik jangan sampai berkeinginan untuk mencoba apalagi mengedarkan. Ingatlah masih ada generasi penerus kita maka kita harus menjaganya untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan membangun Negara yang lebih baik di masa depan. ***


×
Berita Terbaru Update