TamiangNews.com - Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Syarat dari sebuah negara yang maju adalah rendahnya angka kemiskinan penduduknya, angka kemiskinan ini mencantumkan identitas individu yang berada dalam garis kemiskinan.
Faktor yang menyebabkan kemiskinan sangatlah beragam seperti tingkat pendidikan yang rendah sehingga membuat seseorang kurang memiliki keterampilan, wawasan, serta pengetahuan yang memadai, dimana faktor ini dapat menjadi penyebab utama banyaknya pengangguran dan kualitas SDM menurun. Lalu dapat juga disebabkan oleh kualitas kesehatan yang buruk, sumber daya alam yang tidak memadai, modal terbatas, harga kebutuhan pokok yang tinggi, dan juga lapangan kerja yang terbatas serta faktor yang jarang disebutkan adalah wabah atau pandemi.
Sejak ditemukannya virus Covid-19 pada akhir tahun 2019 yang menyebar secara global, dan masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 menyebabkan naiknya angka kemiskinan yang ada di Indonesia. Angka kemiskinan terus melonjak disebabkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana masyarakat diharuskan untuk melakukan semua aktivitas dirumah, termasuk bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi yang mempengaruhi terganggunya kegiatan produksi dan mengharuskan pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi dana pengeluaran juga sebagai pencegah penyebaran virus Covid-19. Imbasnya adalah naiknya tingkat pengangguran, penurunan tingkat produktivitas individu maupun perusahaan, penurunan pendapatan sehingga menambah jumlah orang miskin baru.
Meningkatnya angka kemiskinan disebabkan oleh pandemi dibuktikan oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 27,55 juta orang pada September 2020 atau setara dengan 10.19% dari total penduduk di Indonesia. Angka ini naik 1,13 juta orang (0,41%) dibanding Maret 2020. Pandemi ini benar- benar menghantam perekonomian masyarakat Indonesia, dan hal ini merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani.
Pemerintah hendaknya menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat selama pemberlakuan kebijakan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga sebagai bentuk dari kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan Penanggulangan kemiskinan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 dalam UUD NKRI bahwa“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Namun kita juga sebagai masyarakat bisa melakukan hal yang sama dengan cara pembagian sembako, dengan begitu setidaknya kita dapat mengurangi beban orang orang yang membutuhkan. ***