Ramadhan Mahasiswa Semester 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
TamiangNews.com --- Islam menganjurkan pada seluruh umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya. Bekerja untuk mencari rezeki dalam islam sama dengan seseorang yang berjihad di jalan allah. Berinvestasi dalam rangka mencari keuntungan yang halal sangat dianjurkan dalam syari'ah. Salah satu bentuk investasi adalah memperjual belikan saham (surat berharga sebagai bukti kepemilikan pada sebuah perusahaan),
Yaitu bentuk kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mendapat keuntungan. Saham merupakan barang atau asset yang dapat di perjualbelikan di bursa efek. Jual beli saham bukanlah merupakan hal baru di negeri ini. Perdagangan seperti bursa saham ini regulasi dan sistemnya sudah terorganisir dengan baik.
A. PASAR MODAL SYARIAH
Denisi pasar modal sesuai dengan undang undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penerapan prinsip Syariah di pasar modal tentu saja menerapakan alquran sebagai sumber hukum tertinggi dan hadits nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan di fiqih yaitu tentang muamalah, yaitu hubungan antara sesama manusia terkait perniagaan. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya. Konsep inilah yang menjadi dasar prinsip pasar modal di Indonesia.
Pasar modal Syariah memiliki 2 peran penting yaitu :
1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya memalui penerbitan efek Syariah.
2. Sebagai sarana investasi efek bagi para investor.
Pasar modal Syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama dan ras tertentu.
Kemudian dari sisi perbedaan antara pasar modal syariah dengan konvensional ialahPasar modal Syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal Syariah berjalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun terdapat perbedaan perbedaan yaitu bahwa produk pasar modal Syariah dan mekanismen nya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Serta dalam segi konsep dasar pasar modal ialah alam melakukan muamalah, manusia diberi keluasan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kategori muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut Syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan memanipulasi yang didalamnya mengandung unsur, riba, gharar, maisir, risywah.
B. KEGIATAN YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL SYARIAH
1. Tadlis
Ialah Tindakan yang menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
2. Taghrir
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun Tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
3. Tanajusy/najsy
Yaitu Tindakan menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
4. ikhtikar
Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga tersebut mahal dan menimbunya dengan tujuan untuk menjual nya kembali pada saat harga nya mahal.
5. ghisysy
Satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual dan menyembunyikan kecacatanya.
6. ghabn
Ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
7. bai’al ma’dum
Melakukan penjualan atas barang (efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
8. riba
Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Kemudian dari sisi hukum, Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah juga mengacu kepada undang undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal berikut peraturanya pelaksanaanya ( peraturan bapepam-LK,peraturan pemerintah, peraturan bursa dan lain lain).
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal Syariah, sebagai berikut:
1. peraturan Nomor II.K.I tentang kriteria dan penerbitan efek Syariah
2. peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek Syariah
3. peraturan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek
AKAD AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM PASAR MODAL SYARIAH
Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir)dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna(manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/ataujasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibelioleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, danspesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) danpihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untukmenjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang yang berpiutang).
Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilikmodal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan carapemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha(mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih(syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupunbentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) danpihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukantindakan atau perbuatan tertentu.
Oleh karena itu dalam pasar modal syariah harus dilandasi oleh hukum – hukum syariah Al – Qur’an dan Hadits maupun fatwa DSN – MUI. Maka dengan adanya akad – akad ini yakni untuk menjauhi hal – hal yang dilarang seperti adnaya penipuan dan penggelapan uang.
PENGERTIAN SAHAM SYARIAH
Definisi saham Syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks Syariah merujuk kepada definisi saham pada umum nya yang diatur dalam undang undang maupun peraturan ojk lainya. Ada dua jenis saham Syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham Syariah berdasarkan peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan penertiban daftar efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham Syariah oleh emiten publik Syariah berdasarkan peraturan OJK no 17/POJK.04/2015.
KEUNTUNGAN SAHAM
1. DIVIDEN
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapaatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang diberikan berupa uang tunai, artinya adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen tersebut.
2. CAPITAL GAIN
Capital gain merupakan selisih antara harga jual dan harga beli. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjual nya di Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
RISIKO SAHAM
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko antara lain
1. CAPITAL LOSS
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT XX yang dibeli dengan harga Rp 2.000 per saham, kemudian harga tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400 per saham. Karena takut harga saham tersebut akan turun, investor menjual saham tersebut pada harga Rp 1.400 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham.
2, RISIKO LIKUIDASI
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi ( dari hasil menjual kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proposional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. kondisi ini merupakan risiko yang terberat bagi investor saham . untuk itu para pemegang saham dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan perusahaaan nya.
C.ANALISIS EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI SAHAM
Saham bukan fakta baru yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangan dengan perusahaan publik (Perseroan Terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Di pasar modal Indoneisa, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syari’ah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syari’ah maupun saham non syari’ah, tetapi berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syari’ah yang dinamakan Jakarta Islamic Indeks (JII). Saham-saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Indeks (JII) adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
Berdasarkan fatwa MUI No: 40/DSNMUI/X/2003 bab III pasal 3, kriteria emiten atau perusahaan publik penerbit efek/ saham syariah adalah sebagai berikut:
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syari’ah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 1.
3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memnuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer.
4. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka efek
Di dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI, Nomor 80/ DSN-MUI/ III/ 2011, tentang penerapan prinsip syari’ah pada mekanisme perdagangan efek bersifat equitas di pasar reguler bursa efek. Dalam fatwa tersebut perdagangan efek dilakukan menggunakan akad jual beli dengan syaratsyarat yang telah ditentukan (Utomo, 2002). Akad ini dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Pembelipun boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya dilaksanakan dikemudian hari (qabḍ al-hukm). Berdasarkan uraian di atas, saham saham yang ada di Jakarta Islamic Indek dapat keluar dan masuk.
Perusahaan akan keluar dari JII apabila perusahan tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syari’ah dan saham yang sebelumnya tidak masuk JII dapat masuk, jika dapat memenuhi persyaratan. Perdagangan saham di pasar sekunder dilaksanakan di bursa efek dengan mempertemukan penawaran dan permintaan sekuritas.
Dan juga harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan atau penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya demand and supply. Demand and supply terjadi karena banyak factor , baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industry dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun factor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan factor non ekonomi seperti kondisi politik, dan sebagainya.***