TamiangNews.com -- Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan penunjang dari program pendidikan di sekolah. Dalam keadaan tertentu bimbingan dan konseling dipergunakan sebagai alat atau metode untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan dan keterampilan manajerial kepala sekolah. Tidak terkecuali mengelola kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah akan berbanding lurus dengan keberhasilan sekolah dalam menjalankan program programnya. Dalam konteks ini, manajemen bimbingan dan konseling (BK) merupakan salah satu aspek penting dalam terlaksananya layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Suatu program pelayanan bimbingan konseling di sekolah tidak mungkin tersusun apabila tidak diatur dalam sistem manajemen yang baik, manajemen yang baik itu sendiri akan banyak ditentukan melalui perencanaan, organisasi, dan pemantuan aktivitas layanan. Dalam pengaturan sistem manajemen Guru BK atau Konselor memiliki peran yang penting karena sebagai penggerak terciptanya suatu sistem program yang baik dan bermutu.
Peran tersebut meliputi :
1. Memfasilitasi kegiatan bimbingan
Dimana dalam hal ini guru BK menyediakan faslitas kegiatan bimbingan yang meliputi bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok
2. Perencanaan program
Diharapkan guru BK dapat merancang program layanan Bimbingan dan Konseling secara efektif, efisien, dan sistematis
3. Mengatur kegiatan bimbingan
Dalam hal ini guru BK dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola seluruh proses kegiatan
4. Layanan konseling kepada sejumlah besar peserta didik yang melayani sedikitnya 150 peserta didik.
Pada Bimbingan dan Konseling di sekolah satu guru BK melayani 150 peserta didik seperti yang ada pada Permendikbud nomor 111 tahun 2018 alam pasal 10 ayat ( 2 ) dijelaskan juga bahwa ” Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 konseli atau peserta didik". Hal itu bertujuan agar dalam layanan BK dapat diberikan dan diterima peserta didik secara merata dan maksimal.
5. Pelaksanaan kegiatan penunjang manajemen.
Penunjang dalam kegiatan manajemen meliputi berbagai hal yang menunjang kegiatan manajemen BK di sekolah apabila dalam meneliti hal-hal apa sajakah yang dibutuhkan oleh para peserta didik, satuan layanan dan kegiatan dalam bimbingan konseling, dapat merumuskan dengan baik pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan dalam bimbingan konseling diperlukannya hal-hal lain yang dibutuhkan.
Agar pelaksanaan manajemen BK disekolah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka diperlulan peranan guru BK agar terjadi suatu sistem manajmen BK di Sekolah yang terstruktur dan terlaksana dengan baik dan sistematis. Dari pernyataan di atas,dapat diketahui bahwa guru BK atau Konselor memiliki peranan yang penting dalam manajemen BK disekolah. Maka dari itu agar terwujudnya suatu program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah yang di harapkan akan tersusun, terselenggara dan tercapai apabila dikelola dalam suatu sistem manajemen yang bermutu.***