TamiangNews.com -- Ahlus-sunnah wal-jama’ah adalah salah satu aliran dari 73 aliran yang ada, atau pemahaman tentang teologi akidah islamiah. Selain Ahlus sunnah wal jama’ah ada aliran (faham-faham) tentang teologi akidah lainnya seperti yang terkenal yakni; Khawarij, Syi’ah Murji’ah, Jabariah, Qodariyah, dan Mu’tazilah. semua aliran membahas tentang ketuhanan namun yang membedakan adalah cara menanggapi dan menyikapi dari berbagai aliran. Beliau para Ulama’yang tidak sepaham dengan gurunya atau dari aliran tersebut keluar dan pada akhirnya memilih mendirikan aliran sendiri. Ahlus sunnah wal jama’ah di dirikan oleh Imam Abu Hasan Asy'ari dan Imam Abu Mansyur Al-maturidi. Beliau berdua berasal dari aliran Mu’tazilah, namun karena perbedaan pendapat menjadikan beliau beijtihad dan mendirikan aliran baru. Mu’tazilah dikenal dengan aliran yang rasionalis yang lebih mengedepankan pemahaman teologi islam bersifat rasional dan liberal, maka dari itu Ahlus sunnah wal jama’ah lebih memilih kembali pada aqidah dan hadits atau sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ahlus sunnah wal jama’ah juga seiring disebut aliran Asy-ariyah dan Maturidiyah dalam madzab mengikuti salah satu imam empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-Ghazali. Walaupun dua aliran tersebut menjadi satu ada perbedaan terhadap fahamnya, seperti Asy-ariyah lebih condong dengan aliran Jabariah sedangkan Maturidiyah lebih condong pada aliran Qodariyah.
Secara teologi penganut Ahlus sunnah wal jama’ah sering disebut “kaum sunni”, hal ini dikarenakan perbedaan pendapat mengenai kepemimpinan setelah wafatnya Nabi. Karena perbedaan tersebut munculah persoalan yang bersifat politik, lalu berkembnag persoalan-persolan pada perbedaan aspek-aspek tertentu seperti pada aspek teologi akidah, fiqih.
Perlu diketahui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti organisasi Nahdlatu Ulama’ yang berfaham Ahlus sunnah wal jam’ah dimana ajaran Aswaja merupakan ajaran yang menganut pada sumber hukum. Sumber hukum tersebut adalah Al-Qur’an, Hadits, dan Qiyas. Ahlus sunnah wal jama’ah memiki arti yaitu sekolompok aliran atau anggota yang mempunyai keyakinan yang sama dan merujuk pada Al-Qur’an, Hadits dan Sunnah-sunnah Nabi Muhammad Saw dan pada zaman para sahabat Nabi.
Al-Qur’an adalah wahyu yang memuat ajaran-ajaran tidak bisa dipahami dengan baik tanpa pemahaman yang baik. Karena itu Rasul menjelaskan dan menterjemahkan Al-Qur’an agar umatnya mampu memahami apa yang tertulis di dalam Al-Qur’an dan juga menjelaskan segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat dijelaskan oleh beliau. Hadis atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan petunjuk - petunjuk yang belum tercantum dalam al-Qur’an. Tetapi begitu Rasul meninggal maka persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah sementara itu belum tentu di dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Sunnah Nabi belum ada, maka berijtihad sangatlah penting untuk menentukan jawaban maka bisa mengikuti imam mujtahid atau mazhab yang ada. Yaitu mengiuti aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh imam mujtahid atau mazhab untuk menentukan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Nahdlatul Ulama’ berdiri pada tanggal 16 Rajab 1344 atau 31 Januari 1926 di Kota Surabaya dan bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. KH. Hasyim Asy’ari berkeinginan besar bahwa generasi muda Indonesia mampu mencetuskan Ulama’-ulama’ baru yang akan menggantikan kepempinan para pendahulu. Usaha Nahdlatul Ulama’ yaitu;
1. Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
2. Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
3. Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
4. Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
5. Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya mendukung organisasi-organisasi kecil di dalam masyarakat seperti mengikuti IPPNU, IPNU, GPP Ansor, Fatayat dan Muslimat NU. ***