TamiangNews.com -- Berdasarkan UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban warga negara bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu di berbagai permasalahan di Kemudian hari. Maka dari itu, maksud dan tujuan tentang adanya Hak dan Kewajiban warga negara bagi Warga Negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain Berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Dan berdasarkan Undang-Undang 1945 Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah Wajib mentaati hukum pemerintahan. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan negara”.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Berdasarkan pasal 28J ayat 1, “Setiap orang wajib Menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap Orang wajib tunduk kepada pembatasan yang Ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud Semata-mata untuk menjamin pengakuan serta Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan Pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan Ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Berdasarkan pasal 28J ayat 2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta Dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Adapun beberapa pengelompokan untuk kewajiban Yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Pengelompokan hak Kewajiban diantarany, Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan Hak di lain pihak umumnya berasal dari kekuasaan.
Kewajiban nisbi yaitu kewajiban yang disertai . Adanya hak. Contohnya, kewajiban pemilik Kendaraan membayar pajak. Kewajiban publik, dalam hukum publik yang Berkorelasi dengan hak publik ialah wajib Mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul Dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada Semua warga negara secara umum, timbul dari bidang Hukum tertentu, perjanjian. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan Melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak Mencemarkan nama baik dalam hal ini tidak timbul Dari pelanggaran terhadap kewajban lain Sebelumnya. Sedangkan kewajiban yang bersifat Memberi sanksi yang timbul dari perbuatan melawan hukum, misal membayar kerugian dalam Hukum perdata.
Bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga negara di bidang politik Mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku. Menjaga kesatuan dan persatuan Negara. Menghormati dan menghargai hak orang lain. Hak warga negara telah dijamin oleh UUD 1945, namun sampai saat ini masih banyak terjadi pelanggaran karena dalam pelaksanaannya karna ada kecenderungan yang lebih Mengutamakan hak-hak daripada kewajiban kewajibannya, ada kecenderungan lebih menuntut hak-hak Berlebihan sehingga merugikan orang lain. Oleh sebab itu pelaksanaan hak warga negara harus dibatasi tetapi juga tidak harus dihapuskan.
Dan solusi untuk mengatasi Terhadap Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara . Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan Selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotisme untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku yang patriotik dimulai dari hal-hal yang sederhana yaitu dengan Saling tolong menolong, menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan agama masing-masing, saling menghormati dengan sesama dan menjaga keamanan lingkungan kesadaran atas tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati lambang – lambang negara dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hak dan Kewajiban tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah semua faktor Penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur oleh perundang - undangan yang berlaku.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila warga negara menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat dan proposional. Perlu diisadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan Kewajiban. Hak merupakan hal yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang, jadi setiap hak warga negara hanya berlaku bagi kewarganegaraan yang di anut oleh warga negara itu sendiri hanya di negaranya dan tidak dapat menuntut hak ketika warga negara tersebut berada di negara lain.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Kita sebagai mahasiswa yang akan menjadi generasi penerus bangsa sebaiknya menerapkan sikap toleransi antara hak yang dimiliki orang lain, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan kita, serta tidak lupa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai pelajar dan Warga Negara Indonesia. Semoga kita dapat menjadi warga negara yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat, bangsa, negara dan agama kita dengan menjunjung tinggi pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang. ***