Notification

×

Iklan

Iklan

Bank Digital di Tengah Masyarakat Sekedar Mengikuti Tren Atau Kebutuhan ?

Selasa, 28 Desember 2021 | Desember 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-28T02:43:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Aldo Hadi Saputra Mahasiswa Semester 1 Fakultas Ekonomi & Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang 

TamiangNews.com -- Sebutan Bank digital sepintas berkesan lebih keren, canggih, dan menarik, jika dilihat dari sekedar istilah. Entah karena latah teknologo sehingga lahir bank digital atau karena ada permintaan pasar mendesak yang harus segera diisi. 


Secara definisi bank digital bisa disebut sebagai Lembaga berbadan hukum yang menyediakan jasa dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik (internet) tanpa kantor fisik atau memiliki kantor fisik yang terbatas. Kehadiran bank digital ditengah derasnya arus digitalisasi dunia memang dirasa wajar saja. Namanya kreativitas bisnis memungkinkan setiap orang untuk melahirkan ide-ide baru termasuk diranah perbankan.

Digital Banking
Akan tetapi masyarakat Indonesia pada umumnya hanya mengenal bank seperti yang ada sesuai dengan titah bank Indonesia atau otoritas jasa keuangan. Sejauh yang saya tahu, bank digital tidak dikenal dalam undang-undang perbankan nomor 10 tahun 2008 tentang bank. 

Didalam undang-undang tersebut bank sebagai Lembaga usaha yang menghimpun dana masyarakat hanya ada Bank Umum (BU) dan Bank Perkereditan Rakyat (BPR), baik pola konvensional maupun Syariah. Tidak ada pasal mengenai bank digital. Namun jika yang dimaksud dengan bank digital hanya bermodelan saja tanpa adanya perbedaan dengan bank yang dimaksud UU Bank, maka hal ini tidak jadi soal sebab tanpa mengubah bentuk bank.

Artinya bank digital hanya sebuah nama saja atau brand. Sedangkan dalam praktik operasional dan persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada undang-undang. 


Hal ini penting untuk diperhatikan, mengingat fungsi bank adalah menghimpun dana masyarakat.


Perbankan sebagai sebuah institusi publik yang dilahirkan berdasarkan aturan pemerintah memiliki tempat, kedudukan, dan setandar oprasional prosedur yang jelas. Oleh karena ini soal kepercayaan masyarakat. Ingat! Bank adalah menjual kepercayaan.

Lantas bagaimana bisa dipercaya jika kantornya saja tidak jelas ada dimana. Atau kantor bank digital tersebut hanya di dunia maya (alam abstrak). Apakah cukup kredibel untuk kita simpan uang kita? Apakah jika internet ***

×
Berita Terbaru Update