Notification

×

Iklan

Iklan

Alokasi dan Edukasi Pajak Untuk Kemajuan Kehidupan Bernergara

Selasa, 14 Desember 2021 | Desember 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-14T07:40:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Arshy Fadhillah Nadya Putri Mahasiswa Semester 1 Fakultas Ilmu Bahasa, Program Studi Sastra Jerman Universitas Padjadjaran

TamiangNews.com -- Sektor pajak merupakan sumber penghasilan terbesar bagi negara Indonesia. Berdasarkan informasi APBN 2021, pajak menyumbang Rp 1.444,5 T atau sebesar 82,8% dari total pendapatan negara, sangat mendominasi bukan? Ya, karenanya pajak menjadi kontributor terpenting bagi total pendapatan domestik negara sehingga menjadikan negara sangat bergantung pada peneriman dari sektor pajak ini.

Di Indonesia, Pajak menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara (yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif). Namun, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini selalu lebih rendah daripada target penerimaannya. Faktanya, sudah lebih dari 10 tahun penerimaan pajak di negeri kita ini tidak mencapai target yang diharapkan. Padahal, kewajiban membayar pajak ini  telah diatur dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang."

Sumber : www.pajak.go.id

Penyebab dari masalah yang sangat krusial ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang dilatarbelakangi dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah mengenai alokasi uang pajak. Selain itu, minimnya informasi yang masyarakat peroleh mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Alokasi uang pajak.

Sama halnya dengan negara demokrasi, Pajak pun berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Meskipun masyarakat mengenal sebutan ini, akan tetapi masih saja ada yang bertanya,

“Kemana uang pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat?”

Berdasarkan sosialisasi pajak bertutur 2021 oleh DJP bahwa setiap Rp1 juta uang pajak akan dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Pembagian alokasi Rp1 juta diantaranya, Rp344.310,00 untuk ditransfer ke daerah, Rp196.500,00 untuk pelayanan umum, Rp151.305,00 untuk ekonomi, Rp.73.360,00 untuk perlindungan sosial, Rp.66.155,00 untuk pendidikan, Rp.60.915,00 untuk ketertiban dan keamanan, Rp48.470,00 untuk pertahanan, Rp.29.475,00 untuk kesehatan, Rp.14.410,00 untuk perumahan dan fasilitas umum, Rp7.205,00 untuk perlindungan lingkungan hidup, Rp.4.585,00 untuk keagamaan, dan Rp.3.275,00 untuk parawisata.

Seluruh realisasi pajak oleh pemerintah digunakan untuk membangun infrastruktur dan memperbaiki infrastruktur yang telah ada di berbagai wilayah Indonesia, seperti sektor transportasi, sektor pertahanan dan keamanan, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan, dsb. Ini membuktikan bahwa penerimaan pajak oleh negara dilakukan untuk memenuhi kesejahteraan dan kepentingan seluruh masyarakat dengan menggunakan dana yang berasal dari pajak. 

Selain itu, tahun 2020-2021 ini menjadi tahun yang berat bagi bangsa Indonesia disebabkan pandemi Covid-19. Perubahan alokasi dana APBN harus pemerintah lakukan untuk menyehatkan kembali negara dan bangsa Indonesia. Pajak memiliki peran penting dalam penanganan pandemi Covid-19 dan perlindungan kesejahteraan masyarakat. Vaksin Covid-19 dibeli dengan uang pajak yang masyarakat bayarkan. Menurut data dari ditjenpajakri melalui twitter-nya, Rp.58.11 trilliun digunakan untuk program vaksinasi dan Rp.3.3 triliun untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Vaksinasi. 

Sayangnya, masih ada saja pihak yang menuntut haknya, tetapi tidak menunaikan kewajibannya. Pihak ini menikmati fasilitas uang pajak, tetapi tidak ikut berkontribusi, biasa disebut Free Rider. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak diperlukan edukasi perpajakan agar masyarakat mengetahui dan memahami manfaat dan fungsi perpajakan. 

Dapat disimpulkan mengenai alokasi uang pajak bahwa alokasi uang pajak dapat berubah setiap tahunnya sebab pemerintah akan menyesuaikan Belanja Negara dengan situasi dan kondisi negara itu sendiri.

Edukasi pajak sejak dini itu penting

Sebagai warga sipil, membayar pajak merupakan salah satu wujud dari bela negara. Kecintaan terhadap negara dapat dibuktikan tidak hanya dengan membayar pajak, tetapi juga dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak dari generasi ke generasi. Nilai-nilai ini akan mewujudkan karakter cinta tanah air dan bela negara kepada generasi bangsa. 

Edukasi pajak bagi generasi muda dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya oleh pemerintah. Di zaman modern ini, mengakses informasi sudah sangat mudah. Penyampaian informasi dan edukasi pajak juga dapat dilakukan melalui konten-konten edukasi, atau dengan mengadakan seminar atau webinar. Ini diharapkan dapat berdampak dalam membangun kesadaran generasi muda akan peran penting pajak untuk negara Indonesia ini. Dan diharapkan dalam jangka panjang akan membantu mematahkan catatan buruk penerimaan pajak yang selalu tidak mencapai targetnya. 


Pemerintah turut menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan keikutsertaannya untuk mewujudkan generasi muda sadar pajak, yakni menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Edukasi pajak oleh pemerintah melalui inklusi kesadaran pajak bertujuan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada para siswa. Hal ini mengingatkan pada tahun 2035, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dimana 52% penduduk Indonesia dengan usia produktif akan menopang perekonomian negara. Usaha pemerintah ini diharapkan mampu membangun dan membekali para siswa untuk menjadi Generasi Emas Indonesia tahun 2045. ***

×
Berita Terbaru Update