Ice Novita Sari Simatupang Mahasiswa Semester 1 Prodi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji
TamiangNews.com -- Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Merujuk pada data Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan obat-obatan dan Kejahatan atau UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), ada sebanyak 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Serta Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3.419.188 orang.
Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia juga beragam, antara lain penyelundupan narkoba lewat jalur laut oleh jaringan sindikat, peredaran narkoba jenis baru, serta penyalahgunaan oleh penduduk usia produktif 15-64 tahun.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu :
Golongan I Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin
Golongan II Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin
Golongan III Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein.
Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial.
Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya Pendidikan dari keluarga saja, melainkan lingkungan pergaulan pun juga sebagai salah satu faktor. Pilihla pergaulan dan sosialisasi yang sehat, yang tidak mudah dipengaruhi dan di iming-imingi agar kita tidak terkena dampak yang merusak nantinya.
Mahasiswa merupakan calon peminpin di masa depan serta penerus bangsa, oleh sebab itu banyak sekali potensi yang ada pada mahasiswa. Seperti para mahasiswa sudah harus berpikir panjang dan jauh kedepan mengenai permaslahan yang akan terjadi di bangs akita ini seperti bahaya yang mengancam pada saat ini yaitu penyalahgunaan narkoba. Para mahasiswa harus membangun pertahanan yang cukup kuat dengan cara saling bekerja sama dalam membasmi permasalahan hingga mencapai pada hasil yang maksimal.
Mahasiswa pada saat ini dapat mengatahui tentang perkembanagan teknologi sehingga para mahasiswa dapat dengan mudah menjalankan tujuan meraka, misalnya dengan memberikan sosisalisasi bagi masyarakat mengenai pencegahan narkoba. Mahasiswa harus ikut ambil besar dalam bagian pencegahan terhadap narkoba yang terjadi dalam bangsa ini, Adapun peran yang bisa diambil mahasiswa dalam pencegahan narkoba yaitu;
1. Pendidikan Mahasiswa dapat membaca buku atau mendapatkan pengetahuan dari proses pembelajaran di kampus maupun mendapatkan pengetahuaan dari seminar mengenai narkoba baik itu menganai pengertian, penggunaan, serta bahayanya narkoba bila di gunakan secara berlebihan. Mahasiswa juga dapat menggunakan internet untuk mendapatkan informasi mengenai narkoba serta mahasiswa juga dapat menjadikan internet sebagai media untuk dapat berbagi informasi serta melakukan sosisalisai mengenai pencegahan narkoba. 2.Pengabdiaan Masyarakat.
Setelah lulus kuliah mahasiswa akan lansung terjun ke masyarakat. Hal yang dapat dilakukan mahasiswa yang sudah lulus adalah dengan membantu pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa bahaya nya narkoba untuk masyarakat sekitar serta dapat memanfaatkan media massa untuk memberikan informasi melalui blog, laman-laman atau website yang berguna untuk pembuatan tulisan atau pun mengenai pencegahan narkoba serta hasil dari penelitiaan beserta kajian yang telah di lakukan. []***