TamiangNews.com -- Hai apa kabar? Semoga tulisan saya ini dapat menjumpai teman-teman di mana pun,dan dalam keadaan baik serta bahagia. Tak terasa sudah hampir dua tahun pandemi covid-19 ini melanda negri kita tercinta, awalnya saya pikir pandemi ini akan segera menghilang seperti pandemi flu burung beberapa tahun yang lalu yang pernah terjadi di tanah air kita tercinta.
Pandemi Covid-19 ini tidak hanya dirasakan di Indonesia saja, tetapi diseluruh dunia. Berbagai upaya telah di lakukan agar masa pandemi ini segera berakhir Karena pandemi ini menghancurkan berbagai sector kehidupan, diantaranya, sector ekonomi, sector keagamaan, sector pendidikan dan sector-sektor lainnya.
Dalam sector pendidikan guru atau tenaga kependidikan dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara professional dalam situasi dan kondisi apapun tidak terkecuali di tengah pandemi ini. Sedangkan disektor ekonomi, kini dunia perekonomian semakin lemah, karena hubungan sosial semakin menurun yang menyebabkan kurangnya interaksi dan kepedulian terhadap sesama,
Pemerintah kini berupaya sebaik mungkin dalam penanganan covid-19 ini, salah satu upayanya yaitu dengan pengembangan vaksin dalam negri. Namun pertanyaan utama yang harus di jawab pemerintah adalah apakah vaksin dalam negri ini dapat menjadi solusi untuk independensi atau belum saatnya Indonesia melakukan demikian.
Dalam Undang-Undang 1945 ayat (1) yang berbunyi’ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Secara spesialis, hak katas kesehatan ini diatur dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adanya berbagai landasan hukum ini sudah sepatutnya menjadi jaminan untuk pemenuhan hak akan pelayanan kesehatan yang layak dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kenyataannya pasca Covid-19 muncul di Indonesia, masih banyak permasalahan yang muncul, mulai dari pelayanan di rumah sakit yang kurang maksimal, dikarenakan fasilitas yang belum memadai, namun para tenaga medis pun tetap berjuang demi kesembuhan pasien covid-19.
Adapun permasalahan yang di buat oleh orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Pemerintah meminta masyarakat agar tidak lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, selalu disiplin dalam mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak jangan lupa pastikan beristirahat yang cukup, makan-makanan bergizi serta rutin berolahraga, dan masih banyak lagi peraturan dan saran dari pemerintah ditengah wabah pandemi ini.
Sangat disayangkan masih banyak orang-orang yang belum taat aturan dalam penangan wabah covid-19 ini, contohnya lalai dalam memakai masker ketika keluar rumah, banyak yang menganggap remeh dengan itu padahal masker dapat menurunkan tingkat infeksi dan kematian lebih rendah, mencegah penularan dari orang sakit tanpa gejala, melindungi orang dengan komorbid, pencegahan paling mudah bagi yang belum divaksin, dan memakai masker adalah tanda kekuatan.
Bukan hanya rakyat-rakyat kecil saja yang belum patuh dalam menaati protokol kesehatan, para pejabat-pejabat pemerintahan pun banyak yang lalai dalam menaati protokol kesehatan contohnya pesta kepala daerah se-NTT dan kades yang mengadakan sebuah pesta pernikahan, yang kini ramai diperbincangkan dimedia sosial, di pesta tersebut para petinggi-petinggi rakyat nampak bersuka ria dalam menikmati pesta hingga mereka abai dengan protocol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah dengan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan membuat kerumunan.
Pada bulan maret 2021 di Indonesia bagian timur terjadi sebuah kerumunan manusia, disana sangat nampak orang - orang yang tidak memeperdulikan protokol kesehtan dengan berdempet -dempetan dan kurangnya kesadaran dapat menimbulkan tingkat terpapar Covid-19 yang tinggi sehingga melonjaknya angka covid-19 di Indonesia.
Pemerintah kini membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam surat edaran dari Satgas Covid-19 dengan nomor SE Satgas No 14 Th 2021 PPDN Masa PPKM Darurat. Hal-hal yang harus di perhatikan oleh rakyat saat penerapan PPKM yaitu dengan Pengetatan protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis,tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis serta konsumsi obat, pelaku perjalanan pribadi atau umum bertanggung jawab terhadap kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku apabila hasil tes RT-PCR atau rapid testantigen negatif tetapi bergejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan tes RT-PCR serta menjalani isolasi mandiri selama waktu tunggu.
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak sedikit yang melanggar peraturan yang dibuat pemerintah, ada sejumlah warga yang lebih memilih menghadapi proses hukum hingga dipenjara daripada membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran PPKM, salah satunya adalah warga Kota Serang, Banten yang berinisial BH yang bekerja sebagai penjaga toilet divonis hukuman denda Rp.100 ribu karena kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama. Namun, ia memilih untuk dipenjara sehari karena tidak mampu membayar denda PPKM. Bergeser ke Tangerang, Banten. Seorang warga menolak aksi razia masker yang dilakukan petugas. Warga yang merupakan pemotor tersebut mengaku tidak bersalah saat terjaring razia. Warga tersebut akhirnya memilih dipenjara karena menurunkan masker demi merokok.
Hal yang sama terjadi di Subang, Jawa.
Tidak hanya dari kalangan rakyat biasa yang melanggar peraturan selama PPKM berlangsung,ada Mantan Direktur Rumah Sakit Jember Klinik Agus Burhan Syah menggelar pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, pria itu didenda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari. Pernikahan itu digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Ajung pada Kamis (29/7/2021). Satgas Covid-19 lalu menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan Agus di Kantor Satpol PP pada Senin (2/8/2021).
Tidak hanya dari kalangan rakyat biasa yang melanggar peraturan selama PPKM berlangsung,ada Mantan Direktur Rumah Sakit Jember Klinik Agus Burhan Syah menggelar pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, pria itu didenda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari. Pernikahan itu digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Ajung pada Kamis (29/7/2021). Satgas Covid-19 lalu menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan Agus di Kantor Satpol PP pada Senin (2/8/2021).
“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan. Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, telah menjadi tersangka karena menggelar resepsi pernikahan putrinya saat PPKM darurat berlaku. Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).
Beralih dua pejabat publik yang membuat pesta disaat PPKM berlangsung AS Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Banyuwangi dan SA anggota DPRD Banyuwangi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V.
Beralih dua pejabat publik yang membuat pesta disaat PPKM berlangsung AS Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Banyuwangi dan SA anggota DPRD Banyuwangi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V.
Kita sebagai warga Negara Republik Indonesia sudah seharusnya bekerjasama dalam penangan covid-19 ini, agar sekiranya pandemi yang berlangsung ini segera selesai atau setidaknya angka penularan covid-19 ini dapat menurun. Mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imun yakinlah bahwa kita bisa melalui fase ini, tetap semangat dan jangan mudah menyerah.[]***