Notification

×

Iklan

Iklan

Problematika Cryptocurrency sebagai Mata Uang Dunia

Senin, 29 November 2021 | November 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-29T04:11:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Hasyim Muhammad Kreshna Ari, Semester 3, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

TamiangNews.com -- Akhir- akhir ini cryptocurrency menjadi hype juga viral di kalangan remaja, tidak sedikit para remaja mengikuti trend yang ada ini hanya demi ikut-ikutan dengan kawan lain atau hanya sebatas ingin diakui di hebat atau keren di kelompoknya. Para remaja ini sangatlah banyak yang minim pengalaman juga kurangnya pengetahuan mendalam perihal cryptocurrency ini, bukan hanya para remaja saja yang mengalami rasa ingin mengetahui perihal cryptocurrency ini. Namun, hampir semua kalangan mulai mencoba dan mencari pengetahuan tentang dampak atau keuntungan menggunakan cyptocurrency ini. Hingga pada kuartal pertama dan kedua di tahun 2020 ramailah sebuah pembahasan yang sangat gencar dibicarakan dipelosok negeri bahkan hampir dari seluruh dunia, yaitu hadirnya cryptocurrency sebagai mata uang. 


Perbincangan cryptocurrency ini sangat sering kita dengar di telinga, banyak orang mengungkapkan keunggulan dan kekurangan dari mata uang virtual yang cara kerjannya menggunakan metode cryptography. Banyak Negara yang memiliki masyarakat yang mengenakan mata uang cryptocurrency ini diantaranya Nigeria di benua Afrika, Vietnam dan Filipina di Asia, Amerika Serikat, Jerman dan juga Swiss di Eropa.


Hangatnya perbincangan cryptocurrency ini membuat para pakar ekonomi dunia menganalisis dampak yang akan bermunculan karena adanya penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang ini. Beberapa orang yang pro dengan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang mengemukakan pendapat, bahwasanya penggunaan cryptocurrency ini membawa dampak positif diantaranya Negara terhindar dari inflasi, keuntungannya sangat jelas, dan bersifat fleksibel karena tidak berafiliasi dengan bank. Ditambah  cara penggunaannya tergolong mudah dan biaya transaksi yang murah, praktis juga cepat menjadi nilai plus. Mereka yang kontra mengatakan bahwasanya mata uang cryptocurrency ini mengakibatkan kerugian dikarenakan fluktuasi nilainya yang tinggi, tidak adanya aturan yang mengikat untuk mengatur perihal pemberhentian perdagangan sementara, tidak adanya asset dasar dan juga mata uang cryptocurrency ini tidak memiliki legalitas bank sentral. Maka dari itu banyak yang menyatakan cryptocurrency ini ilegal.


Selain itu Cryptocurrency ini memiliki berbagai nilai positif diantaranya mata uang cryptocurrency ini bersifat universal yang dimana seluruh dunia mengetahui mata uang ini dan menggunakan pula. Sistem tranksasinya yang cepat juga menjadi nilai positif  dari mata uang ini. Namun dibalik adanya nilai positif tadi juga adanya nilai negatif atau kekurangan penggunaan mata uang cryptocurrency ini diantaranya jika pengguna lupa password akun maka uang bisa hilang, banyak orang juga memanfaatkan mata uang ini untuk transaksi illegal hingga bisa disimpulkan mata uang ini sangatlah rawan kejahatan. Di indonesia sendiri penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang sangatlah banyak menuai kritikan dalam segi hukum penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang ini.

Namun, dengan adanya cryptocurrency ini banya bank sentral dari sebuah Negara menjadi terancam akibat pamor dari mata uang digital yang mulai booming. Hingga pada akhirnya bank sentral harus ikut terjun aktif kedalam arus dari tren mata uang digital ini. 


Di Negara Inggris  misalnya, Bank Of England (BoE) itu meluncurkan uang digital berupa “Britcoin” karena adanya efek dari mata uang digital ini. Bukan hanya Inggris, Negara seperti Bahama, China dan Kamboja juga mulai menerbitkan mata uang digital. Menurut laporan PwC yang dilansir dari website cnbcindonesia.com lebih dari 85% bank sentral didunia sekarang mulai menyelidiki versi dari digital mata uang mereka, melakukan eksperimen tentunya atau mulai beralih kepada program percontohan.


Fenomena pada saat ini apabila cryptocurrency mulai mendunia, pemerintah Negara di belahan dunia mulai memiliki resiko kehilangan kendali atas kebijakan moneter yang dimiliki oleh setiap Negara dan juga kehilangan alat yang digunakan oleh bank sentral dunia untuk mengawasi adanya inflasi dan stabilitas Negara. Ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi pada setiap Negara, dengan adanya penggunaan mata uang cryptocurrency berbagai Negara mulai kehilangan ha katas kendali dalam melakukan kebijakan moneter. Inflasi pun jadi mulai sedikit susah untuk diawasi dikarenakan bergesernya mata uang suatu Negara menjadi mata uang kripto ini.


Indonesia sendiri yang memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ialah sebuah lembaga legislatif nasional yang berjalan di bidang hukum islam juga telah mengeluarkan fatwa hukum penggunaan uang kripto atau cryptocurrency. Dilansir dari kompas.com pada hari Jumat (12/11/2021) Ketua Majelis Ulama (MUI) Indonesia dalam bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh menyatakan alasan bahwa uang kripto itu haram apabila digunakan sebagai mata uang karena hal ini mengandung gharar dan sebagainya, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. Kiai Azizi Chasbullah Alumnus Pesantren Lirboyo di Kediri pernah mushahih pada sebuah acara yang diadakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), yang pada saat acara itu beliau menyatakan pendapat bahwa meskipun cryptocurrency sudah diakui oleh pemerintah sebagai komoditi, tetapi dalam syariat islam tetap saja tidak dilegalkan. Karena dilansir dari website bisnis.com beliau juga menyatakan pendapat bahwasanya “Atas beberapa pertimbangan, diantaranya adalah akan adanya penipuan didalamnya. Maka dihukumi haram”. KH Cholil Nafis selaku Ketua bidang Pengurus MUI Pusat, pernah menyatakan bahwasanya ada setidaknya 11 catatan MUI yang menjelaskan apabila cryptocurrency ialah haram. Sebab MUI menyatakan cryptocurrency itu haram karena investasi ini lebih dekat kepada gharar yang berspekulasi merugikan orang lain. 

Perihal gharar diatas menjelaskan yakni cryptocurrency itu mempunyai sifat kepemilikan yang tidak pasti dalam transaksi dan juga mengandung dharar yang bisa menjadikan kerugian untuk orang atau pihak lain. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 7 di tahun 2011 yang mengatur perihal mata uang. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwasanya alat pembayaran yang sah di Negara Indonesia ialah uang rupiah. Jadi asset cryptocurrency bukan dan tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UU diatas.


Selain dari pernyataan para tokoh-tokoh, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarang jual beli yang gharar, seperti yang disebutkan pada hadist :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya :

“Bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378)”

Inti dari gharar itu sendiri ialah adanya ketidakjelasan (jahalah) yang menyebabkan adanya spekulasi (mukhatharah) baik dalam barang ataupun harga. Nah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa lain selain fatwa bahwa pemakaian kripto sebagai mata uang itu haram. Yaitu kripto digunakan sebagai komoditas asset digital juga tidak sah diperjualbelikan dikarenakan pastinya juga mengandung gharar, dharar dan juga qimar. Transaksinya pun juga tidak memenuhi syarat secara syar’I menurut islam, yaitu tidak adanya wujud fisik, tidak memiliki nilai tukar yang pasti, tidak diketahui jumlah pastinya dan sebagainya.

Darinya pandangan dan pernyataan para tokoh dan pemuka yang telah dicantumkan oleh penulis diatas, dapat ditarik kesimpulan kalau menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang itu haram. 


Mengapa dikatakan haram? Dikarenakan banyaknya mudharat atau hal negative yang ditimbulkan. Mulai dari menjadi sarang kejahatan, kurang jelas legalitasnya, hingga menimbulkan beberapa kerugian individu lainnya. 

Walaupun dampak positif dari penggunaan cryptocurrency banyak, tapi tetap saja dihukumi haram karena banyaknya ketidakjelasan dalam dampak penggunaan. Semoga apa yang penulis ini bisa menjadi wawasan baru teruntuk penulis ini tersendiri khususnya dan untuk masyarakat luas umumnya. Semoga bermanfaat. []***


×
Berita Terbaru Update