Nur Avani Mahasiswa Semester 1 Prodi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji
TamiangNews.com -- Pada Oktober 2020, dua mahasiswa perguruan tinggi di Jawa Barat ditangkap dengan barang bukti 533,62 gram sabu. Lalu, pada Juli 2020, penangkapan terhadap tiga mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta Barat juga mendapati barang bukti 4 kilogram ganja.
Menurut Petrus, dari hasil survei nasional 2019, sebanyak 118.334 mahasiswa atau 47,40 persen responden mengaku pernah memakai narkoba. Sementara yang pakai narkoba selama setahun terakhir sebanyak 35,80 persen atau 64.021 mahasiswa. Adapun kalangan pelajar yang pernah memakai narkoba juga sama 47,40 persen, namun dengan jumlah pemakainya dalam setahun yang lebih besar, yakni 57,40 persen.
Dilansir dali laman website beberkan-kasus-narkoba-mahasiswa-selama-pandemi-bnn-itb-bersih(tempo.co).
Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.
Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Tapi apakah sebenarnya narkoba itu? Narkoba aalah singkatan dari “Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang”. Ada istilah lainnya, yaitu Napza. Napza adalah Narkotika, Prikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya lainnya. Namun pada pembahasan kali ini, kita akan berfokus pada narkoba saja.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa” Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusisnasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kacanduan”
Penyalahgunaan narkoba dapat memberikan dampak buruk atau bahkan kerugian.
Sebagaimana orang yang telah mengkonsumsi narkoba akan kehilangan kesadaran sehingga dia akan sulit mengontrol tindakan-tindakannya. Hal ini bisa memicu timbulnya kriminalitas yang merugikan baik dirinya maupun orang lain.
Jenis-jenis narkotika yang bisa kita ketahui diantaranya:Narkotika jenis sintetis,Selanjutnya Narkotika jenis semi sintetis dan yang terakhir Narkotika jenis alami.
Selain mengetahui jenis-jenisnya Adapun Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pemakainya:diantaranya adalah :Yang pertama Dehidrasi (Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang sehingga tubuh kekurangan cairan. Apabila berketerusan, tubuh akan kejang-kejang, berhalusinasi, berprilaku agresif dan kesulitan bernafas), Yang ke dua yaitu Halusinasi (Halusinasi adalah gangguan persepsi yang membuat seseorang mendengar, merasa, mencium, atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Halusinasi ini dapat mengkibatkan ancaman pada diri sendiri dan orang lain. Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja), dan yang teakhir yaitu Kematian. Ini adalah akibat paling fatal yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba. Apabila narkoba digunakan dalam dosis yang sangat tinggi (overdosis) maka akan mengakibatkan kecanduan atau mungkin resiko paling buruknya adalah kematian).
Undang-Undang yang mengatur tentang narkoba bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan jenis-jenis narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan. Yaitu narkotika golongan I (narkotika yang digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak digunakan dalam terapi atau pengobatan serta mempunyai potensi yang sangat tinggi dan dapat mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan yang termasuk kedalam narkotika golongan I yaitu ganja, opium dan tanaman koka.
Selanjutnya narkotika golongan II (narkotika yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau medis yang memiliki potensi yang tinggi dan dapat menyebabkan ketergantungan yang termasuk kedalam narkotika golongan II yaitu morfin dan alfaprodina. Dan golongan terakhir yaitu narkotika golongan III (narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan mempunyai potensi yang ringan dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
Dari penjelasan sebelumnya tentang narkoba, mengingatkan kita akan pentingnya pencegahan narkoba demi kebaikan bangsa ini. Sebagai mahasiswa, kita mempunyai peran cukup penting dalam pencegahan narkoba ini. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa.
Sebagaimana yang kita ketahui, mahasiswa umumnya didominasi oleh Gen-Z. Gen-Z merupakan istilah bagi generasi yang lahir setelah generasi Y. Generasi ini terdiri dari mereka yang lahir pada tahun 1995 sampai dengan 2010.
Generasi ini mempunyai beberapa karakteristik yang menarik, seperti mahir dalam teknologi, suka berkomunikasi, lebih toleran dan penuh ambisi. Dari beberapa karakteristik ini lah yang menyebabkan generasi kita akan sangat berpngaruh dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kita bisa mensosialisasikan pada masyrakat sekitar tentang penyalahgunann narkoba dengan menarik.Di era serba digital ini, akan sangat memudahkan kita dalam berbagi informasi kepada sekitar dengan cepat. Tapi tetap saja kita harus teliti dalam memperoleh suatu informasi. Jangan sampai kita mudah terpengaruh oleh berita bohong/hoaks.
Adapun Peran Mahasiswa dalam pencegahan narkoba cara yang dapat dilakukan diantaranya:
a) Mensosialisasikan tentang pencegahan penyalahgunaa narkoba pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
b) Ikut aktif dalam organisasi di kampus maupun di masyarakat.
c) Mengedukasi masyrakat tentang bahayanya narkoba.
Sebagai penerus generasi bangsa,sudah saatnya kita berkata”Tidak Pada Narkoba” atau say “No To Drugs” .menjaga kesehatan tubuh agar tidak ada keterlibatan sedikitpun perihal narkoba. Jangan sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat kenikmatan sesaat yang dapat menghancurkan fisik dan mengganggu kesehatan mental dengan mencoba-coba menggunakan narkoba.[]***