Arum Dwi Apriliani Semester 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
TamiangNews.com -- Rencana pembuatan / pembangunan tambang emas di Kabupaten Trenggalek saat ini sangat santer beritanya. Beberapa elemen masyarakat sampai turun ke jalan untuk melakukan penolakan atas rencana pembangunan tersebut. Elemen masyarakat ini antara lain GP. Ansor, Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, PAMA, Simaswatantra, Walhi Jatim, dan lain lain.
Para elemen masyarakat ini tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek. Para elemen masyarakat ini turun ke jalan karena mereka mendengar akan adanya pertemuan antara perusahaan dan para pihak terkait membahas kelanjutan proses tambang emas yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, karst dan juga pemukiman serta lahan pertanian warga.
Perusahaan yang merencanakan akan adanya tambang emas ini adalah PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Berdasarkan hasil pemetaan tumpang susun luasan izin produksi PT. SMN dari 12.891 hektar wilayah produksi, 6.951 hektar pada kawasan hutan produksi. Sebelumnya PT. SMN mengirim surat kepada Dinas Kehutanan Jawa Timur (Dishut Jatim) meminta pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan di area konsesi tambang mereka. Pertimbangan ini merupakan bagian persyaratan pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPLH) yang kini belum dikantongi oleh pikah PT SMN.
Sebagian wilayah produksi masuk kedalam kawasan hutan lindung. Menurut Kepala Teknik Tambang SMN, Max Lavian. Pertemuan bersama para pihak terkait seperti Dihut Jatim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan beberapa pihak lainnya direncanakan tertanggal 21 Oktober 2021.
Rencana pertemuan tersebut akhirnya dibatalkan sepihak oleh pihak PT. SMN, hal yang menjadi alasannya adalah karena adanya gerakan penolakan tambang emas Trenggalek yang akhirnya cukup memberikan tekanan kepada pihak PT. SMN.
Masyarakat Trenggalek tidak mengingnginkan ada tambang emas, mereka pun sampai membuat petisi penolakan secara online. Rere Christanto, Direktur Walhi Jatim mengatakan, sikap PT SMN memilih membatalkan rapat mendadak mengindikasikan perusahaan tambang tersebut tak punya inisiatif menyelesaikan polemik seputar rencana kegiatan mereka di Kabupaten Trenggalek.
Keputusan PT. SMN tidak menemui para pengunjuk rasa dan membatalkan pertemuan ini justru makin menebalkan keyakinan masyarakat bila perusahaan ini tidak beres. ***