Notification

×

Iklan

Iklan

PENGARUH KEMAJUAN TEKNOLOGI TERHADAP TINDAKAN CYBERBULLYING

Kamis, 04 November 2021 | November 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-04T04:22:54Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Zilva Risdia Kamila Semester : 3 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Universitas : Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com -- Semakin maju zaman maka semakin maju pula teknologi, perkembangan teknologi terus bertambah seiring berjalannya waktu. Perkembangan teknologi khususnya di bidang informasi dan komunikasi merupakan salah satu teknologi yang memiliki perkembangan cukup cepat. Hampir semua kalangan baik anak-anak, remaja, maupun dewasa merupakan pengguna teknologi informasi dan komunikasi.

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi salah satunya yaitu semakin mudahnya dalam menyampaikan dan mencari informasi, memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi dengan siapa, dan lain-lain. Kemudian, dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi salah satunya adalah terjadinya cyberbullying. Semakin maju teknologi, maka semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses media sosial dan tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan cyberbullying akan terus meningkat.

Apa itu cyberbullying? Cyberbullying adalah pembullyan atau perundungan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital. Tindakan tersebut dapat dilakukan di berbagai platform media sosial seperti twitter, instagram, dan berbagai media sosial lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membuat marah, menakuti, bahkan mempermalukan orang-orang yang dianggap tidak berani memberikan perlawanan. Pelaku cyberbullying sendiri kebanyakan adalah para remaja, namun beberapa anak-anak juga telah melakukan tindak cyberbullying.
Tindakan yang banyak dilakukan oleh para pelaku cyberbullying, yaitu:
Memberikan kalimat yang tidak sepantasnya diberikan kepada orang yang bersangkutan.
Memberikan kalimat yang mengarah pada kebencian terhadap seseorang.

Menyebarkan kebohongan informasi tentang seseorang.

Meniru seseorang dengan membuat akun palsu atau biasa disebut dengan faker.
Pelaku tindak cyberbullying pasti memiliki latar belakang untuk melakukan tindakan tersebut. Hal-hal yang memengaruhi seseorang untuk melakukan cyberbullying seperti terjadinya beberapa hal yang mengakibatkan salah paham dan perbedaan pendapat, ada rasa ingin membalas dendam karena ia pernah mengalami tindakan perundungan, adanya rasa iri terhadap seseorang yang menjadi sasaran cyberbullying, adanya rasa ingin terlihat keren, dan adanya rasa senang atau puas  jika melihat orang lain tersakiti. Namun, apapun latar belakang seseorang melakukan tindakan tersebut tidaklah dibenarkan dan tidak seharusnya orang tersebut melakukan tindakan cyberbullying.

Tindakan cyberbullying ini dapat memberikan pengaruh bagi kesehatan mental seseorang yang menjadi sasaran perundungan tersebut. Seseorang yang pernah mengalami tindak perundungan tidak sedikit yang mengalami penurunan kesehatan mental. Korban perundungan pada awalnya akan mengalami ketakutan dan mulai menutup diri. Orang di sekitar korban harus peka terhadap kondisi korban, karena biasanya orang yang menjadi korban perundungan takut untuk menceritakan kepada orang lain dengan alasan mereka takut akan mendapat perundungan lagi. Jika pelaku cyberbullying terus melakukan perundungan dan korban tidak mau angkat bicara tentang apa yang dialaminya, maka tidak akan menutup kemungkinan bahwa korban akan terkena depresi dan depresi ini dapat menyebabkan terjadinya tindakan bunuh diri.

Cyberbullying tidak hanya memberikan dampak bagi korban, akan tetapi pelaku juga akan mendapat teguran atau bahkan mendapat hukuman atas apa yang dilakukannya. Meskipun perundungan dilakukan dilakukan melalui teknologi digital yang mungkin tidak banyak diketahui oleh orang lain dan dianggap sepele, tetapi masih ada jejak digital yang dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah melakukan perundungan.  Di dalam hukum Indonesia, hukuman bagi pelaku cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “ITE”, tepatnya pada pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).

Agar pengguna media sosial terhindar dari tindakan cyberbullying, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti:
Berpikir sebelum bertindak

Sebelum melakukan apapun, yang harus dilakukan adalah berpikir terlebih dahulu apa tindakan yang akan dilakukan itu benar atau salah dan akan menyakiti perasaan orang lain atau tidak. Apapun yang kita lakukan pada media sosial terutama ketikan atau tulisan yang akan dibuat akan berpengaruh pada diri sendiri dan orang lain.

Menanamkan rasa empati
Memiliki rasa empati sangatlah penting, kita harus bisa memahami perasaan orang lain. Jika akan melakukan tindakan cyberbullying, maka harus memahami bagaimana jika berada di posisi korban tindakan cyberbullying. Rasa empati juga didorong dengan adanya sikap kontrol diri, ketika seseorang memiliki empati maka orang tersebut dapat mengontrol diri untuk tidak melakukan tindakan cyberbullying.

Toleransi
Memiliki toleransi yang tinggi juga diperlukan untuk mencegah adanya cyberbullying. Cyberbullying bisa saja terjadi karena ada sebuah perbedaan-perbedaan kecil, seperti perbedaan pendapat antara satu prang dengan orang lain. Maka dari itu, adanya toleransi perlu dilakukan supaya orang tidak mudah tersinggung karena adanya perbedaan pendapat dan mengakibatkan terjadinya cyberbullying.

Bagi pengguna media sosial lain yang mengetahui jika ada tindakan cyberbullying maka harus melakukan sesuatu agar perundungan tidak semakin parah. Beberapa hal yang dapat dilakukan orang yang mengetahui jika ada cyberbullying, yaitu:

Mencari kebenaran akan informasi tersebut
Sebelum melakukan laporan atas tindakan perundungan, maka harus mencari tahu apa sumber masalah tersebut dan memastikan apakah orang tersebut melakukan perundungan atau tidak.

Educated her/him first
Jika orang tersebut terbukti melakukan perundungan, maka sebagai orang yang mengetahui adanya tindak perundungan harus mengedukasi orang tersebut terlebih dahulu. Mengedukasi dapat dilakukan dengan cara mengingatkan dengan bahasa yang baik bahwa yang dilakukan itu salah, bahwa yang dilakukan dapat menyakiti orang lain, dan tindakan tersebut melakukan tindakan cyberbullying.

Menyarankan untuk meminta maaf
Setelah melakukan edukasi kepada orang yang melakukan cyberbullying, maka menyarankan untuk meminta maaf pada korban dan menghapus semua pestingan yang ada kaitannya dengan korban.

Bagaimana jika posisi kita adalah sebagai korban cyberbullying? Ketika menjadi korban, maka kita juga perlu mengambil tindakan, tindakan yang perlu kita lakukan yaitu:
Tenangkan diri
Yang pertama harus menangkan diri terlebih dahulu, cari tahu apakah postingan tersebut ditujukan pada kita.

Kumpulkan bukti tindakan perundungan
Jika postingan tersebut benar ditujukan pada kita, maka langkah selanjutnya yaitu mengumpulkan bukti-bukti berupa screenshot atau tangkapan layar yang berisi kalimat yang menunjukkan tindak perundungan dan memberitahukan kepada orang terdekat bahwa telah menjadi korban cyberbullying, jangan takut untuk memberitahukan kepada orang lain karena demi kebaikan diri sendiri.

Melaporkan
Setelah mengumpulkan cukup bukti, maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sebagai remaja yang bijak dan cerdas, kita harus menjaga tinngkah dan perilaku dalam media sosial dan mencegah terjadinya tindakan cyberbullying dan dapat membantu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan perundungan dan tentunya harus memiliki bukti yang valid dan jelas jika memang ada tindak cyberbullying. Kemudian bagi korban dari tindakan cyberbullying, tidak perlu takut untuk melaporkan karena jika melaporkan tindak tersebut, kita dapat mencegah terjadinya tindakan  cyberbullying yang akan dilakukan kembali oleh orang tersebut.

Semoga artikel ini dapat membantu untuk mencegah terjadinya tindakan cyberbullying yang banyak terjadi karena adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, dan menghindarkan diri dari tindakan cyberbullying. []***


×
Berita Terbaru Update