Notification

×

Iklan

Iklan

Mengenal Lebih Dalam, Apa itu Wakaf Uang?

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-30T03:19:11Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Alda Ardani Muttaqin Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Syariah Universitas Uninersitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

TamiangNews.com --- Di zaman modern ini segala sesuatu telah berkembang dengan sangat cepat. Dari mulai perkembangan teknologi, pengetahuan maupun dalam segi agama. Wakaf yang dulu dipandang sebelah mata oleh sebagian umat muslim di Indonesia justru sekarang menjadi pondasi berkembangnya ekonomi, hal ini disebabkan oleh mayoritas di negeri ini beragama Islam dan banyak orang yang mulai sadar akan pentingnya mewakafkan harta mereka untuk kepentingan umat. 


Dulu mungkin orang mengenal istilah wakaf hanya terfikirkan tentang wakaf tanah yang banyak dimanfaatkan hanya untuk dijadikan masjid. Tidak heran hampir diseluruh penjuru negri ini banyak sekali berdiri masjid-majid megah. Tetapi dengan beriringnya waktu muncul berbagai istilah baru tentang perwakafan. Salah satunya ialah wakaf uang.


Sekertaris Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengungapkan bahwa masih banyak sekali masyarakat disana yang menganggap bahwa wakaf hanya sekedar tanah yang dibangun menjadi masjid. Padahal banyak sumber pendapatan yang bisa dimanfaatkan sebagai wakaf. Salah satunya ialah wakaf uang. Hal ini sangat berselaras dengan definisi wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 20 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang uang 

حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الإِ نْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعٍ عَيْنِهِ بِقَطْعٍ فِي رَقَبَتِهِ  عَلَي مَصْرَفٍ مُبَاحٍ مَوْجُدِ

Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskan), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.

Pada definisi ini dijelaskan wakaf tidak terbatas pada benda yang berwujud tetap, tatapi wakaf dapat berupa benda yang nilainya tetap dan pokoknya. Dengan demikian definisi dari MUI ini juga dimaksudkan untuk legimitasi pada wakaf uang.


Pada dasarnya wakaf uang ialah perbuatan wakif (orang yang berwakaf) untuk menyisahkan sebagian uangnya  untuk diberikan kepada lembaga tertentu dengan waktu yang telah disepakati dan harus digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya dan harus digunakan untuk kepentingan umat sesaui syariah yang berlaku.


Contoh dalam wakaf uang ialah bila ada seseorang wakif mewakafkan uangnya sejumlah 500 juta. Lalu dia mewakafkan ke lembaga pengelola untuk diambil manfaatnya. Fisik uang tersebut boleh habis dalam penggunannya. Tetapi nilai dari uangnya tidak boleh hilang atau berubah sedikitpun. Karena dalam konteks ini uang adalah sebagai objek wakaf tersebut.


“Sifat dari manfaat wakaf uang itu tidak langsung, melaikan harus dikelola dulu hingga mendapatkan manfaatnya. Entah itu diinvestasikan dengan surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya bisa untuk, misalnya, membiayai muazin, imam masjid atau yang lainnya,” kata Mukhlis Rahmanto.***


 

×
Berita Terbaru Update