Notification

×

Iklan

Iklan

Mata Uang Kripto Sebagai Sarana Investasi Baru

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T12:30:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Aditya Fatih R. D. L Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Produ Akuntansi – Semester 3 Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com --- Kemajuan di dunia teknologi dan informasi mendorong munculnya berbagai inovasi inovasi baru yang sebelumnya tidak pernah ada dalam dunia teknologi. Sebuah istilah baru muncul ditengah para pengguna teknologi yaitu  sebuah sebutan CRYPTOCURRENCY. Cryptosurrency merupakan sebuah sebutan yang disematkan untuk mata uang digital, yaitu sebuah mata uang yang tidak berbentuk fisik dan hanya bisa didapatkan dengan sistem membeli atau menambang mata uang tersebut. Berbeda dengan mata uang konvesional lainnya yang berbentuk kertas dan logam, Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dikarenakan sifatnya yang online dan berbasis data. Cryptocurrency awalnya mulai dilirik sekitaran tahun 2008-2010 dimana saat itu dunia internet belum semasif zaman sekarang, saat itu masih sedikit pengguna internet yang mengetahui tentang cryptocurrency, beberapa contoh mata uang asing atau cryptocurrency yang banyak dikenal dan tersebar adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lain lain.

Dizaman modern saat ini dimana internet sudah menjadi barang yang lazim digunakan menjadikan mata uang virtual ini semakin eksis dikalangan para pengguna internet, ditambah lagi dengan kegiatan dari seorang individu untuk melakukan investasi dengan tujuan mencari penghasilan tambahan maka wajar saja jika saat ini cryptocurrency menjadi semakin eksis dikalangan pengguna internet dan para pelaku bisnis.

Sedikit berbeda dengan investasi seperti saham atau emas, mata uang ini tidak memiliki bentuk yang pasti dikarenakan bersifat virtual dan tidak dapat dimiliki secara fisik, berbeda dengan surat saham ataupun emas yang memiliki bentuk fisik, mata uang virtual tidak memiliki bentuk fisik.

Akhir akhir ini nilai dari mata uang virtual ini melabung sangat tinggi sehingga menarik minat dari para kalangan atas untuk berinvestasi didalam mata uang virtual ini. terhitung hari ini saja nilai dari salah satu produk mata uang virtual yaitu bitcoin memiliki harga kisaran 800 juta hingga 900 juta. Nominal yang sangat fantastis untuk sebuah mata uang virtual, mengingat pada sekitaran tahun 2012 harga masih kisaran Rp 45 ribu hingga Rp 63 ribu per kepingnya. Mungkin secara singkat kita berfikir bahwa investasi didalam mata uang virtual ini sangat menguntungkan dan dapat mendatangkan keuntungan yang sangat besar, tetapi ada juga resiko besar yang mengintai, nilai dari mata uang virtual ini cenderung bersifat fluktuatif dan memiliki resiko rugi yang lebih besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, dimana pada hari ini harga per 1 bitcoin berada diangka $58.000 atau sekitar 827 juta turun sekitar $ 8.000 atau 114 juta dalam kurun waktu 1 minggu.

Ini dapat menjadi sebuah acuan bahwa jika kita ingin berinvestasi di mata uang virtual ada resiko besar yang selalu mengikuti kita, memang tidak dapat dipungkiri bahwa nilai dari mata uang ini sangat besar dan menjadi sebuah godaan untuk berinvestasi di mata uang virtual ini.

Di Indonesia sendiri investasi ini mendapatkan fatwa haram dari MUI atau Majelis Ulama Indoneisa, dimana dalam fatwa tersebut MUI mengharamkan untuk menggunakan mata uang virtual ini sebagai asset dalam melakukan investasi, dikarenakan nilai dari mata uang ini bersifat fluktuatif dan transaksinya bersifat spekulatif serta tidak memiliki fisik seperti investasi emas, namun keputusan ini masih membutuhkan kajian lebih mendalam dalam menentukan haram atau tidaknya jenis investasi ini.

Beberapa negara muslim ada yang melarang penggunaan mata uang virtual dalam proses transaksi seperti Mesir, Iran, dan Turki, namun ada juga yang melegalkannya yaitu Uni Emirat Arab. ***

 

×
Berita Terbaru Update