Aditya Fatih R. D. L Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Produ Akuntansi – Semester 3 Universitas Muhammadiyah Malang
TamiangNews.com --- Kemajuan di dunia teknologi dan informasi mendorong munculnya berbagai inovasi inovasi baru yang sebelumnya tidak pernah ada dalam dunia teknologi. Sebuah istilah baru muncul ditengah para pengguna teknologi yaitu sebuah sebutan CRYPTOCURRENCY. Cryptosurrency merupakan sebuah sebutan yang disematkan untuk mata uang digital, yaitu sebuah mata uang yang tidak berbentuk fisik dan hanya bisa didapatkan dengan sistem membeli atau menambang mata uang tersebut. Berbeda dengan mata uang konvesional lainnya yang berbentuk kertas dan logam, Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dikarenakan sifatnya yang online dan berbasis data. Cryptocurrency awalnya mulai dilirik sekitaran tahun 2008-2010 dimana saat itu dunia internet belum semasif zaman sekarang, saat itu masih sedikit pengguna internet yang mengetahui tentang cryptocurrency, beberapa contoh mata uang asing atau cryptocurrency yang banyak dikenal dan tersebar adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lain lain.
Dizaman modern saat ini
dimana internet sudah menjadi barang yang lazim digunakan menjadikan mata uang
virtual ini semakin eksis dikalangan para pengguna internet, ditambah lagi
dengan kegiatan dari seorang individu untuk melakukan investasi dengan tujuan
mencari penghasilan tambahan maka wajar saja jika saat ini cryptocurrency
menjadi semakin eksis dikalangan pengguna internet dan para pelaku bisnis.
Sedikit berbeda dengan
investasi seperti saham atau emas, mata uang ini tidak memiliki bentuk yang
pasti dikarenakan bersifat virtual dan tidak dapat dimiliki secara fisik,
berbeda dengan surat saham ataupun emas yang memiliki bentuk fisik, mata uang
virtual tidak memiliki bentuk fisik.
Akhir akhir ini nilai dari
mata uang virtual ini melabung sangat tinggi sehingga menarik minat dari para
kalangan atas untuk berinvestasi didalam mata uang virtual ini. terhitung hari
ini saja nilai dari salah satu produk mata uang virtual yaitu bitcoin
memiliki harga kisaran 800 juta hingga 900 juta. Nominal yang sangat fantastis
untuk sebuah mata uang virtual, mengingat pada sekitaran tahun 2012 harga masih
kisaran Rp 45 ribu hingga Rp 63 ribu per kepingnya. Mungkin secara singkat kita
berfikir bahwa investasi didalam mata uang virtual ini sangat menguntungkan dan
dapat mendatangkan keuntungan yang sangat besar, tetapi ada juga resiko besar
yang mengintai, nilai dari mata uang virtual ini cenderung bersifat fluktuatif
dan memiliki resiko rugi yang lebih besar dibandingkan dengan jenis investasi
lainnya, dimana pada hari ini harga per 1 bitcoin berada diangka $58.000
atau sekitar 827 juta turun sekitar $ 8.000 atau 114 juta dalam kurun waktu 1
minggu.
Ini dapat menjadi sebuah
acuan bahwa jika kita ingin berinvestasi di mata uang virtual ada resiko besar
yang selalu mengikuti kita, memang tidak dapat dipungkiri bahwa nilai dari mata
uang ini sangat besar dan menjadi sebuah godaan untuk berinvestasi di mata uang
virtual ini.
Di Indonesia sendiri
investasi ini mendapatkan fatwa haram dari MUI atau Majelis Ulama Indoneisa,
dimana dalam fatwa tersebut MUI mengharamkan untuk menggunakan mata uang virtual
ini sebagai asset dalam melakukan investasi, dikarenakan nilai dari mata uang
ini bersifat fluktuatif dan transaksinya bersifat spekulatif serta tidak
memiliki fisik seperti investasi emas, namun keputusan ini masih membutuhkan
kajian lebih mendalam dalam menentukan haram atau tidaknya jenis investasi ini.
Beberapa negara muslim ada
yang melarang penggunaan mata uang virtual dalam proses transaksi seperti
Mesir, Iran, dan Turki, namun ada juga yang melegalkannya yaitu Uni Emirat Arab. ***