Notification

×

Iklan

Iklan

Krisis Kekerasan Seksual Masa Pandemi COVID 19

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-30T23:55:47Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Ardia Regetha Syaharani, Mahasiswa Semester 3 Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com --- Kekerasan Seksual Gander Online Banyak Menyasar Mahasiswa Perguruan Tinggi. Di era seperti ini adalah fase para muda-mudi mencari jati diri dan arti hidupnya.  Era globalisasi seperti ini banyak sekali mendatangkan kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk, sementara budaya tersebut tidak cocok dengan kebudayaan timur dengan negara kita. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk bertolak belakang dengan dasar negara kita. Kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sebanyak 70% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan untuk memuaskan hawa nafsu mereka. 


Kekerasan seksual disaat pandemi seperti ini telah mengalami lonjakan yang tinggi apalagi kekerasan seksual online kini marak terjadi. Yang berawal dari mendekati korban terlebih dahulu melalui media sosial, lalu memberikan rayuan atau kata-kata yang dapat meyakinkan korban, jika korban telah terhasut maka pelaku akan menjalankan aksinya dengan merekam adegan yang tengah dilakukannya dengan korban. Hasil dari dokumentasi yang dilakukan pelaku itu digunakannya untuk memberikan ancaman atau intimidasi pada dunia nyata. Adapun tujuan lain yang dilakuakan pelaku adalah untuk merusak reputasi korban dengan cara menyebarluaskan informasi pribadi, membuat postingan dimedia social tanpa ada persetujuan dari pihak korban. 

Pelecehan secara online ini memiliki berbagai macam bentuk ada juga pelaku melakuakan aktivitas kekerasan seksual berupa online harassment, pelecehan berualang-ulang melalui pesan, perhatian atau kontak yang tidak diiinginkan, ancaman langsung pada fisiknya, komentar kasar, ujaran kebencian, penggunaan gambar tidak senonoh utnuk merendahkan wanita. Pada kejahatan pelecehan sesksual meningkat ini mengakibatkan korban mengalami gangguan pada psikologinya mulai dari merasa cemas, takut, ataupun mengalami depresi yang berlebihan.  Para korban seperti ini juga cenderung menarik diri dari kehidupan social, termasuk dengan teman dan keluarga mereka sendiri. Hal ini disebabkan oleh rasa malu yang korban rasakan atas apa yang telah terjadi pada dirinya. 


Permasalahan seks bebas pada remaja adalah permasalahan yang serius dan segera perlu diatasi agar tidak menyebabkan generasi penerus bangsa yang tidak berpancasila. Apalagi saat ini dikalangan mahasiswa budaya melakukan hubungan seks itu menjadi hal yang biasa normal. Bisa dikatakan hampir 75% mahasiswa telah melakuakan hubungan seksual.  Hal-hal seperti itu disebabkan oleh banyak faktor yang mendukung. Misalnya kekuatan imannya yang mulai pudar, kurang pengawasan orang tua faktor ini termasuk cukup kuat, salah pergaulan di perantauan, ketiga faktor diatas adalah hal yang paling sering terjadi oleh mahasiswa. 


Pada pandemi covid yang terjadi begitu lama ini tingkat kasus yang terjadi pada kalangan mahasiswa mengelami kenaikan yang begitu derastis. Bisa disebabkan dari faktor penggunaan akun sosial media yang lebih aktif dan mereka lebih merasa nyaman jika mencari teman atau mengobrol dengan orang yang ada di dunia maya. Hal itu bisa saja di manfaatkan oleh oknum-oknum yang memang senang dengan hal berbau seksual. Namun, sebenarnya platform media sosial ini cenderung tidak aman dan banyak akun yang tidak menggunakan identitas asli dicela inilah pelaku dengan bebas melakukan sebuah tindak kekerasan online mulai dari komentar bahkan sampai mengunggah ulang unggahan sasarannya. Disinilah pelaku merasa aman akan identitasnya tidak diketahui karena kurangnya keamanan dalam media sosial. 


Jika saya melihat akan kekerasan seksual disaat pandemic seperti ini memanglah sudah sangat meresahkan bagi gander baik dari muda hingga tua. Dampak yang diberika inilah menurut saya sangat merusak korban. Bisa saja korban merasa tertekan dan memilih untuk mengambil jalan yang salah seperti bunuh diri ataupun lainya. Pada kasusu ini mental korban sangatlah dipertaruhkan. Kasus-kasus seperti ini juga bagi saya tidak akan bisa ditindak lanjuti dengan tuntas, apalagi jika kasus kekerasan seksual ini bermuala dari media social. Tapi untungnya saat ini rekam jejak media sosial itu sudah dapat diusust meskipun tidak dapat ditemukan secara cepat. 


Pemberian pendampingan pada korban itu begitu sangat diutamakan.  Rehabilitasi mental seorang korban ini bisa dilakukan dengan bekerjasam dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta melakuakan kolaborasi dengan LSM yang menangani kasus seperti ini. 


Merujuk pada survei yang telah dilakukan oleh Kemendikbud pada tahun 2020, sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi kampus. Namun, sebagian besar mahasiswa memilih tidak melaporkan kejadian itu karena takut akana stigma negatif diluar sana.  Jika dilihat dari sudut pandang  mahasiswa bahwa bisa dikatakan kampus belum menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa.  Hal seperti ini membuat mahasiswa menjadi tidak nyaman berada di lingkungan kampus, karena mereka tidak mengetahui siapa saja yang menjadi oknum pelecehan. Upaya yang dilakukan kampus untuk menangani permasalahan kejahatan sesksual di lingkungannya adalah mulai dari mensosialisasikan unit konseling kampus. Pendekatan kekeluargaan pendekatan ini sebenarnya kurang efektif digunakan namun pada dasarnya semua pihak menginginkan jalan damai untuk tidak dibawa kerana yang lebih tinggi.  


Dengan munculnya Permendikbud 30 tahun 2021  ini bagi saya cukup dapat membantu dalam penaganan tindak kekerasan seksual dikalanagan mahasiswa disini saya beranggapan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut pihak kampus juga ikut berperan aktif dalam membantu meyelesaikan. Adapun kontrofersi perdebatan yang terjadi mengenai beberapa poin tentang pasal-pasal pada permendikbud tersebut. Yang dimana memang  sudah seharusnya hal seperti ini tetap ditindak tegas karena ini sudah keluar dari norma-norma yang ada. Apa yang dijelaskan pada permendikbud yang baru ini harus lebih ditegaskan kembali poin-poin mana yang harus dijabarkan lebih jelas dan semakin diperkuat. Semoga kasus kekerasan seksual selama pandemi ini segera menurun apalagi dikalangan perguruan tinggi. ***



×
Berita Terbaru Update