TamiangNews.com -- Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dalam menciptakan kemakmuran. Ekonomi adalah aturan untuk mengelola rumah tangga baik dalam kehidupan keluarga, Negara, perusahaan, bahkan hubungan internasional. Jadi, kesimpulan tentang pengertian ekonomi, yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Menurut IMF, diera pandemic ini banyak negara yang mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan. IMF, juga mengatakan pandemic covid-19 merusak ekonomi dunia lebih buruk dari perkiraan, yaitu menyusut sebanyak 5 %. Laporan terbaru mengatakan bahwa dengan penurunan tersebut dunia akan kehilangan output sebesar US$ 12 Triliun selama 2 tahun. Sedangkan di Indonesia, diprediksi pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh sekitar 0,5%, jauh meleset dari prediksi yang dibuat awal tahun yang diperkirakan GDP Indonesia yang tumbuh 5,1%. Sektor yang paling berdampak terlebih dahulu adalah usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), kemudian pada sektor koperasi. Selain itu, pada sektor pariwisata, hotel, perdagangan, manufaktur juga terkena dampaknya.
Secara keseluruhan, pada tahun 2019 perekonomian dunia berada di kisaran 2,9% sebelum pandemic menerjang dan setelah pandemic berlangsung dunia merosot tajam hingga berada di angka 0,1%. Di indonesia sendiri pada tahun 2019 perekonomian indonesia berada di kisaran 5% sebelum pandemic dan setelah pandemic menerjang persentasenya juga ikut menurun hingga berada di kisaran 0,5%. Selain itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat pada triwulan II, indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi negative -5,32% year on year jauh lebih rendah dibandingkan dengan triwulan I -2,97%. Hal tersebut menunjukan bahwa pandemic covid-19 ini mempunyai pengaruh yang sangat buruk di bidang perekonomian.
Pemerintah merespon dampak covid-19 dengan mengeluarkan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus 2019 dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan Stabilitas Keuangan yang kemudian perpu tersebut diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pada intinya, perpu tersebut berisi tentang aturan dalam keuangan Negara, yaitu aturan penghasilan nasional di bidang perpajakan,keuangan daerah dan kebijakan pembiayaan. Selain itu, perpu tersebut juga mengatur stabilitas sistem keuangan, diantaranya yaitu, aturan untuk penengangan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian Negara dan stabilitas sistem keuangan. Perpu ini memperbolehkan kebijakan fiskal menjadi fleksibel, yaitu deficit dapat melebihi aturan fiscal diatas 3% PDB.
Pemerintah mengeluarkan aturan stimulus ekonomi tahap I untuk memperkuat perekonomian dalam negeri berupa kebijakan belanja. Pemerintah juga melanjutkan dengan mengeluarkan aturan stimulus ekonomi tahap II yang difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudian jual beli barang ke luar negeri.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non fiskal diantaranya yaitu :
· Pemotongan hal-hal yang tidak diperbolehkan serta membatasi aktivitas ekspor dan impor pada hasil komoditi tertentu.
· Mempercepat proses ekspor dan impor yang memiliki tingkat kepentingan kebutuhan yang tinggi serta pengawasan melalui pengembangan National Logistic Ecosystem.
BI juga mengeluarkan aturan-aturan dalam memulihkan keuangan Negara, yaitu :
· Penurunan suku Bunga 4 kali masing-masing 25 bps
· Melakukan piranti dan transaksi di Bursa Efek dan pasar valuta asing
· Melakukan stabilitas dan penguatan rupiah melalui peningkatan intensitas
· Mendorong pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional
· Pelonggaran kebijakan makroprudensial
· Kemudahan dalam sistem pembayaran.
OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk membangun kerja sama kebangkitan ekonomi Indonesia diatur dalam peraturan OJK Nomor 11/2020 dan ditambah dengan peraturan OJK Nomor 14/2020 sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19
Kebijakan yang dilakukan OJK dalam pemulihan ekonomi Indonesia, antara lain :
· Melakukan dukungan pelaksanaan penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara dan BPD
· Dukungan pelaksanaan subsidi Bunga oleh pemerintah
· Dukungan pelaksanaan penjaminan kredit UMKM dan koperasi
· Bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menggerakkan sektor riil.
Kementerian keuangan memberikan dana pemerintah kepada perusahaan perbankan dan pemberian subsidi bunga kepada debitur dengan syarat tertentu. OJK memberlakukan aturan penurunan batas rasio kecukupan likuiditas dan rasio pendanaan stabil bersih serta penundaan pengaturan perbankan basel III. BI juga mengeluarkan aturan penurunan suku bunga dan GWM rate serta pelonggaran likuiditas pembelian surat berharga Negara.***