Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Mengubah Fisik Menurut Syariat Islam Berdasarkan Alquran dan Hadis

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-30T05:34:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Husniah Zulva Mahasiswi Semester 3 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

TamiangNews .com --- Pada zaman sekarang banyak sekali wanita yang mencukur alis bahkan menghilangkan alisnya karena posisinya dianggap kurang tepat. Banyak kita saksikan wanita memancungkan hidungnya melalui operasi, terutama para artis. Nah, Ada juga wanita yang merapihkan giginya dengan cara mengikir giginya dan juga kebanyakan dari wanita yang mengubah bentuk fisiknya sebab mengikuti para penggemarnya atau para artis dan juga mengikuti era jaman sekarang. Dan Apakah dalam syariat Islam diperbolehkan untuk mengubah fisik dan jika boleh apakah ada batasan-batasan dalam mempercantik diri ?


Allah swt itu Maha Indah dan sangat menyukai keindahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “Sesungguhnya Allah Indah dan mencintai keindahan” tentunya ciptaan-Nya pun dibentuk atas bentuk yang sangat indah. Misalnya pada keindahan alam dan makhluk hidup lainnya. Namun pada saat ini terutama kita (wanita) yang sedang berlomba-lomba dalam mempercantik diri sehingga kita melupakan bahwa dalam mempercantik diri kita juga harus mengetahui batasan-batasannya, sebab di agama Islam ini menuntun dan membawa manusia menuju keselamatan di dunia dan diakhirat, didalam ajaran Islam kita diajarkan dengan lengkap dan menyeluruh dari ujung kepala hingga kaki.

Dalam surat al- Mu’minun pada ayat 12 – 14, Allah swt berfirman :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Artinya : “Dan Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) tanah kemudian kami jadikan saripati itu air mani itu kami jadikan segumpalan darah, lalu segumpalan darah itu Kami jadikan segumpalan daging, dan segumpalan daging itu kami jadikan tulang benulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian jadikan dia makhluk yang ( berbentuk ) lain, maka Mahasuci lah Allah pencipta yang paling baik.” (al-Mu’minun/23:12-14 )

Muhammad Sayyid at- Tantawi dalam Tarsir al-Wasit menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan manusia (Al-Insan) dalam ayat ini adalah Adam yang diciptakan Allah swt dari saripati tanah, tetapi kata ganti ketiga dalam ayat ini Ja’alnabu (kami menjadikan-Nya) menunduk kepada anak keturunan nabi Adam sebagai reproduksi alami manusia pasca Adam (Muchlis M.Hanafi, 2012). Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah swt telah menciptakan manusia dengan proses yang masyallah luar biasa, yang awalnya hanya dalam bentuk saripati yang berasal dari tanah yang kemudian menjadi air mani dan menjadi tulang belulang yang sangat terjaga didalam rahim ibu kita dan telahirlah kita yang sekarang ini dengan keadaan yang alhamdulillah sehat dan sempurna. Dan menurut Ibnu Katsir, dalam reproduksi manusia Allah swt telah menunjukan melalui empat cara yaitu :

1) penciptaan Hawa dari laki-laki tanpa perempuan.

2) penciptaan Isa Bin Maryam dari seseorang tanpa laki-laki.

3) penciptaan manusia normal penciptaan Adam dari tanah tanpa ayah dan ibu.

4) dari ayah dan ibu melalui proses pembuahan.

Dari hal ini kita sebagai Manusia harus mengetahui bahwa Allah itu Mahaadil. Mengapa ? karena, Allah menciptakan Manusia dengan cara dengan yang sama dan dengan tahapan yang sama juga, maka dari itu kita sebagai manusia harus bersyukur atas apa yang Allah swt berikan kepada kita termasuk organ-organ tubuh yang sempurna ini. Dan untuk manusia yang memiliki organ-organ tubuh yang sempurna tanpa kekurangan apapun kita harus bersyukur karena, masih banyak saudara- saudara kita yang memiliki banyak kekurangan dalam organ ditubuhnya, maka sebaiknya jangan pernah kita mengubah-Nya dan Allah swt pun sangat membenci kepada umat yang pernah ataupun ingin mencoba mengubah ciptaan-Nya.

•Dalam hal mengubah fisik ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Bagian yang diperbolehkan

a. Mengikir atau Memotong Gigi

Dalam pandangan Islam mengikir atau memotong gigi bisa diperboleh dan tidak diperbolehkan, karena, mengikir atau memotong gigi sangat tidak disukai oleh Allah swt dan hal tersebut sama saja mengubah ciptaan-Nya, dalam syariat Islam, hukum wanita yang mengikir dan memotong giginya itu terbagi menjadi dua macam niat.

Pertama, ketika kita (wanita) mengikir giginya dengan niat untuk mempercantik diri atau untuk memamerkan dirinya didepan yang bukan mahramnya, dan hal ini termasuk haram. Kedua, wanita yang mengikir giginya demi kesehatan atau sedang melakukan pengobatan dan hal ini diperbolehkan dalam Islam. Sebab, hal tersebut termasuk tindakan untuk berobat dan membuang kotoran yang hanya bisa dilakukan di dokter spesialis kesehatan atau ada gigi yang tumbuh yang bukan pada tempatnya yang dapat menyebabkan penderitanya mengalami kesusahan dalam melakukan kegiatan seperti makan dan minum.

b. Merawat Rambut

Kita mengetahui bahwa rambut merupakan mahkota bagi seorang wanita. Maka dari itu, banyak wanita yang berlomba-lomba merawat rambutnya agar terlihat cantik dan menawan. Seperti menyemir rambut dengan warna pirang, merah, pink, bahkan sampai hijau. Tidak jarang juga yang Rebonding rambutnya agar terlihat lurus, menyambung rambut dan hal tersebut merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam.

Merawat rambut yang diperbolehkan didalam syariat Islam yaitu dengan tujuan agar menyenangkan hati seorang suami tentu tidak dilarang dalam agama Islam, bahkan sangat dianjuran oleh Allah swt. Akan tetapi, bila tujuan nya yaitu hanya untuk mengikuti zaman maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat islam walaupun hal tersebut dapat menyenangkan hati kita.

c. Mengoperasi bagian tubuh

Pada umumnya mengoperasi bagian tubuh dalam syariat Islam tidak diperbolehkan akan tetapi ada kalanya hal ini diperbolehkan dalam syariat islam. Operasi bagian tubuh yang diperbolehkan dalam syariat Islam ialah operasi yang bertujuan untuk mengobati seperti cacat akibat sakit atau cacat yang timbul akibat kusta ( lepra ), kecelakan dan luka bakar, mengenai hal ini syariat Islam memperbolehkan, bagi penderita untuk menghilangkan penyakitnya, atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui jalur operasi.

Dalam ilmu Ushul Fiqh, cacat pada tubuh atau merubah tubuh karena kecelakaan, dapat dikatagorikan sebagai mudharat. Sedangkan muhadhrat bisa mengakibatkan ketidakbaikan, yang akhirnya dapat membuat orang yang mengalami nya merasa tidak nyaman dalam beragama. Oleh karena itu, kemudharatan itu termasuk boleh dihilangkan misalkannya dengan cara operasi.

Agama islam selalu memberikan kemudahan dan tidak mempersulit bagi penganutnya ketika mengalami suatu masalah, apabila yang dapat membawa kemudharatan.

2. Bagian yang tidak diperbolehkan

Setelah penjelasan di atas tentang bagian beserta hukum yang diperbolehkan, selanjutnya akan dijelaskan tentang bagian apa saja yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam yaitu :

a. Mengikir atau memotong gigi.

Salah satu perilaku berhias yang berlebihan adalah mengikir atau memotong gigi. Perbuatan ini tidak diperbolehan dalam syariat Islam karena dianggap mengubah ciptaan Allah swt. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani, Rasulullah saw dengan “Tegas melaknat wanita yang mengikir giginya atau meminta supaya dikikir giginya”.

Dalam Hadis yang di riwayatkan oleh An-nawawi berkata : “Perbuatan ini haram bagi pelaku dan yang diperlakukan, karena perbuatan-perbuatan ini merubah ciptaan Allah swt, jika wanitanya melakukan untuk kecantikan. Namun jika untuk pengobatan atau karena cacat tubuh, hukumnya diperbolehkan.

b. Memasang Tato

Allah swt menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk sebagaimana yang di nyatakan dalam Al-qur’an. Dengan nikmat agung ini seharusnya kita mensyukuri, namun kebanyakan manusia justru menyimpang dan tidak mensyukuri atas nikmat yang Allah swt berikan, salah satu bentuk pengingkarannya yaitu mentato anggota tubuh atau badan.

Banyak yang beranggapan bahwa bertato merupakan sebuah seni, dan dengan mengikuti tren sebagai sebuah lifestyle, bukan hanya laki¬-laki saja akan tetapi banyak wanita yang mentato tubuhnya karena, menurut mereka dengan mentato diri itu agar tidak tertinggal zaman, dan adapun yang bertato karena mengikuti para penggemarnya (selebrity).

Tindakan tersebut bukan hanya dilarang dalam Islam, bahkan Allah swt akan melaknat bagi wanita yang mentato dirinya. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah saw melaknat pemasang tato dan yang meminta di tato tubuhnya. Dan diharamkannya tato itu bukan tanpa sebab sebagaimana memang banyak dibuktikan oleh beberapa larangan dalam Islam tetapi memang berkaitan erat dengan kesehatan. Berdasarkan penelitian modern terbukti bahwa tato itu dapat menyimpan sejumlah efek negatif bagi penggunanya seperti :

1. Dapat menimbulkan efek yang paling serius yaitu dapat HIV dan hepatitis C.

2. Tato dapat menimbulkan alergi akibat pigmen yang digunakan, khususnya pigmen merah. Selain itu tato juga menimbulkan reaksi peradangan dan luka pada jaringan sebagai reaksi terhadap pewarna atau komponen besi yang dimasukan kedalam kulit, dan tato menyebabkan dermatitis.

3. Tidak semua tato bisa diangkat dengan sempurna. Pemindahan tato dengan laser sering kali meningbulkan goresan bekas luka dan masih banyak efek-efek negatif dari tato.

c. Mencabut dan Mengukir Rambut Alis

Berbagai cara rela di tempuh oleh kaum hawa agar selalu tampil menarik dan cantik. Salon kecantikan yang menawarkan berbagai program perawatan tubuh, dari ujung kaki hingga ujung kepala, menjadi referensi utama dengan alesan ingin sedap dipandang mata, sebagai wanita pun mencukur alisnya dikedua pelipis matanya.

Menurut para ulama, larangan mencabut alis tersebut didasarkan atas sebuah alasan, yaitu guna menghindari penyerupaan atas para ahli maksiat atau dijadikan sebagai modus penipuan dengan menyamar. Oleh karena itu, apabila tidak ada kekhawatiran atau kemungkinan terjadi hal sepert itu, maka mencabut atau menghilangkan alis di mata tidak dipersoalkan.

Sedangkan dikalangan ulama dari madzhab Syafi’i, sebagaimana diriwayatkan oleh Syekh Sulaiman al-jamal as-Syafi’i, menghilangkan alis diperbolehkan jika bersangkutan telah mendapatkan izin dari suaminya karena hal tersebut bertujuan mempercantik diri untuk sang mahram (suami ), akan tetapi jika mengukir alis ini hanya untuk di pamerkan didepan laki-laki yang bukan mahram nya itu hukum nya haram.

Allah itu Maha indah dan mencintai keindahan. Mempercantik diri diperbolehkan bahkan diharuskan dalam rangka bersyukur kepada Sang Pencipta, namun ada batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan tuntunan lslam sebagai agama pembawa rahmat untuk semesta alam. Utamanya untuk para wanita yang kerap melakukan yg tindakan melampaui batas dalam mempercantik diri. Dan Semoga tulisan ini dapat menjadi acuan bagi para pembaca, terutama para wanita. Terima kasih. ***

 

×
Berita Terbaru Update