M Reza Amalul S Mahasiswa Semester 5 Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Iskandar Muda
TamiangNews.com -- Dengan berkembangnya teknologi sampai sekarang ini,para pemuda pemudi tentunya memiliki smartphone tersendiri, dan kegunaan smrtphone pada saat ini sangat di butuhkan terutamaan untuk belajar, di karenakan sebagian besar belajar mengajar masi dilakukan menggunakan smrtphone,di samping efek baiknya dalam menggunakan smrtphone,ada efek buruknya juga, terutama dalam dunia game,banyak yang melakukan judi online, dan bermain game online seperti pubg dll.
Dengan begitu ulama memberi fatwa tegas kepada pemain atau pengguna game online seperti berikut ‘’jadi sangat layak di ACEH sebagai negri syariat ini,pelaku yang melakukan tindakan haram yang di larang dalam agama islam,sangta layak di seret,diberi sanksi untuk di hokum cambuk sesuai aturan yang berlaku di aceh,’’kata Teungku Abdurrani di Melaboh,jumat (23/10/20) dan tentunya karna hal ini terjadilah pro dan kontra antara warga aceh,ada yang menyutujuinya dan ada juga tidak mendengarkannya.
Bukankah game online itu tidak berpengaruh kepada pemuda aceh? Mungkinkah alas an para ulama aceh mengelurkan fatwa bahwa haram bermain pubg di aceh di karnakan penembakan yang terjadi di America pada tahun 2020 lalu.palakunya adalah Breton Tarrant.padahal sebelum ini semua terjadi,game online pernah marak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan para ulama tidak melarang atau mengeluarkan fatwanya.dan bertepatan setelah terjadii penembakaan Breton Tarrant,para ulama mengelurkan fatwa agar game online jenis apapun itu maka akan dikenakan sanksi hukuman cambuk.
Apabila kita melihat sisa baiknya,Dari bermain game,banyak di luar sana proplayer(sebutan utnuk mereka yang menguasai game melebihi pemain biasa) mendapatkan keutungn dalam bermain game online ini,bukankan ini semua pertanda baik,dan bias menjadi lahan bisnis baru? saya tidak menyangkal apabila ulama mengeluarkan fatwa haram hukumnya untuk bermain judi online akan tetapi aneh jadinya apabila para ulama mengelurkan fatwa bahwa semua game online haram, dikarnakan pada saat ini persaingan ekonomi dan market rata-rata berada di game online, dan game online ini menurut saya tidak merugikan apabila kita tidak kecanduan dalam bermain game online ini sendiri,berbeda cerita apabila kita candu dalam hal bermain game online,bukan hannya game online,bahkan hal sehari-hari seperti makan,apabila candu memiliki dampak buruk pada tubuh kita sendiri.
Jadi sebagai umat Bergama islam yang baik,tidak bagus kita membantah dan mengolok-ngolok fatwa ulama,apabila kita ingin bermain game online tetap lakukan,akan tetapi jangan sampai melalaikan diri kita dalam beribah kepada yang maha kuasa. ***