Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terhadap Sektor Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 | November 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-23T07:57:21Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Salsabila Fitrotun Nadhifah, Mahasiswa Akuntansi Semester 3 Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com --- Pemerintah mengumumkan pada bulan maret covid-19 mulai masuk ke Indonesia. Untuk mengatasi agar tidak terpapar corona virus, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) diantaranya yaitu pembatasan tempat umum menjadi 50%, diberlakukan jam operasional, dan sekolah yang dilakukan secara online membuat banyak sektor dirugikan. Salah satunya sektor pariwisata. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah turis yang berwisata ke Indonesia turun drastis apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 

Pada Pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal I (Q1) 2020 hanya mencapai 2,97 persen. Nilai itu mendarat jauh dari target kuartal I yang diharapkan mencapai kisaran 4,5-4,6 persen. Itu saja masih dengan catatan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 bisa menyentuh 2,3 persen. Ini juga berimbas pada sektor pariwisata di kab. Malang. 

(2020, Made Arya Wedanthara) Menurutnya, pengaruh pendapatan sektor pariwisata tersebut, karena adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, tentang PPKM di dilangsungkan selama 2 minggu. Yakni sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, tempat wisata tetap dibuka hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ”Mereka (wisatawan) melihatnya mungkin karena saat ini masih tinggi jumlah kasusnya (Covid-19). 

Meski demikian, Made menegaskan estimasi itu terjadi saat wisata ditutup. Sedangkan saat PPKM, wisata tetap dibuka walau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menambahkan bahwa dirinya berharap agar giat patroli bersama jajaran Forkopimda itu dapat dilangsungkan setidaknya 3 kali dalam seminggu, untuk melihat penerapan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata juga harus menerapkan setidaknya 4M. Yakni menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung, kewajiban mengenakan masker, menerapkan jaga jarak, hingga menghindari terjadinya kerumunan di objek wisata. Tidak sedikit wisatawan yang akan mempertimbangkan untuk berwisata melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat dan menjadi cluster baru. Sehingga wisatawan memilih untuk tidak berwisata atau menunda wisatanya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dengan diberlakukannya kembali PPKM, masyarakat tidak akan mendapat libur panjang dan tahun baru. Ini tentu akan berdampak kepada masyarakat maupun pada sektor pariwisata. Banyak wisata yang nantinya akan ditutup untuk sementara. Jika tempat wisata ditutup, para pekerja di bidang wisata atau pengelola wisata tidak akan mendapatkan penghasilan karena penghasilan mereka berasal dari para wisatawan. Sedangkan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penghasilan para pekerja mungkin akan mengalami penurunan karena jumlah wisatawan yang juga menurun.*** 

×
Berita Terbaru Update