TamiangNews.com|ACEH TAMIANG - Terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berencana menetapkan setoran parkir sebesar Rp. 400.000.000,-/tahun, para Wartawan menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang komisi 3 diruang kerjanya pada Kamis (21/10).
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi 3 Irwan Efendi didampingi Rahmad Syafrial, SH mengatakan, kami berharap kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pengelola parkir, jangan terlalu cepat keberatan menolak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp. 260.000.000 menjadi Rp.400.000.000,/tahun" jelasnya.
Seharusnya Dinas Perhubungan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang duduk terlebih dahulu, saling berkoordinasi mencari jalan terbaik.
"Kami sarankan juga, agar Dinas Perhubungan menerima terlebih dahulu kenaikan PAD, menjalankan kegiatan pengelolaan parkir dan nanti dapat terlihat, sejauh mana kemampuan setoran yang dihasilkan".
" Sebagai perwakilan Rakyat, kami akan memberikan solusi terbaik terkait pengelolaan parkir. Jika Dinas Perhubungan tidak mampu meningkatkan PAD, bisa jadi kedepannya kita percayakan pada pihak ketiga." ungkap irwan.
Sebelumnya wartawan juga telah menemui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Drs, Syuibun Anwar diruang kerjanya pada Selasa, (19/10/21).
Kepada awak media Syuibun sampaikan "silahkan saja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) membuat rencana penetapan setoran parkir. Ini artinya target boleh saja dan apa itu bisa terpenuhi ataupun tidak, kita lihat nanti," jelasnya.
"Dishub dan BPKD sudah melakukan survei bersama, namun kami hanya mendampingi dan sampai hari ini belum ada Pemaparan dari hasil kegiatan tersebut.
"Fakta dilapangan yang menentukan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan nilai Rp. 260.000.000 merupakan hal yang wajar, karena tidak ada penambahan lahan parkir.
Syuibun menambahkan, dengan nilai setoran PAD yang sekarang senilai Rp. 260.000.000,- / tahunnya sudah dapat terpenuhi, walaupun harus menghadapi segala kendala yang ada," ungkapnya.
Jika dihitung perbulannya dengan angka Rp.260.000.000,- / tahun maka setiap bulannya setoran dari lahan parkir ini diangka Rp.21.667.000,- . Sedangkan untuk nominal Rp. 400.000.000,/tahun dalam tiap bulannya senilai Rp.33.333.000,-. Ada kenaikan target capaian sekitar Rp.11.400.000,- per bulannya. []TN-Winda