Notification

×

Iklan

Iklan

Pengembangan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia Era Pandemi Covid-19

Sabtu, 30 Oktober 2021 | Oktober 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-31T04:00:57Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Vevi Wahyuni Tamimy Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang, Semester 3

TamiangNews.com --- Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, dimana negara Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah mazhab ekonomi baru, namun hanya sebagai konstruksi pemahaman dari realita ekonomi yang umum terdapat di negara berkembang. Suatu realita ekonomi dimana selain ada sektor formal yang umumnya didominasi oleh pengusaha dan konglomerat terdapat sektor informal dimana sebagian besar anggota masyarakat hidup.

Ekonomi rakyat berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat disuatu daerah tertentu. Ekonomi kerakyatan merupakan situasi perekonomian di mana kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua anggota masyarakat, sementara penyelenggaraan kegiatan-kegiatan ekonomi itupun berada di bawah pengendalian atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. 

Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang berbasis kekeluargaan berkedaulatan rakyat dan menunjukan pemihakan sungguh - sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring yang menghubung-hubungkan sentra - sentra inovasi, produksi, dan kemandirian.

Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakn dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan sebagainya, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Pemahaman tentang ekonomi rakyat dapat dipandang dari dua pendekatan yaitu: pertama, pendekatan kegiatan ekonomi dari pelaku ekonomi berskala kecil, yang disebut perekonomian rakyat. Berdasarkan pendekatan ini, pemberdayaan ekonomi rakyat dimaksudkan adalah pemberdayaan pelaku ekonomi skala kecil. Kedua, pendekatan sistem ekonomi, yaitu demokrasi ekonomi atau sistem pembangunan yang demokratis, disebut pembangunan partisipatif.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan yang berkaitan erat dengan aspek keadilan, demokrasi ekonomi, keberpihakan pada ekonomi rakyat yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan atau mayoritas masyarakat. []***
×
Berita Terbaru Update