Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Semester 1
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
TamiangNews.com -- Pada kehidupan bernegara pasti ada yang namanya kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan publik, banyak Kebijakan-kebijakan yang lain pada kehidupan bernegara, tapi yang akan kita bahas adalah kebijakan publik, kebijakan ini biasanya di buat oleh aparatur negara dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Apa sih arti kebijakan itu? Ini saya ambil garis besarnya saja kebijakan adalah serangkaian kegiatan yang di buat oleh kelompok atau institusi yang memiliki tujuan. Itu arti dari kebijakan tentu sudah tidak asing dong mendengar kata kebijakan ini karena di lingkungan sekitar pun terdapat kebijakan seperti di sekolah ataupun dalam lingkungan masyarakat.
Kebijakan yang di bentuk atau hadir biasanya karena ada keadaan atau situasi yang kurang kondusif seperti yang terjadi sekarang ini sangat tidak kondusif karena adanya virus Covid-19 di Indonesia bahkan dunia. Dan benar pada masa-masa seperti ini kebijakan sangat berperan penting untuk menghadapi situasi ini agar bisa keluar dari bencana wabah covid 19 ini.
Menyoroti soal kebijakan pada masa Pandemi ini kita di saji kan dengan kebijakan-kebijakan yang membebani bagi masyarakat. Dari masyarakat yang kehilangan mata pencaharian sampai perusahaan yang bangkrut karena terpanaan wabah covid 19 ini.
Penanganan Covid-19 banyak kebijakan yang di keluarkan dengan cara dadakan sangat mencerminkan bahwa kurang siapnya bangsa ini untuk menghadapi wabah yang terjadi. Dan yang terjadi pun sampai saat ini wabah belum menghilang, ekonomi negara semakin kritis, hutang negara semakin menumpuk dan tidak transparan nya kegiatan penyaluran dana sangat menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tidak percaya nya masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Berikut ini topik tentang Kebijakan - kebijkan publik di Indonesia yang menurut saya banyak menimbulkan kegaduhan dan merugikan bagi masyarakat. Pemerintah untuk melarang mudik yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah lain yang juga mendorong orang untuk mengunjungi tempat-tempat wisata.
Pada kebijakan ini sangat terlihat jelas keadaan yang cukup aneh dimana mudik/ pulang kampung di larang dan pergi ke tempat wisata di bolehkan. Entah apa yang di pikirkan oleh seseorang yang membuat kebijakan ini tapi saya mau bilang ini keputusan yang sangat konyol.
Baik kebijakan yang tentang di larang mudik masih masuk akal karena bepergian keluar kota bisa memperluas penyebaran virus covid-19 tapi untuk mengunjungi tempat wisata itu yang membuat menjadi aneh, kasihan nanti yang di tempat wisata pergi sehat walafiat pas pulang pulang ada putih-putih di rumah tersangka tim bedah rumah tau nya satgas covid jemput.
Sangat-sangat buang waktu dan tenaga. Dengan membuatnya kebijakan seperti ini seolah-olah pemerintah tidak serius dalam membuat kebijakan yang seharusnya membuat kondisi menjadi kondusif malah makin semrawut.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB juga merupakan kebijakan yang tidak tepat karena terlalu tanggung seharusnya jika mau sekalian saja di berlakukan lockdown jika begitu setengah-setengah ya tidak dapat apa-apa dari menjalankan kebijakan PSBB yang ada hanya rugi Covid-19 tidak hilang yang ada ekonomi Indonesia merosot .
Terlebih pada fase PSBB juga sangat merugikan negara karena anggaran bansos yang seharusnya di berikan untuk masyarakat yang terdampak parah Covid-19 malah di korupsi oleh pemangku kepentingan.
Omnibuslaw
Mungkin sudah tidak asing dengan yang satu ini kebijakan yang jauh dari tujuan dari kebijakan dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Kebijakan ini mungkin yang paling kontroversial karena Omnibuslaw di nilai banyak merugikan masyarakat dan semakin menguntungkan kaum kapitalisme.
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169). Mungkin ini akan menciptakan peristiwa kerja rodi jilid 2 akan terjadi lagi. Sangat menyangkan jika kebijakan ini akan di sahkan.
Kebijakan di buka nya mall dan di tutupnya tempat ibadah, kebijakan ini sangat menimbulkan kegaduhan apa lagi di kalangan umat mayoritas di Indonesia yaitu umat Islam. Bagaimana tidak mall yang notaben nya lebih banyak menimbulkan kerumunan di banding tempat ibadah malah di buka, orang mau belanja boleh sedangkan orang yang mau ibadah di larang sungguh sangat tidak patut. Mungkin pemerintah terlalu ngebut mengejar pendapatan ekonomi karena dampak Covid-19 ini ekonomi negara sangat merosot tapi cara yang di lakukan seperti ini sangat tidak baik karena menimbulkan kegaduhan antar umat beragama yang ada di Indonesia.
Kebijakan tentang belajar daring terlebih bagi masyarakat yang berada di pedesaan atau di pedalaman yang notabene nya tidak ada sinyal dan tidak memiliki HP seperti warga yang berada di kota. Kebijakan ini sepertiny hanya melihat dari satu pihak saja tidak dengan keseluruhan. Terlebih masyarakat kota juga tidak semuanya mampu untuk memiliki hp dan sarana unuk belajar daring lainnya. Dan juga harga kuota Internet yang terlalu mahal dan saluran kuota gratis dari Kemendikbud juga tidak merata dan terlalu lamban proses nya bisa membutuhkan waktu 1 Minggu bahkan lebih untuk mendapatkan kuota dari Kemendikbud tersebut.
Baik lah tentang kebijakan, sudah baik kah kebijakan pada masa pandemi ini?. Lebih baik lagi jika kebijakan yang di buat tanpa bumbu-bumbu kepentingan perorangan atau kelompok di dalamnya tapi pure untuk masyarakat.
Kita harus mengkritisi setiap kebijakan karena tidak semua kebijakan yang ada atau nanti akan terbit akan selalu baik karena bisa saja kebijakan-kebijakan ini di jadikan alat untuk para maniak harta dan maniak politik untuk keuntungan nya saja. Karena bangsa ini tidak membutuhkan orang pintar tetapi membutuhkan orang yang jujur. ***