TamiangNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya yang ada di Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.
Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.
Terungkap Dalam Dakwaan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sendiri terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sumber : Liputan6