![]() |
Ilustrasi |
Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang Ramli kepada awak media menyebutkan sedikitnya 410,11 Hektar lahan atau 818 bidang tanah yang akan diganti rugi ini tersebar di sembilan belas (19) desa dalam empat Kecamatan.
Adapun ke 4 Kecamatan dan 19 Desa itu masing masing 3 desa di Kecamatan Manyak Payed, 3 desa di Kecamatan Karang Baru, 5 desa di Kecamatan Sekerak dan 8 desa di Kecamatan Kejuruan Muda.
Ramli menjelaskan saat ini tim KJPP yang berkantor di Yogyakarta sedang melakukan pengolahan dan penilaian terhadap objek tanah, yang nanti hasilnya akan di sampaikan kepada Ketua tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Tol Binjai - Langsa.
Ramli mengatakan tahapan selanjutnya baru akan dilakukan musyawarah bersama masyarakat pemilik lahan di masing-masing Kecamatan.
Ramli menambahkan untuk Pembangunan Tol Binjai - Langsa ini Kabupaten Aceh Tamiang mendapat ganti rugi lahan terluas dengan total 410,11 hektar atau 818 bidang tanah, sementara kota Langsa seluas 115,57 hektar.[]TN-007