Notification

×

Iklan

Iklan

Mangrove Aceh Tamiang Rusak Parah, Pemkab Diminta Serius Mengatasinya

Minggu, 18 Juli 2021 | Juli 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-18T16:20:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Tamiang
News.com | ACEH TAMIANG -- Kerusakan.Hutan Mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang sudah diambang kehancuran, untuk para Datok Penghulu yang berada di wilayah pesisir desak Pemerintah Daerah diminta serius menanganinya tidak hanya melakukan pembohongan Publik dengan dalih  kewenangan Pengelolaan dan Pengawasan Kawasan Hutan dan Wilayah Mangrove berada di Pemerintahan Pusat.

Pernyataan kritis tersebut disampaikan oleh sejumlah Datok Penghulu (kepala desa) dan tokoh masyarakat di Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang pada Diskusi Multi Pihak bertajuk “Pemanfaatan dan Perlindungan Mangrove Secara Berkelanjutan” diselenggarakan oleh LSM Kempra dan didukung oleh WWF Indonesia, dipusatkan di Aula Kantor Bappeda setempat Rabu (14/7/21) lalu.

Dalam diskusi tersebut hadir para  para pemangku kepentingan seperti Datok Penghulu yang sebahagian besar wilayahnya merupakan kawasan Mangrove   antara lain Datok Penghulu Kampung Tanjung Keramat, Matang Seping dan Alur Nunang, KPH 3, serta beberapa kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seperti Kepala Bappeda, Kadis LH dan Kadis Perikanan. 

Pertemuan tersebut telah melahirkan beberapa rekomendasi penting terkait langkah tindak lanjut yang harus diambil pemerintah untuk menyelamatkan hutan mangrove Aceh Tamiang yang masih tersisa, dan mengharapkan adanya aksi nyata dan dukungan yang lebih konkrit dari pemerintah kepada pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat di tingkat desa yang secara swadaya melakukan upaya perlindungan dan penyelamatan mangrove di wilayahnya.

Direktur Eksekutif LSM Kempra Izuddin Idris saat dimintai keterangannya membenarkan bahwa kondisi kawasan mangrove di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang memang sangat mengenaskan. 

Dari hampir 23.000 hektar wilayah mangrove yang dimiliki kabupaten ini, lebih dari 75 persen dalam kondisi rusak akibat penguasaan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta penebangan bakau untuk dijadikan bahan baku arang.

Saat ini, kondisi kerusakan mangrove Aceh Tamiang memasuki fase paling kritis sepanjang dekade, dan akan terus berlanjut apabila tidak ada 
kesungguhan dan keseriusan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk 
menghentikannya. 

Selama ini, pemerintah atau pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten tidak banyak berbuat dan seperti enggan mengambil langkah kebijakan untuk mengurangi atau menghentikan laju kerusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan pesisir, dengan berlindung pada alasan klasik bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan dan wilayah 
mangrove berada di Pemerintahan Propinsi dan di tingkat pusat. 

Menurut Izuddin, itu alasan yang terlalu dibuat-buat, kewenangan pengelolaan dan pengawasan 
wilayah hutan boleh saja ada di tangan pemerintah propinsi atau pemerintah pusat, tapi secara 
geografis dan demografis lahan yang ada pada wilayah hutan tersebut tetap milik Aceh Tamiang, dan pemerintah daerah punya hak untuk mengatur peruntukannya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Artinya jelas Izudin, jika pemerintah Aceh Tamiang serius berupaya untuk menghentikan laju kerusakan mangrove di wilayahnya, dapat dilakukan dengan menerbitkan 
aturan yang dapat membatasi laju kerusakan mangrove, misalnya dengan menerbitkan aturan 
moratorium penguasaan dan alih fungsi lahan mangrove atau larangan mengoperasikan dapur arang. 

Contoh lain yang dapat dilakukan adalah melalui pemberian insentif, reward atau memberikan prioritas pembangunan kepada desa yang berkomitmen dan telah melakukan 
tindakan nyata dalam melakukan upaya perlindungan dan pemanfaatan kawasan mangrove secara berkelanjutan. 

Realita hari ini, komitment pemerintah Aceh Tamiang terhadap perlindungan dan penyelamatan hutan mangrove di kawasan pesisir masih sebatas narasi akademis yang tertuang dalam dokumen RPJM, KLHS dan RTRW, sementara langkah tindak lanjutnya belum tampak secara nyata. 

Sejak setahun terakhir, beberapa tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di kawasan 
pesisir Aceh Tamiang secara sukarela telah berinisiatif untuk melakukan upaya untuk melindungi dan menyelamatkan kawasan mangrove yang tersisa di masing-masing desa dengan menggagas pola kerja sama antara kelompok masyarakat dengan KPH 3 untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan mangrove di wilayahnya secara berkelanjutan. 

Mereka juga secara aktif menjaga dan melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang berlangsung di dalam kawasan mangrove, menerbitkan peraturan desa (Qanun Kampung) serta menerapkan sanksi bagi pihak 
yang melanggar. 

Inisiatif yang luar biasa ini sudah sepantasnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah di tingkat kabupaten, dengan menerbitkan regulasi yang dibutuhkan serta memberikan dukungan dan perlindungan terhadap apa yang mereka lakukan, pungkas Izuddin. []TN-007
×
Berita Terbaru Update