Notification

×

Iklan

Iklan

EKSISTENSI LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Minggu, 04 Juli 2021 | Juli 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-04T14:41:40Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Bayu Karunia Putra_Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com | Ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan pada lembaga-lembaga negara untuk dapat menegaskan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) saat ini menjadi penting dikarenakan, dalam rentang waktu sebelum dilakukan perubahan pada UUD 1945 bahwa, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sangat perlu adanya. Hal ini tidak terlepas dari adanya suasana politik, kehidupan berbangsa, dan bernegara yang bernuansa represif. 

Salah satu perubahan yang dilakukan pasca adanya amandemen UUD 1945 adalah semakin besarnya perhatian masyarakat dan pemegang kekuasaan untuk menegaskan dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. 
Selain itu juga, perkembangan lembaga negara di Indonesia telah memberikan nilai positif dalam melakukan penegakan hak asasi manusia (HAM). 

Dengan demikian bahwa, amanat dari UUD 1945 terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak menjadi jaminan, namun melainkan diperlukan peran serta dan campur tangan negara khususnya pemerintah itu sendiri. Karena, penegakan hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya tidak menjadi kewajiban lembaga-lembaga eksekutif yang telah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 I Ayat (4) selaku sebagai pelaksana penyelenggaraan negara yang terdepan. 

Implikasi dari adanya perubahan pada UUD 1945 telah melahirkan berbagai banyak lembaga-lembaga yang berperan signifikan terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Maka dari itu, penegakan akan hak asasi manusia (HAM) saat ini menjadi sangat penting.

Dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, telah terjadi ketika munculnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia pada tahun 1998-2003 dalam rangka menegakkan hak asasi manusia (HAM) dengan berdasarkan pada ketentuan aturan hukum itu sendiri. Dikarenakan, negara memiliki kewajiban untuk saling menghargai hak asasi manusia (HAM) orang lain. 

Selama rezim orde baru, hak asasi manusia (HAM) tidak ditegakkan yang mengakibatkan munculnya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara. Dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) ini telah ditegaskan ada empat pilar utama dalam pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, yaitu persiapan pengesahan perangkat-perangkat Internasional HAM, diseminasi dan pendidikan HAM, pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas, dan pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan oleh Indonesia. Pembentukan Komnas HAM diundangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Dengan diundangkannya UU HAM telah mengamanatkan negara, khususnya pada pemerintah untuk senantiasa melakukan perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia. Saat ini bahwa, Komnas HAM memiliki eksistensi yang sangat signifikan untuk memberikan edukasi akan betapa pentingnya hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat. Selain itu juga, dasar bagi munculnya berbagai instrumen-instrumen yang memberikan perlindungan bagi semua aspek salah satunya adalah perlindungan anak. 

Ditambah, dengan adanya dimensi hak asasi manusia (HAM) terkait hak anak yaitu Komnas Perempuan bahwa, isu mengenai hak-hak perempuan bukanlah suatu hal yang baru. Dengan demikian bahwa, dari adanya terobosan pada masa rformasi adalah dengan munculnya mekanisme terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui pengadilan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, pengadilan HAM diartikan sebagai instrumen yang sangat penting dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) saat ini. Maka dari itu, pengadilan HAM dijadikan sebagai pengadilan, khususnya bagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat ini.

Dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia (HAM) menjadi sangat penting saat ini. Dikarenakan, antara Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan adanya lembaga ini. Dengan demikian bahwa, perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia (HAM) saat ini lebih banyak dilakukan oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, dalam melakukan perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara menjadi penting saat ini. Maka dari itu, esensi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) saat ini menjadi poin terpenting dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tersebut. [] ***
×
Berita Terbaru Update